Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten daerah atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halsel di Kantor DPRD Halsel, Rabu 7 Oktober 2026.

Dua Ranperda yang dibahas masing-masing terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Helmi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Halsel yang telah menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II.

Menurutnya, persetujuan tersebut menunjukkan bahwa fraksi-fraksi DPRD telah mencermati substansi materi serta landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dari kedua Ranperda.

Terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkades, Helmi mengatakan seluruh masukan, pertanyaan dan koreksi dari tujuh fraksi DPRD akan menjadi pedoman dalam penyempurnaan regulasi.

Baca Juga :  Program PELITA, Harita Dorong Keterampilan Masyarakat

Ia menegaskan, regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa berjalan secara jujur, adil, demokratis, transparan dan akuntabel.

“Ranperda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan terseleksinya kepemimpinan pemerintahan di desa,” kata Helmi dalam penyampaian jawaban Bupati.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan desa yang baik harus dimulai dari proses awal, termasuk mekanisme pemilihan kepala desa.

Pemerintah daerah, kata dia, juga membuka ruang untuk mengatur norma baru yang belum tercantum dalam Perda sebelumnya, sepanjang terdapat kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Helmi berharap pembahasan tingkat II antara DPRD melalui alat kelengkapan dewan dan pemerintah daerah melalui tim legislasi dapat mencermati berbagai ruang pengaturan yang masih belum terakomodasi.

Ranperda BPRS

Sementara terkait Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Helmi menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Kabinet Usman-Bassam Mulai Terbentuk, 4 Lantik 2 Nonjob

Salah satu dasar yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam regulasi tersebut, bentuk hukum BUMD diarahkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Selain itu, penyelenggaraan BUMD juga dituntut menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, disertai kejelasan struktur pengurusan, penugasan kepala daerah serta batasan tanggung jawab kepala daerah.

Penyusunan Ranperda BPRS juga mengacu pada sejumlah regulasi teknis, di antaranya Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 9 Tahun 2024.

Helmi mengatakan, sebagian besar masukan dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD telah terakomodasi dalam rancangan tersebut. Sementara penyempurnaan lebih lanjut akan dilakukan pada pembahasan tingkat II.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Serahkan SK 178 CPNS

Ia menegaskan, pemerintah daerah dan DPRD memiliki pandangan yang sama agar BPRS tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi mampu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat.

“BPRS ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat kecil, pedagang pasar, petani, nelayan pesisir Halmahera Selatan, serta pelaku UMKM,” ujarnya.

Helmi menyebut BPRS harus mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung pemerintah daerah memfasilitasi peningkatan ekonomi masyarakat, terutama melalui akses permodalan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah daerah, lanjutnya, menyadari dua Ranperda yang diajukan masih membutuhkan penyempurnaan dan belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspirasi.

Namun, ia optimistis pembahasan tingkat II nantinya dapat menghasilkan titik temu dan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami sangat yakin dan percaya, dalam pembahasan tingkat dua nantinya akan ditemukan titik simpul yang akan menjadi keputusan dan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB