10 Bulan Jadi Tersangka Rosida HRD PT. GMM Belum Disidangkan

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Halmahera Selatan. foto Sadam Hadi|Segmen

Kantor Polres Halmahera Selatan. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Rosida DG. Hanafi, Human Resource Development (HRD) di PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) tersangka kasus penganiayaan di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hingga kini belum disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Fikry Ariga mengemukakan, untuk perkara dengan tersangka Rosida DG. Hanafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya masih dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.

“Masih dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya,” ujar Fikry Ariga diruang kerjanya kepada Redaksi Segmen, Senin 06 Juli 2026.

Fikry bilang, belum P21 atau berkas belum lengkap jadi masih P19 atau berkasnya masih dikembalikan ke Reskrim Polres Halsel.

Baca Juga :  Halsel Urutan Pertama Angka Perkawinan Usia Muda

Sementara Yudi Bilo Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halsel membenarkan, perkara dengan tersangka HRD PT. GMM Rosida DG Hanafi sampai saat ini belum P21 dari JPU.

“Saat ini belum juga ada P21 dari JPU Kejari Halsel,” ungkap Yudi, Via Whatsapp.

Namun menurut Yudi pengembalian berkas itu telah dipenuhi oleh tim penyidik namun belum mendapatkan petunjuk terbaru dari JPU. “Sudah lama di penuhi, tinggal menunggu petunjuk dari JPU, apakah P21 kaluar atau JPU masih kase P19 lagi,” terangnya.

Lebih jauh lagi Yudi menambahkan, Penyidik Polres Halsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Rosida DG Hanafi. “Tidak di tahan,” singkat Yudi mengakhiri.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Baca Juga :  Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, penyidik memutuskan menaikkan status Rosida DG. Hanafi dari saksi menjadi tersangka penganiayaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025 lalu.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB