Jaksa Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajar Haryowimbuko Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (Foto:dam//segmen.co.id)

Fajar Haryowimbuko Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (Foto:dam//segmen.co.id)

LABUHA – Tim Peyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

Kepela Kejari Halsel Fajar mengatakan kasus itu ditangani sejak 2020 namun karena kendala dengan Covid19 sehingga tahun 2021 ini baru akan ditetapkan tersangka. “Kita akan tetapkan tersangkanya,” katanya kepada segmen.co.id Senin (01/03/2021) diruang kerjanya.

Namun Fajar Haryowimbuko mengatakan memberikan gambaran secara detail berapa tersangka yang akan ditetapkan. Lebih detailnya siapa tersangkanya dan berapa yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan disampaikan sekaligus saat konfrensi pers dengan awak media dalam waktu dekat ini.

“Nanti saja kalian akan tahu semua saat jumpa pers,” aku Fajar.

Baca Juga :  Perda Pengawasan Desa Disahkan, Ini Harapan Bupati Halsel

Menurutnya walaupun belum ada penghitungan kerugian negara secara detail oleh yang berwewenang akan tetapi tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsusu) Kejati Halsel sudah mengantongi gambaran kerugian negara atas kasus korupsi dana BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019 itu.

“Baru kita mintaan, tetapi gambaran kasarnya sudah tapi kita pasti minta BPKP,” paparnya.

Dirinya mengaku sudah meminta ke BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya. “Kita sudah ekspos kesana tinggal tunggu jadwal mereka kesini memeriksa itu yang belum ada jadwal,” tukas Fajar. Sembari mengaku Penyidik Pidsus Kejari Halsel menargetkan bulan Maret ini sudah ditetapkan tersangkanya.

Senada juga disampaikan Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi. Eko bilang dana BOK   Puskesmas Gandasuli anggaran tahun 2019 senilai 1 miliar lebih itu ditanganinya sejak 2020 dan segera ditetapkan tersangka pada bulan Maret tahun 2021 ini.

Baca Juga :  Perusahaan Nikel Obi bantu anggaran rehab Gereja di Bacan

Menurut Eko dugaan kuat fakta dibalik korupsi BOK Puskesmas Gandasuli senilai 1 Miliar lebih itu adalah pemotongan saat kegiatan tersebut dilakukan. “Pemotongan. BOK ini ada program kegiatan jadi diduga dilakukan pemotongan anggaran saat kegiatan,” terangnya.

Pemotongan diketahaui kata Eko  berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yakni Yuli selaku Kepala Puskesmas Gandasuli dan jajarannya bahkan setingkat pelaksanaan kegiatan BOK 2019 juga ikut diperiksa.

“Hampir semua saksi kita periksa, jadi nanti kita rapat dulu sama tim untuk menetapkan tersangkanya,” tutup Eko.

Dari keterarangan itu, Pidsus Kejari Halsel menyimpulkan ada perbuatan melawan hukum alias tindak pidana kejahatan korupsi dari total anggaran BOK 2019 Puskesmas Gandasuli 1 miliar lebih itu.

Baca Juga :  Bupati Halsel Berangkatkan 8 Pendeta Wisata Rohani

Sementara Yuli Kepala Puskesmas Gandasuli ketika dikonfirmasi segmen.co.id Via Telepon tak ada balasan. Bahkan sudah ada upaya media ini melayangkan pesan singkat (konfirmasi) untuk keseimbangan pemberitaan juga sama yakni tidak ada balasan.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB