SOFIFI – Dugaan tindak pidana kejahatan korupsi pada (Tipikor) anggaran proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp 11,9 Miliar mulai terang.
Proyek tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) Halsel kini telah di tangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Kasus dugaan korupsi anggaran Rp 11.9 Miliar itu dikabarkan menyeret sejumlah mantan pejabat DPUR Halsel.
Penyidik Ditreskrimsus juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pihak rekanan (kontraktor), perencanaan dan pengawas proyek (konsultan) hingga mantan pejabat di DPUPR Halsel.
Penyelidikan mulai rampung, buktinya Ditreskrimsus Polda Malut saat telah menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Halsel tahun 2018 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 11.970.566.887,06 dan dikerjakan oleh PT Bangun Indah Persada. Proyek dengan nilai fantastis itu kini terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran yang tengah didalami penyidik.
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Meski demikian, proses hukum belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena penyidik masih membutuhkan hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar menentukan besaran kerugian negara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat proses audit.
”Kami masih menunggu hasil PKN. Sudah kami komunikasikan dengan BPKP,” kata Wahyu kepada redaksi Segmen pekan kemarin.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Halsel. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran hampir Rp 12 miliar tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses transportasi dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di tengah harapan itu, muncul dugaan penyimpangan yang kini sedang dibongkar aparat penegak hukum.
Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah benar terjadi kerugian negara dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Publik pun menunggu langkah tegas Polda Maluku Utara agar kasus yang menyeret proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut tidak berhenti di tengah jalan.(red)












