Tambang Ilegal Kubung Masih Operasi, ASN Halsel dan Pemdes Terlibat

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tong rendaman milik salah satu pengusaha dari 8 pemilik tromol pada tambang emas ilegal Kubung. Foto Sadam|segmen

Tong rendaman milik salah satu pengusaha dari 8 pemilik tromol pada tambang emas ilegal Kubung. Foto Sadam|segmen

LABUHA – Garis polisi pada tambang emas ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hanya jadi hiasan belaka.

Setelah pemasangan garis polisi oleh Satreskrim Polres Halsel maupun Polda Maluku Utara, penambang maupun pengusaha tromol berhenti sekitar 4 hari setelah itu beraktifitas seperti biasanya.

“Masih kerja seperti biasanya, tutup hanya 4 hari stelah dipasang garis polisi. Sampai sekarang penambang tetap bagale di lobang dan baolah di tromol,” kata salah satu warga Kubung yang tidak mau namanya dimuat, Senin 8 Juni 2026.

Menurut dia, penambang maupun pengusaha tromol didominasi warga Kubung, bahkan perangkat desa juga terlibat, otomatis sulit untuk ditertibkan padahal aktifitas mereka selain ilegal karena belum mengantongi izin lokasi yang digali masuk pada hutan dengan status Cagar Alam.

Baca Juga :  Polisi sebut video saling kejar Speed Boat berujung Nahas di Bacan adalah tidak benar

“Masyarakat bahkan pemerintah desa ikut terlibat jadi sulit dutertibkan, padahal jelas tidak ada izin, lebih parah lagi lokasi tambang masuk status hutan Cagar alam,” ungkapnya.

Selain perangkat desa Kubung, oknum ASN di Pemda Halsel juga terang-terangan memiliki tromol pengolah material menjadi emas. Artinya ASN Pemda Halsel suport tambang ilegal. “ASN Halsel juga punya tromol, ini bagian dari mendukung tambang emas ilegal di Hutan Cagar Alam,” tandanya mengakhiri.

Untuk perimbangan pemberitaan tim Redaksi Segmen mengkonfirmasi Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad.

Namun Masbul memilih bungkam. Orang nomor 1 di Desa Kubung itu memilih irit bicara. Hingga berita ini resmi dinaikan belum ada keterangan resmi dari Pemdes Kubung.(red)

Baca Juga :  PAN Usul 11 Nama Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB