Desak Polsek Obi Tetapkan Kades Anggai Tersangka

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudafar Hi Din, S.H

Mudafar Hi Din, S.H

LABUHA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan pada 25 Desember 2025 terus menjadi sorotan. Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.-Lidik/56.a/XII/2025 oleh Sat Reskrim tertanggal 26 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H menilai proses penanganan oleh penyidik Polsek Obi tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan sampai saat ini, hal ini menunjukan tidak ada keseriusan penyidik.

Mudafar bilang, padahal perkara ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yakni Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtimnas).

“Alih-alih menjaga kondusivitas, yang bersangkutan justru diduga menjadi otak aktor dalam tindak pidana penghasutan,” kata Mudafar kedapatan Redaksi Segmen, Selasa 28 April 2026.

Baca Juga :  Pemda Halsel Sukses Gelar Upacara Hari Pahlawan 2024

Ia juga menyoroti lambannya peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Menurutnya, penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen (surat penghasutan), hingga rekaman video yang diduga berisi pengarahan massa oleh Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang.

Lanjut Mudafar, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda peningkatan status hingga penetapan tersangka. Lantas bukti-bukti sudah cukup sebagai bukti permulaan yang cukup dalam peningkatan status perkara, namun ini terkesan sengaja di perlambat oleh penyidik.

Mudafar merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat (31) serta Pasal 90 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Dilantik 24 Mei, Berjiwa Besar Usman Sidik Bertemu Bupati Bahrain Kasuba

Lebih jauh lagi, dengan dasar tersebut, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna menetapkan Kamarudin Tukang Kepala Desa Anggai sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Mudafar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara turut melakukan pengawasan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab tanpa adanya perlakuan berbeda,” pungkasnya.(red) 

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB