Bupati Halsel dan Wakilnya Resmi Diadukan ke Polda Malut

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Ormas Jejak Timur Malut serahkan laporan di Ditkrimsus Polda Malut. foto:evan//segmen.co.id

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada tahun 2018 telah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp10.903.603.171,00.

Dari realisasi tersebut sebesar Rp7.093.900.000,00 untuk Belanja Perjalan Dinas Dalam Daerah Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Biaya-biaya yang ditimbulkan dari Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 155 Tahun 2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Penetapan besarnya.

“Badan Periksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan adanya uang saku Bupati dan Wakil Bupati Halsel sebesar Rp 3.577.000.000,00 yang tak sesuai. Uang tersebut diperuntakan saat audiensi bagi masyarakat yang menghadiri kunjungan tersebut,” tulis dalam Laporan Hasil Periksa (LHP) BPK Malut dengan nomor 18.C/LHP/XIX.TER/5/2019.

BPK menyebutkan pemberian uang bukan sebagai bentuk penghargaan maupun dalam rangka perlombaan dan bukan pula dalam rangka bantuan sosial, melainkan kepada masyarakat yang ditemui dalam kegiatan perjalanan dinas dalam daerah. Uang audiensi ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah TA 2018 disebut sebagai uang kunjungan kerja yang menjadi sub bagian dari belanja perjalanan dinas dalam daerah Bupati (KDH) dan Wakil Bupati (WKDH) Halsel merupakan bagian dari kegiatan penunjang operasional.

Tabel 5 Hasil konfirmasi uang saku Kunker Bupati dan Wakil Bupati Halsel pada tujuh Desa.

Baca Juga :  Lomba Dongeng Bahasa Makian, Fikram Harumkan Nama Halsel Tingkat Nasional 
Layar Tangkap LHP BPK 2018

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa pembagian uang ke masyarakat dalam bentuk perorangan hanya dilakukan pada dua desa dari tujuh desa yang disampel, sehingga terdapat indikasi SPJ uang saku kunjungan kerja dibuat bukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Konfirmasi pada penerima tidak dapat dilakukan karena sebagian besar nama yang tercantum dalam daftar penerima uang pada masing-masing SPJ tidak diketahui oleh setiap kepala desa.

Pemeriksaan lebih lanjut pada kelengkapan SPJ, diketahui bahwa SPJ tanda terima uang tidak dilengkapi dengan alamat penerima ataupun bukti kependudukan lainnya, sehingga BPK tidak dapat menemukan alamat masing-masing penerima. “Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang-dan jasa berupa uang saku kunjungan tidak bisa diyakini kewajarannya sebesar uhRp3.577.000.000,00,” jelas dalam LHP BPK 2018.

Baca Juga :  Disperindag MoU Dengan Pelaku Usaha BABE di Ternate

BPK merekomendasikan Bupati Halsel agar menghentikan realisasi belanja uang saku kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati Halsel pada tahun anggaran 2019 akan datang dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kurang cermat dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Tim yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan penganggaran daerah bahkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekretaris Daerah sebagai pimpinan Sekretariat Daerah yang tidak cermat dalam menganggarkan dan merealisasikan belanja uang saku kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati.

Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini resmi telah diadulan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Malut ke Diroktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum Polda Malut, Senin (7/10/2019).

“Saya telah adukan kasus ini ke Subdit lll Tipikor Ditkrimsus Polda Malut tadi (kemarin) dan diterima oleh Bripda Yuwan Patti selaku piket Ditkrimsus,” kata Ketua Umum Jejak Timur Malut, Muhammad M. Adam usai melaporkan.

Menurutnya, salah dan tidaknya suatu kasus yang diduga keterlibatany dengan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Wakilnya Iswan Hasjim bukan ranahnya. Dirinya selaku lembaga pemgawasan kinerja pemda hanya melaporkan dan mengawal, jadi persoalan salah benar nanti yang membuktikan itu kepolisian serta jaksa di pengadilan nanti.

Baca Juga :  Skandal Perbankan Guncang Halmahera Selatan, Bupati Berhentikan Direksi dan Ancam Langkah Hukum

Hingga berita ini naik dan di publis Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim belum bisa dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait kasus tersebut yang berdasarkan temuan di LHP BPK Malut tahun 2018.(tim/red)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB