LABUHA – Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) turut mengusut dugaan praktik rentenir ilegal yang menyeret seorang pengusaha lokal berinisial BT.
Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa tiga kepala desa sebagai saksi dalam perkara tersebut belum lama ini.
Ketiga kepala desa yang telah diperiksa Polda Maluku Utara inisial II, MC serta inisial SY.
Direktur ParDe Maluku Utara, Sahmar M. Zen menilai pemeriksaan terhadap ketiga kepala desa tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sahmar bilang, penyidik perlu mendalami pola transaksi dan hubungan keuangan yang diduga berlangsung secara berulang.
“Penyidik harus mendalami bagaimana pola pinjaman dilakukan, besaran bunga, mekanisme pembayaran, hingga apa yang dijadikan jaminan. Yang paling krusial, apakah ada keterkaitan dengan Dana Desa,” ungkap Sahmar kepada Redaksi Segmen, Selasa 29 September 2026.
Menurutnya, dugaan keterkaitan dengan Dana Desa merupakan aspek penting yang perlu ditelusuri secara hati-hati. Karena itu, aparat penegak hukum didorong memeriksa aliran transaksi melalui rekening, bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen keuangan lainnya guna memastikan sumber dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau memang ada transaksi yang berkaitan dengan Dana Desa, maka harus dibuktikan melalui dokumen dan aliran keuangan. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak,” ujarnya.
PaRaDe Maluku Utara juga meminta penyidik tidak hanya terpaku pada pemeriksaan tiga kepala desa. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, Sahmar meminta pihak-pihak tersebut turut dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada beberapa saksi. Kalau ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu harus diperiksa agar perkara ini terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Sahmar menegaskan, PaRaDe Maluku Utara terus mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Lebih jauh lagi, dirinya meminta agar tidak terjadi kesan bahwa proses penanganan perkara berjalan lamban tanpa kejelasan perkembangan.
“Kalau penanganannya tidak berjalan secara maksimal, kami meminta Polres Halsel mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan Polda Malut agar perkara ini tidak terkesan dibiarkan atau ditunda-tunda,” tegasnya.
Sahmar menambahkan, penegakan hukum dalam perkara tersebut penting bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga agar pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor aturan.
Secara kelembagaan PaRaDe Maluku Utara, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses penanganannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.(red)












