10 Bulan Jadi Tersangka Rosida HRD PT. GMM Belum Disidangkan

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Halmahera Selatan. foto Sadam Hadi|Segmen

Kantor Polres Halmahera Selatan. foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Rosida DG. Hanafi, Human Resource Development (HRD) di PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) tersangka kasus penganiayaan di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) hingga kini belum disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel Fikry Ariga mengemukakan, untuk perkara dengan tersangka Rosida DG. Hanafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkasnya masih dikembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi.

“Masih dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya,” ujar Fikry Ariga diruang kerjanya kepada Redaksi Segmen, Senin 06 Juli 2026.

Fikry bilang, belum P21 atau berkas belum lengkap jadi masih P19 atau berkasnya masih dikembalikan ke Reskrim Polres Halsel.

Baca Juga :  Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli

Sementara Yudi Bilo Kanit Pidum Sat-Reskrim Polres Halsel membenarkan, perkara dengan tersangka HRD PT. GMM Rosida DG Hanafi sampai saat ini belum P21 dari JPU.

“Saat ini belum juga ada P21 dari JPU Kejari Halsel,” ungkap Yudi, Via Whatsapp.

Namun menurut Yudi pengembalian berkas itu telah dipenuhi oleh tim penyidik namun belum mendapatkan petunjuk terbaru dari JPU. “Sudah lama di penuhi, tinggal menunggu petunjuk dari JPU, apakah P21 kaluar atau JPU masih kase P19 lagi,” terangnya.

Lebih jauh lagi Yudi menambahkan, Penyidik Polres Halsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Rosida DG Hanafi. “Tidak di tahan,” singkat Yudi mengakhiri.

Untuk diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pam Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Baca Juga :  Bupati Halsel Resmi Buka Obi Fishing Tornumanet 2024

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang sah, penyidik memutuskan menaikkan status Rosida DG. Hanafi dari saksi menjadi tersangka penganiayaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025 lalu.(red)

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB