Geger soal Wartawan Bodrex di Tidore, FPII Malut angkat bicara

Rabu, 27 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juned

Juned

TERNATE – Warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep) digegerkan dengan kabar sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan yang hobinya meminta uang usai peliputan ke berbagai narasumber dengan alasan yang tidak jelas.

Atas kejadian ini, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid pun angkat bicara soal adanya oknum wartawan yang merugikan warga.

Menurut Juned (sapaan akrabnya) Jika warga menjumpai peristiwa tersebut, sebaiknya meminta sang wartawan menunjukan kartu persnya dan surat tugas peliputan. Jika tidak menemukan kedua hal tersebut, maka dipastikan mereka adalah gadungan atau bodrek tentu saja, bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Ataupun sebaliknya, ada kartu pers dan bukti media online atau surat kabar, tapi tetap saja meminta uang, jelas tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi Kapolda Malut Diminta Evaluasi Kapolres Halsel

“Andaikan mereka menunjukan kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar juga laman website media online, namun tetap saja meminta duit. Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan, jelas mereka bukan wartawan yang sesungguhnya,” ucap Juned melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari jnewstv.com Selasa, (26/10/)

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengeneralkan semua profesi wartawan karena masih banyak penulis berita yang berintegritas.

Sejatinya, kata Juned ketika warga melapor adanya anomali dalam SOP peliputan, secara tidak langsung, warga sudah melakukan citizen jurnalisem (jurnalisme warga).

Lebih lanjut, Juned menyampaikan, Indonesia saat ini dalam paradigma kemerdekaan pers baru yang menurut UU Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Gustu Halsel Pulangkan Pasien Positif Jalani Karantina di Rumah

Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers. Sehingga kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi.

UU Pers menyebut tujuan dari kemerdekaan pers, antara lain, menegakkan demokrasi, mengedepankan prinsip keadilan, dan supremasi hukum. Inilah paradigmanya.

“Persoalannya, kalau kita ingin mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan prinsip keadilan, adilkah wartawan profesional dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran? Lalu, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers dan supremasi hukum sementara mereka bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?. Pertanyaan ini mesti menjadi catatan bersama,” ungkapnya

Baca Juga :  Fitnah Sejumlah Nama, Karteker Kades Tobaru Minta Maaf

Sebagai penutup, Juned mengajak publik harus cerdas dan tegas menyikapi adanya oknum wartawan seperti itu.

Berbicara mengenai wartawan nakal, sekali lagi itu oknum dan bukan pewarta. Tidak ada relevansinya dengan kemerdekaan pers. Sebab wartawan gadungan bukan wartawan. Sedang profesi wartawan adalah bermartabat dan terhormat.

Dikatakan terkait hal ini juga Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang atau UU ITE. 23 Juni 2021 terkait dengan tugas dari wartawan. (Red)

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB