Korupsi SMI Halsel Sedot Eks Bupati, Sekda, Kadis Keuangan Hingga Pimpinan DPR

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pinjaman SMI Halsel 150 Miliar (grafis//Sadam Hadi)

Ilustrasi Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pinjaman SMI Halsel 150 Miliar (grafis//Sadam Hadi)

TERNATE – Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangkaa kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Tipikor) 150 miliar anggaran pinjaman Sarana Multy Infrastruktur (SMI) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017.

Tiga tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel Ahmad Hadi (AH), Munawar (MMN) dan Musalaf (MA). MMN dan MA diketahui selaku konsultan proyek pasar Tuwokona dan 4 ruas jalan dalam Kota Labuha.

Penetapan tersangka Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berdasarkan surat penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025 dan Nomor S Tap/03/VI/2025 serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 lalu.

Data yang dikantongi Redaksi Segmen dari  sumber terpercaya yakni orang dekat ketiga tersangka itu bakal mengungkapkan aktor-aktor yang berperan dibalik pinjaman dana SMI Halsel 2017 pada persidangan nanti.

Dia mengak, berlangsungnya pinjaman SMI 150 miliar itu karena peran aktif kepala daerah saat itu selaku eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD).

Baca Juga :  Tiga Putra Daerah Jadi Usulan MUB untuk Pj Gubernur Malut

“Semua yang dilakukan untuk pinjaman dana SMI itu atas perintah, arahan dan petunjuk mantan Bupati, dan mantan Sekda  dan mantan kepala BPKAD,” ungkapnya.

Menurutinya, tahun awal terlaksana kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Eks Sekda dan Bupati Halsel Periode 2016-2021, baik rapat kolektif para kepala dinas diruangan kepala dinas mapun rapat khusus di ruangan Sekda Halsel.

“Selama kegiatan satu tahun Pak Sekda yang kawal sampai selesai. Dan tahapan dari awal proses sampai selesai pak Bupati dan Pak Sekda yang pimpin rapat baik di ruang rapat eselon 2 maupun di ruang Sekda,” ungkap dia.

Pihaknya, juga menegaskan skandal korupsi SMI ini bakal terungkap dengan jelas pada meja hijau atau dipersidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, baik aliran dana serta fee proyek, baik dana itu fee ketuk palu DPRD.

Baca Juga :  Bahrain Kasuba Pimpin Apel Operasi Ketupat Kieraha 2021

“Insyah Allah jaga dan lindungi kami agar tetap kuat, sehat agar masalah ini bisa terungkap secara rinci di persidangan dengan jelas,” bebernya.

Bahkan dirinya menyentil soal konsultasi ke lembaga legislatif (DPRD Halsel) usai Pemda Halsel menuntaskan syarat adminitrasi pengajuan. Jelasnya tuntas pada tingkat kepala dinas, Sekda serta Bupati barulah dikoordinasikan dengan DPRD untuk disetujui.

“Setelah pembahasan antara Bupati, Sekda dan pejabat eselon 2 tuntas barulah di konsultasikan dengan DPRD agar mendapat persetujuan,” akui.

Lebih jauh lagi, orang dekat tiga tersangka maling uang pinjaman SMI 4.1 Miliar itu sangat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut kembali panggil periksa Umar Hi Soleman Ketua DPRD, Muhlis Djafar Wakil Ketua l DPRD dan Wakil Ketua ll DPRD Halsel saat itu.

Baca Juga :  Demokrat Malut Dukung AHY Calon Presiden

“Kami berharap Polda Malut panggil periksa Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 karena mereka juga sangat mengetahui proses awal sampai ada kesepakatan pinjaman dana tersebut,” tambah sumber.

Menanggapi hal itu, koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irawan Abdu Hamid mengatakan, jika pengakuan sumber di lingkungan Pemerintah Halsel itu benar adanya, maka Penyidik Dirkrimsus Polda Malut harus memanggil mantan Bupati, mantan Sekda, mantan Kadis Keuangan dan Pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan.

“Karena kasus korupsi dana pinjaman SMI 150 miliar itu tidak mungkin hanya 3 orang saja yang di tetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, Polda Malut wajib harus kembali periksa Bupati, mantan Sekda, mantan Kadis Keuangan dan Pimpinan DPRD karena satu produk hukum di daerah itu Bupati dan DPRD lebih mengetahui seluruh prosesnya,” tutupnya.(red) 

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB