LABUHA – Sebanyak 6 pelaku pencuri sepeda motor berhasil di amankan Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.
Pelaku di amankan oleh Unit Opsnal Nireus Sat Reskrim Polres Halsel pada Senin, (18/03) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Hals IPTU Roysobar saat dikonfirmasi via Whatsap mengatakan bahwa, Pelaku yang diamankan yakni, Dw 16 tahun, R F17 tahun, FA 17 tahun, SK 14 tahun dan F 16 tahun.
“Pelakunya ada enam orang yang di amankan dengan barang bukti (BB) yang diamankan 5 unit motor matic,” ujar Roy Selasa, (19/03).
Roy bilang, untuk DW, FA dan SK di tangkap di Desa Babang, sementara RF di amankan di Desa Yaba bersama satu unit motor merek Mio J.
“Enam pelaku ini berhasil diamankan berkat kerja keras Unit Opsnal Nireus Sat Reskrim Polres Halsel, sehingga bisa mengungkapkan para terduga pelaku pencurian motor yang menyebar di berbagai Desa di Kecamatan Bacan Timur dan Bacan Barat Utara Kabupaten Halsel,” tandasnya
Perwira berpangkat dua balok ini bilang atas perbuatan melanggar hukum enam pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP.(red)












