Jelang Eksekusi, Pemda Halsel Minta Tiong San Kosongkan Gedung Bungalow lll

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bungalow lll Tanpa Izin atau ilegal (foto//Sadam)

Gedung Bungalow lll Tanpa Izin atau ilegal (foto//Sadam)

LABUHA – Bangunan ilegal tanpa izin milik pengusaha berupa Cafe Bungalow lll milik Tiong San Ongky di Desa Labuha segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Pemda Halsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menertibkan Gedung Cafe Bungalow lll. Lantas gedung tersebut dibangun sejak 2023 lalu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis PM-PTSP Halsel Nasir Koda mengatakan, bangunan Cafe Bungalow lll dianggap ilegal karena penambahan gedung infrastruktur bagian belakang masuk wilayah resapan air atau kawasan Rencana Daerah Tata Ruang sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

“Iya, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan infrastruktur kafe tidak dapat diterbitkan, sehingga kami dibolehkan untuk hentikan kegiatan pembangunan bahkan bangunan yang sudah dibangun cafe juga dibongkar sebab wilayah itu bukan diperuntukan sebagai kawasan pembangunan infrastruktur apapun,” terangnya

Baca Juga :  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

Selain pembongkaran gedung cafe itu, Nasir mengingatkan kepada pemilik cafe Bungalow Tiong San agar secepatnya menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan gedung di wilayah tersebut.

“Makanya, kami sarankan kepada pemilik cafe, Tiong San untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan bangunan kafe juga dilarang beroperasi melakukan kegiatan usaha dan tidak boleh dialih fungsikan untuk aktivitas usaha lainnya,” tegas Nasir.

Menurutnya, apabila Tiong San Ongky masih membandel melakukan aktivitas usaha, DPM-PTSP Halsel bakal menertibkan dan menutup cafe secara permanen.

“Bangunan Cafe dan usahanya ilegal, kalau pemiliknya ngotot melakukan kegiatan usaha kami langsung turun melakukan penertiban menghentikan kegiatan usaha dan mencegat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut,” sebutnya.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Sabet Penghargaan dari Kemenko Perekonomian RI

Lebih lanjut Nasir mengaku, berdasarkan izin IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Halsel tidak ada cafe bungalow III hanya ada cafe bungalow I dan Bungalow II.

“Jadi, Cafe Bungalow III tidak ada bahkan penambahan gedung cafe dibelakang Cafe Bungalow II itu ilegal. Sehingga, kami akan menyurat kepada dinas teknis untuk melakukan penertiban di kawasan yang masuk RDTR,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB