LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dalam waktu dekat bakal mencopot sejumlah Kepala Desa (Kades).
Kabar pencopotan sejumlah Kades ini dibeberkan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Halsel, Dr. Iksan Mursid, kepada segmen.co.id diruang kerjanya, Rabu, (07/08).
Bukan tanpa alasan, para Kades ini akan dicopot dengan dalih pelanggaran, baik administrasi, maupun attitude, yang berimbas bagi percepatan pembangunan di desa.
“Ini soal perilaku Kades. Informasi yang kami himpun dari laporan warga dan media online menjadi dasar kuat kami, sehingga para Kades ini masuk dalam daftar pencopotan. Kami juga punya bukti dari beberapa sumber kami yang sengaja kami siapkan untuk mengawasi para Kades. Dan itu fatal,” kata Iksan.
Meski demikian, Iksan menyebut, masih ada pertimbangan lain yang masih tetap harus di lakukan dalam memastikan pencopotan tersebut. Selain itu, hal tersebut juga harus dilimpahkan ke Kepala Daerah (Bupati) sebagai pengambil keputusan.
“Hal ini akan kami limpahkan ke Bupati. Karena soal pencopotan Kades adalah keputusan Bupati. Kami juga masih menunggu hasil dari Inspektorat sebagai bahan pertimbangan,” terang Iksan.
Sejumlah Kades yang masuk dalam draf pencopotan yang akan diajukan ke Bupati menurut Iksan, yaitu Kades yang terdiri dari beberapa Kecamatan di antaranya:
Empat Kades Makian dan Kayoa, dua Kades di Kecamatan Obi Selatan, dua Kades di Kecamatan Bacan Barat Utara, dua Kades di Kecamatan Kasiruta Timur dan dua Kades pada Kecamatan di pesisir Gane.
Dari sederet nama Kades yang masuk dalam list pencopotan, Iksan mengaku masih akan ada tambahan karena sementara ini, pihaknya masih melakukan pengawasan dan investigasi.
Iksan katakan, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa bertindak cepat karena terkendala dengan Pemilukada. Selain itu, dia menambahkan, belum ada ketentuan undang-undang perubahan terkait permasalahan tersebut.
“Belum bisa bertindak cepat. Apalagi ini tahapan Pemilukada. Hal lainnya karena belum adanya undang-undang terbaru soal ini. Tapi, akan tetap kami proses sampai pada putusan nanti oleh Bupati,” pungkas Iksan.(red)












