Desak Polisi Telusuri Rentenir Ilegal di Halsel

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rentenir

Ilustrasi Rentenir

LABUHA – Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) turut mengusut dugaan praktik rentenir ilegal yang menyeret seorang pengusaha lokal berinisial BT.

Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa tiga kepala desa sebagai saksi dalam perkara tersebut belum lama ini.

Ketiga kepala desa yang telah diperiksa Polda Maluku Utara inisial II, MC serta inisial SY.

Direktur ParDe Maluku Utara, Sahmar M. Zen menilai pemeriksaan terhadap ketiga kepala desa tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sahmar bilang, penyidik perlu mendalami pola transaksi dan hubungan keuangan yang diduga berlangsung secara berulang.

Baca Juga :  Jalin Kerjasama dengan Unkhair Ternate, Wanatiara Persada Hibah Bangunan dan Mesin Produksi

“Penyidik harus mendalami bagaimana pola pinjaman dilakukan, besaran bunga, mekanisme pembayaran, hingga apa yang dijadikan jaminan. Yang paling krusial, apakah ada keterkaitan dengan Dana Desa,” ungkap Sahmar kepada Redaksi Segmen, Selasa 29 September 2026.

Menurutnya, dugaan keterkaitan dengan Dana Desa merupakan aspek penting yang perlu ditelusuri secara hati-hati. Karena itu, aparat penegak hukum didorong memeriksa aliran transaksi melalui rekening, bukti transfer, kuitansi, maupun dokumen keuangan lainnya guna memastikan sumber dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kalau memang ada transaksi yang berkaitan dengan Dana Desa, maka harus dibuktikan melalui dokumen dan aliran keuangan. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau keterangan sepihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkat DP3A-KB Halsel, Desa Sayoang Sabet Penghargaan UPPKA Terbaik di Provinsi

PaRaDe Maluku Utara juga meminta penyidik tidak hanya terpaku pada pemeriksaan tiga kepala desa. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pihak lain, Sahmar meminta pihak-pihak tersebut turut dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada beberapa saksi. Kalau ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu harus diperiksa agar perkara ini terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.

Sahmar menegaskan, PaRaDe Maluku Utara terus mendorong aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Lebih jauh lagi, dirinya meminta agar tidak terjadi kesan bahwa proses penanganan perkara berjalan lamban tanpa kejelasan perkembangan.

Baca Juga :  Siap-Siap! Kuota Haji di Halsel Bakal Dikurangi

“Kalau penanganannya tidak berjalan secara maksimal, kami meminta Polres Halsel mengambil langkah sesuai kewenangan dan berkoordinasi dengan Polda Malut agar perkara ini tidak terkesan dibiarkan atau ditunda-tunda,” tegasnya.

Sahmar menambahkan, penegakan hukum dalam perkara tersebut penting bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga agar pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor aturan.

Secara kelembagaan PaRaDe Maluku Utara, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum membuka informasi mengenai proses penanganannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.(red) 

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB