LABUHA – Rosida DG. Hanafi, Human Resource Development (HRD) di PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) tersangka kasus penganiayaan di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hingga kini belum disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Fikry Ariga mengemukakan, untuk perkara dengan tersangka Rosida DG. Hanafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya masih dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.
“Masih dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya,” ujar Fikry Ariga diruang kerjanya kepada Redaksi Segmen, Senin 06 Juli 2026.
Fikry bilang, belum P21 atau berkas belum lengkap jadi masih P19 atau berkasnya masih dikembalikan ke Reskrim Polres Halsel.
Sementara Yudi Bilo Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halsel membenarkan, perkara dengan tersangka HRD PT. GMM Rosida DG Hanafi sampai saat ini belum P21 dari JPU.
“Saat ini belum juga ada P21 dari JPU Kejari Halsel,” ungkap Yudi, Via Whatsapp.
Namun menurut Yudi pengembalian berkas itu telah dipenuhi oleh tim penyidik namun belum mendapatkan petunjuk terbaru dari JPU. “Sudah lama di penuhi, tinggal menunggu petunjuk dari JPU, apakah P21 kaluar atau JPU masih kase P19 lagi,” terangnya.
Lebih jauh lagi Yudi menambahkan, Penyidik Polres Halsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Rosida DG Hanafi. “Tidak di tahan,” singkat Yudi mengakhiri.
Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, penyidik memutuskan menaikkan status Rosida DG. Hanafi dari saksi menjadi tersangka penganiayaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025 lalu.(red)












