LABUHA – Tim Peyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Kepela Kejari Halsel Fajar mengatakan kasus itu ditangani sejak 2020 namun karena kendala dengan Covid19 sehingga tahun 2021 ini baru akan ditetapkan tersangka. “Kita akan tetapkan tersangkanya,” katanya kepada segmen.co.id Senin (01/03/2021) diruang kerjanya.
Namun Fajar Haryowimbuko mengatakan memberikan gambaran secara detail berapa tersangka yang akan ditetapkan. Lebih detailnya siapa tersangkanya dan berapa yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan sekaligus saat konfrensi pers dengan awak media dalam waktu dekat ini.
“Nanti saja kalian akan tahu semua saat jumpa pers,” aku Fajar.
Menurutnya walaupun belum ada penghitungan kerugian negara secara detail oleh yang berwewenang akan tetapi tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsusu) Kejati Halsel sudah mengantongi gambaran kerugian negara atas kasus korupsi dana BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019 itu.
“Baru kita mintaan, tetapi gambaran kasarnya sudah tapi kita pasti minta BPKP,” paparnya.
Dirinya mengaku sudah meminta ke BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya. “Kita sudah ekspos kesana tinggal tunggu jadwal mereka kesini memeriksa itu yang belum ada jadwal,” tukas Fajar. Sembari mengaku Penyidik Pidsus Kejari Halsel menargetkan bulan Maret ini sudah ditetapkan tersangkanya.
Senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi. Eko bilang dana BOK Puskesmas Gandasuli anggaran tahun 2019 senilai 1 miliar lebih itu ditanganinya sejak 2020 dan segera ditetapkan tersangka pada bulan Maret tahun 2021 ini.
Menurut Eko dugaan kuat fakta dibalik korupsi BOK Puskesmas Gandasuli senilai 1 Miliar lebih itu adalah pemotongan saat kegiatan tersebut dilakukan. “Pemotongan. BOK ini ada program kegiatan jadi diduga dilakukan pemotongan anggaran saat kegiatan,” terangnya.
Pemotongan diketahaui kata Eko berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yakni Yuli selaku Kepala Puskesmas Gandasuli dan jajarannya bahkan setingkat pelaksanaan kegiatan BOK 2019 juga ikut diperiksa.
“Hampir semua saksi kita periksa, jadi nanti kita rapat dulu sama tim untuk menetapkan tersangkanya,” tutup Eko.
Dari keterarangan itu, Pidsus Kejari Halsel menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum alias tindak pidana kejahatan korupsi dari total anggaran BOK 2019 Puskesmas Gandasuli 1 miliar lebih itu.
Sementara Yuli Kepala Puskesmas Gandasuli ketika dikonfirmasi segmen.co.id Via Telepon tak ada balasan. Bahkan sudah ada upaya media ini melayangkan pesan singkat (konfirmasi) untuk keseimbangan pemberitaan juga sama yakni tidak ada balasan.(dam)












