LABUHA – Sedikitnya lima dinas Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023 salah penganggaran dana capai puluhan miliar.
Penganggaran pada sejumlah item kegiatan Pemda Halsel tahun anggaran 2023 itu terbilang tidak tepat sasaran.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Halsel dengan nomor 16.A/LHP/XlX.TER/4/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah 2023 diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal sebesar 35 miliar dengan uraian sebagai berikut.
1. Belanja modal gedung dan bangunan yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa sebesar 7.9 miliar yang terdapat di tiga item diantaranya.
A. Pekerjaan rehab interior kantor pada
Sekretariat Daerah Halsel tahun anggaran 2023 sebesar 7.1 miliar.
B. Jasa konsultansi pengawasan arsitektur
rehab interior kantor pada Sekertariat Daerah atau kantor Bupati Halsel sebesar 224 juta.
3. Dinas Perhubungan Halsel pada item rehabilitasi gedung terminal pelabuhan penyebrangan Saketa Gane Barat sebesar 627 juta.
4. Belanja modal gedung dan bangunan yang dianggarkan pada belanja modal aset tetap lainnya sebesar 13.2 miliar oleh Dinas Pendidikan Nasional Halsel.
Kesalahan penganggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Nasional Halsel 2023 yaitu pekerjaan rehabilitasi sekolah negeri di dibawa kendali Dinas Pendidikan Nasional sebesar 13.2 miliar.
5. Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang dianggarkan pada belanja modal aset tetap lainnya sebesar 14.3 miliar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui
terdapat kesalahan penganggaran belanja modal aset tetap lainnya pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel yaitu pada pekerjaan
pemeliharaan jalan yakni.
A. Penanganan Long Segment ruas jalan Labuha menuju Belang-
Belang 9.4 miliar.
B. Rehabilitasi pemeliharaan berkala jalan dalam Kota Labuha 4.8 miliar.
Total salah penganggan pada Dinas PUPR Halsel di dua item pekerjaan itu capai 14.3 miliar.
Hasil wawancara dengan Sekda Safiun Rajulan dan Kepala Dinas Keuangan Halsel Farid Husen tahun 2023 selaku ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperoleh informasi bahwa proses penyusunan rencana kerja anggaran dilakukan oleh masing-masing SKPD.
Namun TAPD tidak melakukan verifikasi atas Rencana Kerja Anggaran atau RKA yang disampaikan oleh masing-masing SKPD. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman.
Atas permasalahan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar memerintahkan TAPD dan Tim Sekretariat TAPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas RKA yang disampaikan oleh SKPD.
Sekda Halsel Safiun Rajulan, Kepala Dinas Perhubungan Ramli Manui, Kepala Dinas Pendidikan Siti Khodijah, Kepala Dinas PUPR Halsel Muhammad Idham Pora agar lebih cermat dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran.(red)












