LABUHA – Sebanyak 15 Desa di Kecamatan Makian ikut kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa.
Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa yang dilakukan oleh Inspektorat Halsel itu di ikuti kaur desa, bendahara dan Kepala Desa di Kecamatan Makian.
Kegiatan itu berlangsung di Waikyon Ibu Kota Kecamatan Makian sejak 03 sampai 07 Mei 2023.
Sosialisasi itu dipaparkan langsung oleh pemateri Ibu Nikmah yang juga auditor Inspektur Bantuan lll Inspektorat Halsel.
Sekretaris Inspektorat Halsel Nasrun kepada Segmen mengaku, kegiatan tersebut berjalan mulus sebab sasaran sosialisasi yaitu Kepala Desa, Kaur dan Bendahara Desa di Kecamatan Makian semua ikut hadir.
Selain ikut hadir mereka juga sangat ingin tahu serta paham soal materi tentang Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa.
“Sasaran sosialisasi kita Alhamdulillah mereka semua hadir. Lebih bagus lagi mereka ingin tahu dan paham bagaimana pengawasan dan pengelolaan anggaran desa yang dimaksud dalam sosialisasi tersebut,” ujar Nasrun.
Mantan Kepala ULP Setda Halsel itu menyebut sebelumnya telah dilakukan di 14 desa di Kecamatan Kayoa. “Kita sebelumnya sudah sosialisasi di Kayoa dan setelah di Makian ini kita akan lakukan di Saketa Kecamatan Gane Barat,” tandasnya.(ADV)












