Labuha, segmen.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara menegaskan salah satu syarat untuk menduduki jabatan kepala Sekola (Kepsek) harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
“kita harus cermati dan pahami secara bersama, di Maluku Utara ini memeliki 400 lebih sekolah, tapi yang memiliki Nuks baru hanya sebagian,” Ungkap Kadikbud Malut Imam Mahdi Hasan kepada sejumlah awak media di Sekolah SMA Negeri 1 Labuha, Sabtu (18/09/2021).
Dijelaskan, terkait masalah NUKS ini bukan hanya pada Dinas, tetapi mereka harus mengikuti Diklat agar mendapatkan NUKS
“Nah inikan sampai saat ini belum terselenggara, karena kita harus kerjasama dengan pemerintah pusat untuk mengikuti Diklat,” Jelasnya
Dikatakannya, Saat ini masih banyak Kepala-kepala sekolah yang belum memiliki NUKS Tetapi bisa menduduki jabatan kepala sekolah
“Karena yang baru memiliki NUKS tidak sebanding dengan sekolah-sekolah yang ada,” Katanya
“Kalau suda memiliki NUKS tetapi tidak bisa dingkat sebagai kepsek, itu karena ada sesuatu dan lain hal” Ujarnya.
langkah ini dilakukan oleh Dikbud Malut, Lanjut imam, dalam rangka untuk mengantisipasi jangan sampai orang-orang tersebut, nanti membuat masalah di sekolah.
“Kita harus mengantisipasi, jangan dikemudian hari malah buat masalah lain di sekolah,” Cetusnya.
Olehnya itu lanjut dia (red-imam), Perlu saya tekankan disini bahwa, pemilihan kepala sekolah itu ada prosedur dan mekanismenya.
“Ingat pemilihan kepsek itu ada mekanismenya, karena itu bukan pemilihan kepala desa,” Tandasnya.
Dia menuturkan, Untuk total jumlah kepala sekolah yang belum memiliki NUKS sampai saat ini pihaknya belum mengkafer data-data.
“Total keseluruhan kepsek yang belum memiliki NUKS pihaknya nanti kordinasikan dengan bidang GTK” Pungkasnya. (Red)












