LABUHA – Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Karaoke Istana Laut berlokasi di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum memiliki izin.
Walaupun belum memiliki izin, Cafe Istana Laut itu telah beroperasi sejak tahun 2025 lalu.
Bahkan beraktivitasnya Cafe Istana Laut itu tak diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.
Kepala DPM-PTSP Halsel Nasir J. Koda mengaku, belum ada izin yang dikeluarkan untuk THM Cafe Istana Laut di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.
“Kafe Istana Laut ini belum ada izin,” ujar Nasir kepada Redaksi Segmen, Ahad 26 April 2026.
Menurutnya, sejauh ini La Rusu pemilik Cafe Istana Laut belum melakukan pengurusan terkait izin usaha miliknya. “Dinas Perizinan belum keluarkan izin,”
Lebih jauh lagi, pihaknya menegaskan, aktifitas THM Cafe Istana Laut itu ilegal dan tidak bisa dibiarkan. DPM-PTSP Halsel akan segera menutup Cafe Istana Laut.
“Kalau tidak ada izin maka tidak bisa beraktifitas,” tandasnya.
Terpisa pengelola Cafe Istana Laut Hadija Harim ketika dikonfirmasi enggan menampik.
Ditanya terkait Cafe Istana Laut belum kantong izin, Hadija memilih hemat kata.
Istri La Rusu itu menyarankan agar konfirmasi langsung dengan suaminya. “Oke nanti saya kase nomor di paitua (La Rusu) supaya bacarita. Suami saya masih di kapal,” singkat Hadija saat dikonfirmasi Via WhatsHap.
Ismail salah satu warga Halsel yang pernah mengunjungi Cafe Istana Laut mengaku bingung dengan THM milik La Rusu tersebut.
Pasalnya cafe itu belum memiliki Izin resmi dari Pemerintah sehingga nama cafe juga belum paten.
Ismail bilang, nama cafe tak jelas, ada yang menyebut Cafe Delais Karaoke, Cafe Pantai Dela Karaoke bahkan Cafe Istana Laut Karaoke.
Untuk diketahui hingga saat ini Cafe Istana Laut mempekerjakan lebih dari 10 Ladies (wanita cantik pemandu lagu). Ledis-ledis itu didominasi dari warga Manado, Sulawesi Utara.
Selain lebih dari 10 Ledis, Cafe Istana Laut juga diduga memperjual belikan miras secara bebas di areal Kafe.(red)












