Sistem Zonasi Batasi Hak Calon Siswa di SMA 7 Halsel

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 7 Halmahera Selatan. (Foto, Abdila)

Tampak depan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri 7 Halmahera Selatan. (Foto, Abdila)

LABUHA – Tahun ajaran 2023-2024, SMA Negeri 7 Halmahera Selatan tetap mengandalkan sistem zonasi dalam proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketua Panitia PPDB, Abdurahman Puasa, menjelaskan bahwa sistem zonasi diterapkan untuk mengatasi kepadatan pendaftaran di sekolah tertentu dan memastikan sekolah lain tetap memiliki jumlah siswa yang memadai.

“SMA Negeri 7 Halmahera Selatan menggunakan beberapa jalur pendaftaran untuk merekrut siswa baru. Jalur-jalur tersebut meliputi Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non-Akademik,” ucap Man, sapaan akrab Abdurahman Puasa, ketika diwawancarai di ruang lab komputer SMA Negeri 7 Halmahera Selatan pada Senin, 3 Juli 2023.

Selain itu, sambung Abdurahman. siswa pindahan yang mengikuti orang tua karena Perpindahan Tugas, juga bisa terakomodir dengan melampirkan surat keterangan pindah tugas dari orang tua yang berstatus TNI/Polri, atau ASN.

Baca Juga :  Bassam Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Amasing Bacan

Menurutnya, Jadwal pendaftaran umum telah berlangsung sejak 23 Juni hingga 2 Juli lalu, dan pemilihan sekolah dilakukan pada tanggal 1 hingga 3 Juli.

Namun, sistem zonasi ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan dalam penerimaan siswa.

Hal ini disebabkan karna jumlah SMA Negeri di dalam Kota cuma terdapat 2 sekolah saja, yakni SMA Negeri 1 Halmahera selatan dan SMA Negeri 7 halmahera selatan,

Artinya sekolah dengan status negeri menjadi incaran setiap calon siswa baru.

Sementara jumlah kuota siswa baru yang di berikan oleh Dikbud Malut ke SMA N 7 Halsel tidak berimbang dengan animo siswa yang ke SMA N 7 dan Jumlah lulusan SMP yang terdapat dalam Zonasi.

Atas hal tersebut, beberapa kalangan masyarakat, kata Abdurahman. bahkan menyampaikan harapan agar ke depannya tidak lagi menggunakan sistem zonasi.

Baca Juga :  Fishing Tournamen 2024 Harita Nickel Promosi Potensi Perairan Obi

Mereka berpendapat bahwa sistem ini memberikan keuntungan bagi satu pihak, namun juga dapat merugikan pihak lain.

“Para siswa yang berharap dapat masuk ke SMA 7 menjadi terbatas oleh sistem zonasi ini,” ujar Abdurahman, yang juga mewakili keluh kesah orang tua calon siswa.

Bagi Abdurahman, diperlukan evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas sistem zonasi untuk memenuhi harapan masyarakat dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para calon siswa.

Sebagai informasi, Terkait kuota penerimaan calon siswa untuk tahun ajaran 2023-2024 di SMA negeri 7, Abdurahman menegaskan bahwa jumlahnya terbatas, yakni hanya 216 siswa.

Pendaftaran calon siswa akan ditutup secara otomatis ketika kuota tersebut telah terpenuhi.

Baca Juga :  Bupati Halsel Lepas Peseta Fun Run, Kejuaraan Cabor Saruma 2025 Resmi Dibuka

Masyarakat pun berharap agar pihak terkait dapat mempertimbangkan ulang penggunaan sistem zonasi ini demi memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon siswa.

Dengan adanya evaluasi menyeluruh, diharapkan solusi yang lebih efektif dan menguntungkan semua pihak dapat diimplementasikan dalam proses PPDB ke depannya.

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB