LABUHA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menerapkan syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus lampirkan sertifikat Vaksin Covid-19.
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halsel yang ingin mencairkan TPP tahap semester ll tahun 2021 ini harus melampirkan berkasnya dengan kartu Vaksin Covid-19.
Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam kepada segmen.co.kd Ahad (12/09) mengatakan, pencairan TPP semester ll akan segera dicairkan namun harus dilampirkan dengan kartu Vaksin Covid-19.
“Terkait tunjangan TPP semester II akan segera cair tetapi persyaratannya harus ada kartu vaksin,” kata Aswin.
Jika ada kendala lain maka Aswin bilang, paling tidak lampirkan surat keterangan dokter yang menyebutkan bersangkutan memiliki gejala penyakit bawahan yang tidak bisa di Vaksin Covid-19.
“Atau minimal surat keterangan dokter yang mengatakan belum bisa di vaksin karna ada penyakit bawaan,” jelasnya.
Menurut Aswin jika semua administrasi lengkap maka bisa cair tetapi jika sebahgian administrasi tidak lengkap maka tidak maka tidak bisa dicairkan.
“Sepanjang administrasinya tidak lengkap berarti tidak di cairkan,” tandas Aswin.(Dam)












