Dua Kepala Desa Pemabuk Diperiksa

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan M. Zaki Abd. Wahab. Foto Sadam|segmen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan M. Zaki Abd. Wahab. Foto Sadam|segmen

LABUHA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) bakal periksa dua Kepala Desa yang diduga pesta minuman keras (miras) di Cafe.

Dua Kades yang diduga pesta miras diantaranya Suaib Yunus Kades Belang-belang, Kecamatan Bacan dan Abd Kafi Kades Laiwui Kecamatan Obi Halsel.

Kepala DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab menanggapi berita kontroversi keterlibatan dua Kades mabuk itu.

Zaki bilang, bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kades yang diduga berpesta Miras di Kafe Bubgalow l Desa Marabose, Sabtu 22 November 2024, malam minggu.

“Iya kedua Kades itu akan kami panggil dan diperiksa,” ungkap Zaki Kadis PMD Halsel, kepada Redaksi Segmen, Ahad 23 November 2025.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung Kawal Bassam Daftar di NasDem Halsel

Mantan Kabid Aset BPKAD Halsel itu tidak banyak berkomentar usai mengetahui melalui pemberitaan media online segmen.co.id, terkait dua Kades itu diduga pesta miras di Cafe Bungalow l.

“Aoo siap, kita akan panggil,” singkatnya mengakhiri.

Sayangnya, Zaki tidak menjelaskan terkait sanksi kedua Kades itu apabila dalam pemeriksaan nanti terbukti pesta Miras di Cafe Bubgalow 1.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB