LABUHA – Garis polisi pada tambang emas ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hanya jadi hiasan belaka.
Setelah pemasangan garis polisi oleh Satreskrim Polres Halsel maupun Polda Maluku Utara, penambang maupun pengusaha tromol berhenti sekitar 4 hari setelah itu beraktifitas seperti biasanya.
“Masih kerja seperti biasanya, tutup hanya 4 hari stelah dipasang garis polisi. Sampai sekarang penambang tetap bagale di lobang dan baolah di tromol,” kata salah satu warga Kubung yang tidak mau namanya dimuat, Senin 8 Juni 2026.
Menurut dia, penambang maupun pengusaha tromol didominasi warga Kubung, bahkan perangkat desa juga terlibat, otomatis sulit untuk ditertibkan padahal aktifitas mereka selain ilegal karena belum mengantongi izin lokasi yang digali masuk pada hutan dengan status Cagar Alam.
“Masyarakat bahkan pemerintah desa ikut terlibat jadi sulit dutertibkan, padahal jelas tidak ada izin, lebih parah lagi lokasi tambang masuk status hutan Cagar alam,” ungkapnya.
Selain perangkat desa Kubung, oknum ASN di Pemda Halsel juga terang-terangan memiliki tromol pengolah material menjadi emas. Artinya ASN Pemda Halsel suport tambang ilegal. “ASN Halsel juga punya tromol, ini bagian dari mendukung tambang emas ilegal di Hutan Cagar Alam,” tandanya mengakhiri.
Untuk perimbangan pemberitaan tim Redaksi Segmen mengkonfirmasi Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad.
Namun Masbul memilih bungkam. Orang nomor 1 di Desa Kubung itu memilih irit bicara. Hingga berita ini resmi dinaikan belum ada keterangan resmi dari Pemdes Kubung.(red)












