Tambang Ilegal Kubung Masih Operasi, ASN Halsel dan Pemdes Terlibat

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tong rendaman milik salah satu pengusaha dari 8 pemilik tromol pada tambang emas ilegal Kubung. Foto Sadam|segmen

Tong rendaman milik salah satu pengusaha dari 8 pemilik tromol pada tambang emas ilegal Kubung. Foto Sadam|segmen

LABUHA – Garis polisi pada tambang emas ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hanya jadi hiasan belaka.

Setelah pemasangan garis polisi oleh Satreskrim Polres Halsel maupun Polda Maluku Utara, penambang maupun pengusaha tromol berhenti sekitar 4 hari setelah itu beraktifitas seperti biasanya.

“Masih kerja seperti biasanya, tutup hanya 4 hari stelah dipasang garis polisi. Sampai sekarang penambang tetap bagale di lobang dan baolah di tromol,” kata salah satu warga Kubung yang tidak mau namanya dimuat, Senin 8 Juni 2026.

Menurut dia, penambang maupun pengusaha tromol didominasi warga Kubung, bahkan perangkat desa juga terlibat, otomatis sulit untuk ditertibkan padahal aktifitas mereka selain ilegal karena belum mengantongi izin lokasi yang digali masuk pada hutan dengan status Cagar Alam.

Baca Juga :  Desak Kapolres Halmahera Selatan Periksa Pelaku Tambang Ilegal Kaputusan

“Masyarakat bahkan pemerintah desa ikut terlibat jadi sulit dutertibkan, padahal jelas tidak ada izin, lebih parah lagi lokasi tambang masuk status hutan Cagar alam,” ungkapnya.

Selain perangkat desa Kubung, oknum ASN di Pemda Halsel juga terang-terangan memiliki tromol pengolah material menjadi emas. Artinya ASN Pemda Halsel suport tambang ilegal. “ASN Halsel juga punya tromol, ini bagian dari mendukung tambang emas ilegal di Hutan Cagar Alam,” tandanya mengakhiri.

Untuk perimbangan pemberitaan tim Redaksi Segmen mengkonfirmasi Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad.

Namun Masbul memilih bungkam. Orang nomor 1 di Desa Kubung itu memilih irit bicara. Hingga berita ini resmi dinaikan belum ada keterangan resmi dari Pemdes Kubung.(red)

Baca Juga :  PKS Resmi Utus Bassam-Helmi Menangkan Pilkada Halsel

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB