Fajri Mengelak Nama Hilman Terseret, Tanah Topsoil Ilegal Cari Tuan

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3.000 karung tanah Topsoil di Desa Hidayat dikomersilkan ke Kawasi secara ilegal. Foto Sadam Hadi|Segmen

3.000 karung tanah Topsoil di Desa Hidayat dikomersilkan ke Kawasi secara ilegal. Foto Sadam Hadi|Segmen

LABUHA – Kasus Pengambilan tanah lapisan atas (Topsoil) di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dikemas dalam karung, diangkut menggunakan kapal, dan dibawa ke Pulau Obi masuk babak baru.

Fajri Ahmad mengakui bahwa lahan tempat material tanah topsoil merupakan milik dirinya dan keluarga namun tidak pernah menjual material itu maupun menerima keuntungan dari proses pengangkutannya tersebut.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pemberitaan menyebut sekitar 6.000 karung tanah dari Desa Hidayat diangkut ke Obi. Nama Fajri kemudian dikaitkan dengan kepemilikan lahan tersebut. Pada 29 Juli 2026, Kepala Desa Hidayat Hi. Alhajir Marsaoly juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Halsel.

Di tengah berkembangnya informasi mengenai material serupa yang disebut berasal dari Desa Sumae, Fajri memisahkan persoalan tersebut dari kegiatan pada lahan keluarganya di Desa Hidayat. Ia menyatakan baru mengetahui kabar itu setelah muncul dalam pemberitaan dan tidak memiliki keterlibatan maupun pengetahuan mengenai proses pengangkutannya.

“Saya sama sekali tidak tahu mengenai tanah dari Desa Sumae. Saya juga tidak mengetahui adanya pengangkutan maupun pemuatan tanah asal Desa Sumae di Belang-Belang. Persoalan yang saya ketahui hanya berkaitan dengan lahan milik saya dan keluarga di Desa Hidayat,” tegas Fajri Sabtu 1 Agustus 2026.

Fajri bilang, penanganan kasus ini kini telah melibatkan sejumlah instansi. Kepolisian, kata dia, telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.

“Surat dari Polres ditujukan kepada kepala dinas dan saya. Saya juga sudah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada polisi. Pihak DLH dan tata ruang juga ikut dimintai penjelasan,” ujar Fajri.

Baca Juga :  Poros Muda Obi Galang Kekuatan Menangkan Bassam-Helmi

Terkait status lahan, ia menjelaskan bahwa area tersebut merupakan aset keluarga yang direncanakan untuk dikembangkan. Akses menuju bagian dalam lahan, menurutnya, masih terbatas sehingga diperlukan pekerjaan pembukaan jalan menggunakan alat berat.

“Tanah itu milik saya dan keluarga. Sejak awal rencananya kami membutuhkan akses jalan karena lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa kavling untuk dijual. Karena aksesnya sulit,” jelasnya.

Fajri menuturkan bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah menerima penjelasan mengenai tujuan pemanfaatan material. Ia menyebut tanah itu akan digunakan untuk mendukung reklamasi lahan bekas aktivitas pertambangan di Pulau Obi.

“Saya sempat menanyakan ke Hilman (kontraktor) tanah topsoil ini akan digunakan untuk apa. Penjelasan Hilman tanah itu akan dipakai untuk reklamasi pasca tambang di Obi Kawasi. Tentu mau tidak mau harus dukung yang diatur dalam PP 28 tahun 2020,” katanya.

Selain untuk reklamasi, ia juga menyebut material tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan kehutanan dan pertanian. Sejumlah pemuda Desa Hidayat, menurutnya, turut dilibatkan dalam kegiatan di lapangan.

“Saya mengetahui tanah itu juga akan dimanfaatkan untuk kebutuhan kehutanan dan pertanian. Dalam pelaksanaannya ada pemuda Hidayat yang terlibat. Atas dasar itu saya menilai tujuannya cukup positif,” ujarnya.

Untuk membuka akses menuju bagian dalam lahan, Fajri menyebut pekerjaan direncanakan sepanjang kurang lebih 300 meter. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Tauhid terkait penggunaan alat berat, sementara pengaturan teknis selanjutnya ditangani oleh Hilman.

Baca Juga :  MK-BISA dan Bassam-Humanis Bakal Menang di Marabose

“Saya menghubungi Pak Tauhid untuk penggunaan alat dalam membuka akses sekitar 300 meter. Setelah itu, koordinasi dan pengaturan di lapangan lebih banyak difasilitasi oleh Hilman,” ungkapnya.

Fajri menyebut Hilman sebagai pihak yang mengoordinasikan pengambilan material serta kebutuhan operasional di lapangan. Seluruh biaya kendaraan dan pengangkutan ditanggung oleh Hilman.

“Yang mengambil tanah itu Hilman. Mobil dan seluruh kebutuhan pemuatan mereka yang menanggung. Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan tersebut perlu ditata dan dibuka aksesnya,” jelasnya.

Menanggapi dugaan adanya praktik jual beli, Fajri menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. “Saya tidak menerima hasil apa pun dan tidak mendapatkan uang dari pengambilan tanah itu. Sampai saat ini saya tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, Fajri memperkirakan luas area yang terdampak pekerjaan tersebut sekitar 0,06 hektare atau kurang lebih 600 meter persegi.

“Saat dimintai keterangan, saya menyampaikan bahwa luas lahan yang dikerjakan sekitar 0,06 hektare. Jadi tidak sampai satu hektare,” ujarnya.

“Secara keseluruhan yang saya ketahui sekitar 3000 sak karung dan berhasil dimuat 2100 lebih tersisa 6 truck kurang lebih 8000 sak dikembalikan karena tidak bisa dimuat,” katanya.

Kondisi material yang cukup berat membuat sebagian muatan tidak dapat diberangkatkan. Sejumlah kendaraan, kata dia, terpaksa dikembalikan, sementara sebagian tanah diturunkan di sekitar kediamannya untuk dijadikan timbunan.

“Karena tanahnya berat, sekitar enam muatan truk dikembalikan. Ada juga sekitar empat muatan yang diturunkan di belakang rumah saya. Jadi tidak seluruh material berhasil dibawa,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Selatan Resmi Tutup Festival Saruma 2025

Fajri menjelaskan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat sebelum kegiatan berlangsung, mengingat lokasi pengambilan berada dalam wilayah administratif desa.

“Jauh sebelum pekerjaan dilakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat. Saya memahami kegiatan di lokasi tersebut berada dalam wilayah desa sehingga pemerintah desa perlu mengetahui,” ujarnya.

Meski demikian, aspek perizinan masih menjadi perhatian. Kepala DLH Halsel, Samsu Abubakar, sebelumnya menegaskan bahwa pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin, yang kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

DLH Halsel juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan tersebut.

Status material, volume sebenarnya, pola transaksi, pihak yang membiayai, dokumen lingkungan, serta tujuan akhir penggunaan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pemberitaan sebelumnya juga menekankan bahwa kewajiban lingkungan ditentukan berdasarkan skala, lokasi, kapasitas, dan dampak kegiatan, bukan semata pada istilah material seperti topsoil.

Fajri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara.

“Saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui kepada polisi. Selanjutnya saya menyerahkan proses ini kepada aparat dan instansi berwenang agar persoalan ini menjadi terang,” pungkasnya mengakhiri.

Sementara Hilman saat dikonfirmasi Via Aplikasi tukar pesan (WhatshAp) enggan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan Hilman belum memberikan keterangan resmi untuk perimbangan pemberitaan.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB