Cairkan TPP di Halsel Wajib Lampirkan Kartu Vaksin

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel. (Sadam//segmen)

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel. (Sadam//segmen)

LABUHA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerapkan syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus lampirkan sertifikat Vaksin Covid-19.

Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halsel yang ingin mencairkan TPP tahap semester ll tahun 2021 ini harus melampirkan berkasnya dengan kartu Vaksin Covid-19.

Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam kepada segmen.co.kd Ahad (12/09) mengatakan, pencairan TPP semester ll akan segera dicairkan namun harus dilampirkan dengan kartu Vaksin Covid-19.

“Terkait tunjangan TPP semester II akan segera cair tetapi persyaratannya harus ada kartu vaksin,” kata Aswin.

Jika ada kendala lain maka Aswin bilang, paling tidak lampirkan surat keterangan dokter yang menyebutkan bersangkutan memiliki gejala penyakit bawahan yang tidak bisa di Vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Nelayan Orimakurunga Hilang Belum Ditemukan

“Atau minimal surat keterangan dokter yang mengatakan belum bisa di vaksin karna ada penyakit bawaan,” jelasnya.

Menurut Aswin jika semua administrasi lengkap maka bisa cair tetapi jika sebahgian administrasi tidak lengkap maka tidak maka tidak bisa dicairkan.

“Sepanjang administrasinya tidak lengkap berarti tidak di cairkan,” tandas Aswin.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB