LABUHA – Tambang emas ilegal di Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Halmahera Selatan (Halsel) tetap beroperasi.
Padahal Polres Halsel dipimpin AKBP Hendra Gunawan telah memasang garis polisi bertanda belum bisa ada aktifitas pada areal tersebut.
Dua kali garis polisi telah dipasang namun para pengusaha dan penambang tetap beroperasi. Pemasangan garis polisi pertama dilakukan tim gabungan Polda Malut dan Polres Halsel pada 19 April 2025.
Kemudian pada 27 April 2026 tim dari Polres Halsel kembali memasang garis polisi bertanda dilarang keras ada aktifitas pada areal tersebut selain kepentingan penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun garis larangan itu hanya formalitas, para penambahan serta pengusaha tromol tekad melakukan aktifitas ilegal tersebut secara diam-diam.
Selain telah dilarang, lokasi tersebut masuk hutan Cagar alam. Artinya wilayah tersebut tidak bisa ada aktifitas pertambangan.
“Kerja tapi jam tertentu, karena polisi so tutup dan pasang garis (kuning) polisi jadi kerja basimpan,” ungkap warga sekitar yang enggan namanya disebutkan kepada Redaksi Segmen, Selasa 12 April 2026.
Menurutnya, para penambang bekerja sama dengan pemilik tromol sehingga beoperasi secara diam-diam.
Selain itu, pihaknya menyebut ada otak dibalik operasi diam-diam Tambang Ilegal Desa Kubung tersebut. Kecurigaan mereka ada oknum berpengaruh yang menjaminkan soal keselamatan dari pihak APH. “Ada oknum yang menjaminkan mereka tidak akan tersentuh makanya para penambang ini berani beraktivitas secara diam-diam,” tandanya.
Sementara Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah Desa Kubung melalui Masbul Hi Muhammad selalu Kades.
Begitu juga Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan dikonfirmasi Via WhatsApp belum memberikan tanggapan secara resmi.(red)












