Tok! BPBD Halsel diputuskan bersalah dalam kasus Huntap Gane

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPBD kabupaten Halmahera Selatan

Kantor BPBD kabupaten Halmahera Selatan

LABUHA – Perbuatan melawan hukum oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Halmahera Selatan dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Labuha melalui putusan sidang perdata dana Hunian tetap (huntap) yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court. Senin (29/11/21)

BPBD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana huntap milik korban gempa

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan pihak ketiga atau kontraktor pembangunan huntap korban gempa gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH

Dalam amar putusan sidang perdata itu, Hakim menolak eksepsi para Tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para Penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan, mengadili dalam eksepsi  menolak ekspresi dari para Tergugat seluruhnya.

Baca Juga :  Support Duta Pariwisata Halsel 2024, Peserta Puji Bupati Bassam

“Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian,

2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,

3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II Untuk Membuka Blokir Rekening Terhadap Uang Bantuan Tunai Yang Diberikan Oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kepada Para Penggugat Sebagai Korban Gempa Bumi,

4. Menghukum Tergugat I Untuk Memberikan Uang Bantuan Korban Gempa Bumi Kepada Para Penggugat Masing-Masing Sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Dan Diberikan Secara Tunai,

5. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Menyerahkan Buku Rekening Milik Penggugat,

6. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara,

7. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain Dan Selebihnya” terang Bambang Joisangadji. Selaku Kuasa Hukum Warga Korban Gempa Gane, dalam jumpa pers di kantornya. (Red/Ipl)

Baca Juga :  Pecah Rekor Tambah 2.366, Ini Sebaran 60.539 Kasus Sembuh Corona 28 Juli

Berita Terkait

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Berita Terbaru

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB