LABUHA – Bahan kimia tidak bisa digunakan tanpa miliki izin seakan tak berlaku. Sebab yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Cyanida dan Carbon terkesan bebas masuk keluar dari dermaga satu ke dermaga lain.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Rabu (13/01/2021) sebanyak 6 kaleng Cyanida dan 60 karung sak Carbon yang merupakam bahan kimia itu tiba di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, sekira pukul 04:00 Wit.
Puluhan bahan kimia itu dimuat di KM Quen Marry dari Pelabuhan Jikotamo Pulau Obi dengan rute Pelabuhan Kupal dan Pelabuhan Bastiong Ternate.
Ketika tiba, Cyanida dan Carbon itu dijemput 3 orang (buru) dan disaksikan langsung oleh awak KM. Quen Maryy. Bahkan juga dikawal oleh sejumlah orang mengangkut menggunakan Mobil Pic Upa Daihatsu berwarna puti dan bernomor polisi DD 8545 MN.
Setelah KM Quen Maryy tiba di Kupal, barang terlarang itu tidak langsung di bongkar, namun kurang lebih 30 menit baru barang tersebut dibongkar untuk diamankan di satu gudang tempat penampungan yang tak jauh dari pelabuhan.
Pasok memasok Cyanida dan Carbon layaknya barang legal pada umumnya itu langsung disikapi Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili.
Alfis mengaku setelah mendapatkan informasi itu, selaku salah satu Direktur di Polda Malut yang membawahi bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung memerintahkan anggota Polres Halsel untuk mengecek.
“Oke. Saya suruh anggota cek,” kata Alfis dalam percakapan upaya konfirmasi dengan wartwan media ini, Rabu (13/01/2021).
Direktur Krimsus Polda Malut itu sangat berterimah kasih atas informasi yang diberikan kepadanya, walaupun informasi itu dengan tujuan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan nanti. “Terimah kasih informasinya,” tutup Alfis Suhaili.
Sekedar diketahui, setelah diamankan digudang tempat penampukan itu tidak berselang lama kemudian perintah Direktur Krimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili itu ditindaknlanjuti oleh Polsek Kecamatan Bacan.
Polsek Bacan bersama sejumlah anggota langsung tiba di TKP gudang tempat ditampungnya Cyanida dan Carbon itu guna mengamankan barang bukti tersebut.
Diketahui lagi, Subdit empat Ditreskrimsus Polda Malut yakni membidangi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) besok Kamis (Red hari ini) tiba di TKP untuk memastikan dan mengamankan bahan kimia itu.
Cyanida dan Carbon tersebut diduga milik salah satu pengusaha atas nama Niko. Niko merupakan pengusaha berasal dari Cina yang sejak lama berada di Medan, Sumatra.(Dam)












