Bebas Masuk, Polda Tindak Puluhan Cyanida dan Carbon di Halsel

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karung putih terisi Carbon dan karung goni alias coklat terisi Cyanida. (Dam//segmen.co.id)

Karung putih terisi Carbon dan karung goni alias coklat terisi Cyanida. (Dam//segmen.co.id)

LABUHA – Bahan kimia tidak bisa digunakan tanpa miliki izin seakan tak berlaku. Sebab yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Cyanida dan Carbon terkesan bebas masuk keluar dari dermaga satu ke dermaga lain.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Rabu (13/01/2021) sebanyak 6 kaleng Cyanida dan 60 karung sak Carbon yang merupakam bahan kimia itu tiba di Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, sekira pukul 04:00 Wit.

Puluhan bahan kimia itu dimuat di KM Quen Marry dari Pelabuhan Jikotamo Pulau Obi dengan rute Pelabuhan Kupal dan Pelabuhan Bastiong Ternate.

Ketika tiba, Cyanida dan Carbon itu dijemput 3 orang (buru) dan disaksikan langsung oleh awak KM. Quen Maryy. Bahkan juga dikawal oleh sejumlah orang mengangkut menggunakan Mobil Pic Upa Daihatsu berwarna puti dan bernomor polisi DD 8545 MN.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Utara Bantah Terkendala Kesiapan

Setelah KM Quen Maryy tiba di Kupal, barang terlarang itu tidak langsung di bongkar, namun kurang lebih 30 menit baru barang tersebut dibongkar untuk diamankan di satu gudang tempat penampungan yang tak jauh dari pelabuhan.

Pasok memasok Cyanida dan Carbon layaknya barang legal pada umumnya itu langsung disikapi Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Alfis Suhaili.

Alfis mengaku setelah mendapatkan informasi itu, selaku salah satu Direktur di Polda Malut yang membawahi bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung memerintahkan anggota Polres Halsel untuk mengecek.

“Oke. Saya suruh anggota cek,” kata Alfis dalam percakapan upaya konfirmasi dengan wartwan media ini, Rabu (13/01/2021).

Baca Juga :  Disetujui Mendagri, Kabinet Usman-Bassam Bakal Terbentuk

Direktur Krimsus Polda Malut itu sangat berterimah kasih atas informasi yang diberikan kepadanya, walaupun informasi itu dengan tujuan konfirmasi untuk perimbangan pemberitaan nanti. “Terimah kasih informasinya,” tutup Alfis Suhaili.

Sekedar diketahui, setelah diamankan digudang tempat penampukan itu tidak berselang lama kemudian perintah Direktur Krimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili itu ditindaknlanjuti oleh Polsek Kecamatan Bacan.

Polsek Bacan bersama sejumlah anggota langsung tiba di TKP gudang tempat ditampungnya Cyanida dan Carbon itu guna mengamankan barang bukti tersebut.

Diketahui lagi, Subdit empat Ditreskrimsus Polda Malut yakni membidangi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) besok Kamis (Red hari ini) tiba di TKP untuk memastikan dan mengamankan bahan kimia itu.

Baca Juga :  Aniaya Istri Kades Orimakurunga Terancam Jadi Tersangka

Cyanida dan Carbon tersebut diduga milik salah satu pengusaha atas nama Niko. Niko merupakan pengusaha berasal dari Cina yang sejak lama berada di Medan, Sumatra.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB