LABUHA – Belum terima gaji kurang lebih selama 6 bulan pasca dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Tenaga Kesahatan (Nakes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara disebabkan belum ada Surat Keputusan (SK).
Hal itu menjadi polemik beberapa pekan kemarin. Bahkan gegara SK yang belum bisa dikeluarkam oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel jadi kendala belum bisa dilakukan pembayaran gaji 633 Nakes yang telah dinyatakan lulus tes P3K.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Halsel Asia Hasyim menyurat resmi kepada BKPPD Halsel terkait keterlambatan SK P3K.
Surat Asia Hasyim resmi kemudian dibalas oleh Kepala BKPPD Halsel Abdul Kadir Adam.
Dalam surat balasan tersebut, Abdul Kadir Adam mengaku ada tiga poin yang menjadi kendala sehingga SK P3K belum bisa diterbitkan.
Kepala BKPPD Abdul Kadir Adam bilang, alasan pertama soal keterlambatan Nomor Induk P3K karena tidak lengkap data scan peserta Nakes P3K.
“Kedua, banyak peserta yang ditolak berkasnya BTS pada aplikasi SIASN karena salah input berkas pada saat isi daftar riwayat hidup di SCCASN,” tulis Kepala BKPPD Halsel Abdul Kadir dalam suratnya bernomor 801/351/BKPPD/Vlll-2023 pada Senin (14/08).
Lebih jauh lagi, kendala ketiga menurut Abdul Kadir Adam adalah terdapat perbedaan nama unit kerja pada salah satu fasilitas kesehatan sehingga menyebabkan tidak bisa melakukan penetapan NI P3K, peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan
Sekedar diketahui dari 999 peserta Nakes yang mengikuti seleksi di Aula Kantor Bupati Halsel berbasis Computer Assisted Test (CAT) selama tiga hari dan berakhir pada Selasa (21/12/022) lalu terdapat 633 yang dinyatakan lulus.(red)












