![]() |
| Ketum Ormas Jejak Timur Malut serahkan laporan di Ditkrimsus Polda Malut. foto:evan//segmen.co.id |
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada tahun 2018 telah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp10.903.603.171,00.
Dari realisasi tersebut sebesar Rp7.093.900.000,00 untuk Belanja Perjalan Dinas Dalam Daerah Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Biaya-biaya yang ditimbulkan dari Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 155 Tahun 2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan besarnya.
“Badan Periksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya uang saku Bupati dan Wakil Bupati Halsel sebesar Rp 3.577.000.000,00 yang tak sesuai. Uang tersebut diperuntakan saat audiensi bagi masyarakat yang menghadiri kunjungan tersebut,” tulis dalam Laporan Hasil Periksa (LHP) BPK Malut dengan nomor 18.C/LHP/XIX.TER/5/2019.
BPK menyebutkan pemberian uang bukan sebagai bentuk penghargaan maupun dalam rangka perlombaan dan bukan pula dalam rangka bantuan sosial, melainkan kepada masyarakat yang ditemui dalam kegiatan perjalanan dinas dalam daerah. Uang audiensi ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah TA 2018 disebut sebagai uang kunjungan kerja yang menjadi sub bagian dari belanja perjalanan dinas dalam daerah Bupati (KDH) dan Wakil Bupati (WKDH) Halsel merupakan bagian dari kegiatan penunjang operasional.
Tabel 5 Hasil konfirmasi uang saku Kunker Bupati dan Wakil Bupati Halsel pada tujuh Desa.
![]() |
| Layar Tangkap LHP BPK 2018 |
Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pembagian uang ke masyarakat dalam bentuk perorangan hanya dilakukan pada dua desa dari tujuh desa yang disampel, sehingga terdapat indikasi SPJ uang saku kunjungan kerja dibuat bukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Konfirmasi pada penerima tidak dapat dilakukan karena sebagian besar nama yang tercantum dalam daftar penerima uang pada masing-masing SPJ tidak diketahui oleh setiap kepala desa.
Pemeriksaan lebih lanjut pada kelengkapan SPJ, diketahui bahwa SPJ tanda terima uang tidak dilengkapi dengan alamat penerima ataupun bukti kependudukan lainnya, sehingga BPK tidak dapat menemukan alamat masing-masing penerima. “Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang-dan jasa berupa uang saku kunjungan tidak bisa diyakini kewajarannya sebesar uhRp3.577.000.000,00,” jelas dalam LHP BPK 2018.
BPK merekomendasikan Bupati Halsel agar menghentikan realisasi belanja uang saku kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Halsel pada tahun anggaran 2019 akan datang dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kurang cermat dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Tim yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan penganggaran daerah bahkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah sebagai pimpinan Sekretariat Daerah yang tidak cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja uang saku kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati.
Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini resmi telah diadulan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Malut ke Diroktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum Polda Malut, Senin (7/10/2019).
“Saya telah adukan kasus ini ke Subdit lll Tipikor Ditkrimsus Polda Malut tadi (kemarin) dan diterima oleh Bripda Yuwan Patti selaku piket Ditkrimsus,” kata Ketua Umum Jejak Timur Malut, Muhammad M. Adam usai melaporkan.
Menurutnya, salah dan tidaknya suatu kasus yang diduga keterlibatany dengan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Wakilnya Iswan Hasjim bukan ranahnya. Dirinya selaku lembaga pemgawasan kinerja pemda hanya melaporkan dan mengawal, jadi persoalan salah benar nanti yang membuktikan itu kepolisian serta jaksa di pengadilan nanti.
Hingga berita ini naik dan di publis Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim belum bisa dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait kasus tersebut yang berdasarkan temuan di LHP BPK Malut tahun 2018.(tim/red)













