LABUHA – Aparat Penegak Hukum (APH) di desak melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan hasil tambang emas desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat yang dikelola Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi.
Permintaan ini disampaikan Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sutarman, aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi sudah berlangsung sejak tahun 2018, dan sejak itu Pemerinh Desa (Pemdes) Kusubibi mulai melakukan pungutan terhadap para pengusaha tambang emas sebagai pendapatan desa, namun pungutan yang berlangsung selama 8 tahun ini, tidak diketahui secara jelas dana tersebut dipergunakan untuk apa.
“Jika dihitung, hasil dari tambang emas sudah puluhan miliar, namun infrastruktur di tidak pernah dibangun secara baik dan memadai,” ungkap Sutarman.
Sutarman mengaku, berdasarkan informasi yang dia terima dari masyarakat setempat, pejabat desa yang berperan mengelolah hasil tambang emas adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aktivitas pengolahan material tambang emas di Desa Kusubibi berlangsung setiap hari. Sedikitnya terdapat sekitar 100 unit tromol yang digunakan untuk mengolah material tambang serta sekitar 30 tong yang digunakan sebagai tempat penampungan ampas hasil pengolahan emas.
“Jika pemdes jujur, harusnya dibuatkan peraturan desa, sehingga hasil pungutan dari pengusaha tambang bisa dijadikan sebagai pendapatan desa yang sah yang ditampung dalam APBDes, sehingga peruntukannya jelas dan dapat dipertanggujawabkan,” cetusnya.
Sutarman menegaskan, jika dihitung secara kasar, pendapatan desa kusubibi setiap tahun cukup fantastik, karena berdasarkan pengakuan dari sejumlah warga, pemerintah desa setiap hari mendapat jatah 60 kijang atau karung material tambang, jika dikalikan 30 hari maka terdapat 1.800 kijang dalam satu bulan. Sebanyak 1.800 kijang, jika hitung 1 kijang terdapat 1 ons emas, maka terdapat 1.800 gram, kalau 1.800 gram dikalikan Rp1,2 juta, maka uang yang diterima Rp2 miliar lebih dalam satu bulan.
“Satu bulan saja pemdes bisa terima Rp2 miliar dari hasil tambang, namun infrastruktur di desa tidak mengalami perubahan yang signifikan, bahkan Masjid di Desa Kusubibi tidak pernah selesai dikerjakan,” tegasnya.
Sutarman mengungkapkan, penegak hukum sudah harus melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan potensi desa yang dikelolah pemerintah desa selama kurang lebih 8 tahun, sehingga dana tersebut bisa diketahui secara jelas.
“Jangan hasil tambang dijadikan keuntungan pribadi oleh oknum oknum aparat di desa, sehingga masyarakat tidak menikmati hasil dari petonsi desa yang dikelolah selama ini,” tandasnya.
Sementara Pejabat Kepala Desa Kusubibi Kacun, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal pungutan di tambang Kusubibi, karena dirinya baru menjabat.
“Nanti konfirmasi ke pak Sekdes, saya baru menjabat sebagai Pj, jadi belum tau persoalan pungutan,” pungkasnya.(red)












