LABUHA – P19 tersangka kasus penganiayaan oleh HRD PT. GMM Rosida Hanafi masih ‘Tatono’ di meja Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Selatan (Halsel).
Kanit Pidum Polres Halsel Yudi Bilo kepada Redaksi Segmen mengaku, masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan terkait tersangka Rosida Hanafi kasus penganiayaan yang terjadi di areal PT. GMM.
Yudi bilang, baru sekali dilakukan p19 ke Kejari Halsel namun hingga sekarang belum ada petunjuk perlengkapan dari Kejaksaan.
“Belum ada surat dari kejaksaan terkait apakah berkas Rosida Hanafi sudah lengkap atau belum,” ungkap Yudi, Selasa 11 November 2025.
Menurutnya kasus tersebut sudah tahap satu, namun tersangkanya belum ditahan karena kooperatif selama penyidikan dan penyidikan berlangsung.
“Iya sudah tahap I tapi belum ada petunjuk,” katanya.
Lebih jauh lagi, apabila dalam waktu dekat ini ada petunjuk dari Kejari Halsel maka penyidik Piidum Satreskrim Polres Halsel akan langsung melengkapinya.
“Kita tunggu petunjuk untuk lengkapi berkas tersangka Rosida,” tandanya mengakhiri.
Sementara itu, Kasi Pium Kejari Halsel Indra mengaku nanti mengecek kembali terkait P19 Polres Halsel dengan tersangka Rosida Hanafi HRD PT. GMM.
“Oks siap om nanti bagaimana prosesnya nanti saya kabarin lagi ya,” ungkap Indra secara singkat Indra kepada Redaksi Segmen, Selasa 11 November 2025.(red)












