LABUHA – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) batal membahas evaluasi realisasi anggaran semester I 2026.
Penyebab batal RDP adalah Kepala Disparbud-Ekraf Halsel Ali Dano Hasan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sekretaris Disparbud-Ekraf Halsel Warda Bahmid bersama staf perencanaan, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi, serta Kepala Bidang Destinasi sempat memasuki ruang RDP sekitar pukul 15.00 WIT, Rabu (19/8/2026) kemarin.
Namun, rapat belum sempat dimulai para pejabat yang hadir mewakili Disparbud-Ekraf diminta meninggalkan ruangan Komisi III.
Komisi lll DPRD Halsel yang dipimpin Safri Talib itu menganggap kehadiran kepala dinas diperlukan untuk membahas sejumlah agenda penting.
Ketua Komisi III DPRD Halsel Safri Talib mengatakan pihaknya tidak menolak kehadiran sekretaris maupun para kepala bidang. Komisi III dengan tegas meminta Ali Dano Hasan hadir secara langsung.
“Hanya kadisnya tidak ada dengan alasan agenda keluar daerah dan tidak dapat diwakilkan karena urusan penting, makanya nanti akan dijadwalkan kembali. Karena secara internal komisi III punya diskusi khusus dan butuh penjelasan langsung dari pak Ali Dano,” ujar Safri kepada Redaksi Segmen.
Menurut Safri, Komisi III ingin meminta penjelasan langsung mengenai terobosan dan konsep Disparbud-Ekraf dalam mengembangkan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Halsel.
“Selain itu, kami juga meminta rencana induk pengembangan sektor pariwisata di Halsel apakah sudah terbentuk atau belum karena sudah ada pembahasan di RDP sebelumnya,” pungkasnya.
RDP tersebut selanjutnya akan dijadwalkan kembali dengan agenda yang sama. Komisi III memastikan pembahasan akan dilakukan setelah Kepala Disparbud-Ekraf Halsel Ali Dano Hasan dapat hadir memberikan penjelasan langsung.
Berdasarkan informasi yang himpun Redaksi Segmen, Kadis Pariwisata Halsel Ali Dano Hasan tidak ikut RDP Komisi lll dikarenakan bertepatan dengan menghadiri undangan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Ternate atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan II Ruas Jalan Labuha-Panamboang.
Nama mantan Kepala DPUPR Halsel Ali Dano Hasan ikut terseret pada kasus yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Malut itu.
Kasus dugaan korupsi anggaran 11,9 Miliar itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Polda Malut juga dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka.
“Ada ke Ternate pemeriksaan masalah proyek jalan dulu waktu Pa Ali Dano Hasan masih jabat Kadis PU,” singkat sumber internal terpercaya media ini.
Dia mengaku surat undangan diantar ke kantor beberapa hari lalu, tapi tidak tahu jadwal pemeriksaanya. “Surat ada yang antar di kantor berapa hari lalu,” tandanya mengakhiri.
Sementara Bupati Halsel Bassam Kasuba menanggapi kasus dugaan korupsi yang disebut menyeret Ali Dano Hasan Kadis Pariwisata Halsel saat ini.
Bassam mengaku apabila penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan tersangka Eks Kadis PUPR Halsel Ali Dano Hasan maka dirinya langsung mencopot jabatan Ali Dano Hasan yang kini sebagai Kadis Pariwisata Halsel.
“Semua itu kan proses hukum. Ketika proses hukum berjalan, kemudian sudah ada penetapan, baru kita bisa mengambil sikap,” ujar Bassam kepada awak media, Rabu 19 Agustus 2026.(red)












