TERNATE – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkaa kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Tipikor) 150 miliar anggaran pinjaman Sarana Multy Infrastruktur (SMI) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017.
Tiga tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel Ahmad Hadi (AH), Munawar (MMN) dan Musalaf (MA). MMN dan MA diketahui selaku konsultan proyek pasar Tuwokona dan 4 ruas jalan dalam Kota Labuha.
Penetapan tersangka Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan surat penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025 dan Nomor S Tap/03/VI/2025 serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 lalu.
Data yang dikantongi Redaksi Segmen dari sumber terpercaya yakni orang dekat ketiga tersangka itu bakal mengungkapkan aktor-aktor yang berperan dibalik pinjaman dana SMI Halsel 2017 pada persidangan nanti.
Dia mengak, berlangsungnya pinjaman SMI 150 miliar itu karena peran aktif kepala daerah saat itu selaku eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).
“Semua yang dilakukan untuk pinjaman dana SMI itu atas perintah, arahan dan petunjuk mantan Bupati, dan mantan Sekda dan mantan kepala BPKAD,” ungkapnya.
Menurutinya, tahun awal terlaksana kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Eks Sekda dan Bupati Halsel Periode 2016-2021, baik rapat kolektif para kepala dinas diruangan kepala dinas mapun rapat khusus di ruangan Sekda Halsel.
“Selama kegiatan satu tahun Pak Sekda yang kawal sampai selesai. Dan tahapan dari awal proses sampai selesai pak Bupati dan Pak Sekda yang pimpin rapat baik di ruang rapat eselon 2 maupun di ruang Sekda,” ungkap dia.
Pihaknya, juga menegaskan skandal korupsi SMI ini bakal terungkap dengan jelas pada meja hijau atau dipersidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, baik aliran dana serta fee proyek, baik dana itu fee ketuk palu DPRD.
“Insyah Allah jaga dan lindungi kami agar tetap kuat, sehat agar masalah ini bisa terungkap secara rinci di persidangan dengan jelas,” bebernya.
Bahkan dirinya menyentil soal konsultasi ke lembaga legislatif (DPRD Halsel) usai Pemda Halsel menuntaskan syarat adminitrasi pengajuan. Jelasnya tuntas pada tingkat kepala dinas, Sekda serta Bupati barulah dikoordinasikan dengan DPRD untuk disetujui.
“Setelah pembahasan antara Bupati, Sekda dan pejabat eselon 2 tuntas barulah di konsultasikan dengan DPRD agar mendapat persetujuan,” akui.
Lebih jauh lagi, orang dekat tiga tersangka maling uang pinjaman SMI 4.1 Miliar itu sangat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut kembali panggil periksa Umar Hi Soleman Ketua DPRD, Muhlis Djafar Wakil Ketua l DPRD dan Wakil Ketua ll DPRD Halsel saat itu.
“Kami berharap Polda Malut panggil periksa Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 karena mereka juga sangat mengetahui proses awal sampai ada kesepakatan pinjaman dana tersebut,” tambah sumber.
Menanggapi hal itu, koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irawan Abdu Hamid mengatakan, jika pengakuan sumber di lingkungan Pemerintah Halsel itu benar adanya, maka Penyidik Dirkrimsus Polda Malut harus memanggil mantan Bupati, mantan Sekda, mantan Kadis Keuangan dan Pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan.
“Karena kasus korupsi dana pinjaman SMI 150 miliar itu tidak mungkin hanya 3 orang saja yang di tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, Polda Malut wajib harus kembali periksa Bupati, mantan Sekda, mantan Kadis Keuangan dan Pimpinan DPRD karena satu produk hukum di daerah itu Bupati dan DPRD lebih mengetahui seluruh prosesnya,” tutupnya.(red)












