Geger soal Wartawan Bodrex di Tidore, FPII Malut angkat bicara

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juned

Juned

TERNATE – Warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep) digegerkan dengan kabar sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan yang hobinya meminta uang usai peliputan ke berbagai narasumber dengan alasan yang tidak jelas.

Atas kejadian ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid pun angkat bicara soal adanya oknum wartawan yang merugikan warga.

Menurut Juned (sapaan akrabnya) Jika warga menjumpai peristiwa tersebut, sebaiknya meminta sang wartawan menunjukan kartu persnya dan surat tugas peliputan. Jika tidak menemukan kedua hal tersebut, maka dipastikan mereka adalah gadungan atau bodrek tentu saja, bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Ataupun sebaliknya, ada kartu pers dan bukti media online atau surat kabar, tapi tetap saja meminta uang, jelas tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Bupati Bassam Berhasil Datangkan 48 Miliar Bangun SPAM Makayoa 2026

“Andaikan mereka menunjukan kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar juga laman website media online, namun tetap saja meminta duit. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan, jelas mereka bukan wartawan yang sesungguhnya,” ucap Juned melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari jnewstv.com Selasa, (26/10/)

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengeneralkan semua profesi wartawan karena masih banyak penulis berita yang berintegritas.

Sejatinya, kata Juned ketika warga melapor adanya anomali dalam SOP peliputan, secara tidak langsung, warga sudah melakukan citizen jurnalisem (jurnalisme warga).

Lebih lanjut, Juned menyampaikan, Indonesia saat ini dalam paradigma kemerdekaan pers baru yang menurut UU Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Pemilik Cafe Ilegal di Obi Sebut Urusan Polisi Sudah Tuntas

Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers. Sehingga kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi.

UU Pers menyebut tujuan dari kemerdekaan pers, antara lain, menegakkan demokrasi, mengedepankan prinsip keadilan, dan supremasi hukum. Inilah paradigmanya.

“Persoalannya, kalau kita ingin mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan prinsip keadilan, adilkah wartawan profesional dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran? Lalu, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers dan supremasi hukum sementara mereka bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?. Pertanyaan ini mesti menjadi catatan bersama,” ungkapnya

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Halsel 23,95% Bupati Bassam Raih Sejumlah Prestasi

Sebagai penutup, Juned mengajak publik harus cerdas dan tegas menyikapi adanya oknum wartawan seperti itu.

Berbicara mengenai wartawan nakal, sekali lagi itu oknum dan bukan pewarta. Tidak ada relevansinya dengan kemerdekaan pers. Sebab wartawan gadungan bukan wartawan. Sedang profesi wartawan adalah bermartabat dan terhormat.

Dikatakan terkait hal ini juga Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang atau UU ITE. 23 Juni 2021 terkait dengan tugas dari wartawan. (Red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB