Jelang Eksekusi, Pemda Halsel Minta Tiong San Kosongkan Gedung Bungalow lll

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bungalow lll Tanpa Izin atau ilegal (foto//Sadam)

Gedung Bungalow lll Tanpa Izin atau ilegal (foto//Sadam)

LABUHA – Bangunan ilegal tanpa izin milik pengusaha berupa Cafe Bungalow lll milik Tiong San Ongky di Desa Labuha segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara.

Pemda Halsel melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menertibkan Gedung Cafe Bungalow lll. Lantas gedung tersebut dibangun sejak 2023 lalu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis PM-PTSP Halsel Nasir Koda mengatakan, bangunan Cafe Bungalow lll dianggap ilegal karena penambahan gedung infrastruktur bagian belakang masuk wilayah resapan air atau kawasan Rencana Daerah Tata Ruang sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

“Iya, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan infrastruktur kafe tidak dapat diterbitkan, sehingga kami dibolehkan untuk hentikan kegiatan pembangunan bahkan bangunan yang sudah dibangun cafe juga dibongkar sebab wilayah itu bukan diperuntukan sebagai kawasan pembangunan infrastruktur apapun,” terangnya

Baca Juga :  BPK Malut Endus SPPD Fiktif BPBD Halmahera Selatan

Selain pembongkaran gedung cafe itu, Nasir mengingatkan kepada pemilik cafe Bungalow Tiong San agar secepatnya menghentikan aktivitas kegiatan pembangunan gedung di wilayah tersebut.

“Makanya, kami sarankan kepada pemilik cafe, Tiong San untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan. Bahkan bangunan kafe juga dilarang beroperasi melakukan kegiatan usaha dan tidak boleh dialih fungsikan untuk aktivitas usaha lainnya,” tegas Nasir.

Menurutnya, apabila Tiong San Ongky masih membandel melakukan aktivitas usaha, DPM-PTSP Halsel bakal menertibkan dan menutup cafe secara permanen.

“Bangunan Cafe dan usahanya ilegal, kalau pemiliknya ngotot melakukan kegiatan usaha kami langsung turun melakukan penertiban menghentikan kegiatan usaha dan mencegat aktivitas pembangunan di kawasan tersebut,” sebutnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Halsel 23,95% Bupati Bassam Raih Sejumlah Prestasi

Lebih lanjut Nasir mengaku, berdasarkan izin IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Halsel tidak ada cafe bungalow III hanya ada cafe bungalow I dan Bungalow II.

“Jadi, Cafe Bungalow III tidak ada bahkan penambahan gedung cafe dibelakang Cafe Bungalow II itu ilegal. Sehingga, kami akan menyurat kepada dinas teknis untuk melakukan penertiban di kawasan yang masuk RDTR,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB