Desak Polsek Obi Tetapkan Kades Anggai Tersangka

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudafar Hi Din, S.H

Mudafar Hi Din, S.H

LABUHA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan pada 25 Desember 2025 terus menjadi sorotan. Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.-Lidik/56.a/XII/2025 oleh Sat Reskrim tertanggal 26 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H menilai proses penanganan oleh penyidik Polsek Obi tidak menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan sampai saat ini, hal ini menunjukan tidak ada keseriusan penyidik.

Mudafar bilang, padahal perkara ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yakni Kepala Desa Anggai Kamarudin Tukang yang semestinya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtimnas).

“Alih-alih menjaga kondusivitas, yang bersangkutan justru diduga menjadi otak aktor dalam tindak pidana penghasutan,” kata Mudafar kedapatan Redaksi Segmen, Selasa 28 April 2026.

Baca Juga :  DAK Fisik Pertanian Halsel 2023 Tertinggi di Malut

Ia juga menyoroti lambannya peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

Menurutnya, penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi, dokumen (surat penghasutan), hingga rekaman video yang diduga berisi pengarahan massa oleh Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang.

Lanjut Mudafar, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda peningkatan status hingga penetapan tersangka. Lantas bukti-bukti sudah cukup sebagai bukti permulaan yang cukup dalam peningkatan status perkara, namun ini terkesan sengaja di perlambat oleh penyidik.

Mudafar merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat (31) serta Pasal 90 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Disperindag Bakal Pamer Produk Khas Halsel di APKASI Otonomi Expo 2025

Lebih jauh lagi, dengan dasar tersebut, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna menetapkan Kamarudin Tukang Kepala Desa Anggai sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Mudafar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara turut melakukan pengawasan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab tanpa adanya perlakuan berbeda,” pungkasnya.(red) 

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB