LABUHA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan pada 25 Desember 2025 terus menjadi sorotan. Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.-Lidik/56.a/XII/2025 oleh Sat Reskrim tertanggal 26 Desember 2025.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H menilai proses penanganan oleh penyidik Polsek Obi tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan sampai saat ini, hal ini menunjukan tidak ada keseriusan penyidik.
Mudafar bilang, padahal perkara ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yakni Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtimnas).
“Alih-alih menjaga kondusivitas, yang bersangkutan justru diduga menjadi otak aktor dalam tindak pidana penghasutan,” kata Mudafar kedapatan Redaksi Segmen, Selasa 28 April 2026.
Ia juga menyoroti lambannya peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Menurutnya, penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen (surat penghasutan), hingga rekaman video yang diduga berisi pengarahan massa oleh Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang.
Lanjut Mudafar, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda peningkatan status hingga penetapan tersangka. Lantas bukti-bukti sudah cukup sebagai bukti permulaan yang cukup dalam peningkatan status perkara, namun ini terkesan sengaja di perlambat oleh penyidik.
Mudafar merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat (31) serta Pasal 90 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Lebih jauh lagi, dengan dasar tersebut, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna menetapkan Kamarudin Tukang Kepala Desa Anggai sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.
Mudafar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara turut melakukan pengawasan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab tanpa adanya perlakuan berbeda,” pungkasnya.(red)












