LABUHA – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kini memantik gelombang kemarahan publik.
Nama Mardan Kades Manatahan itu disebut-sebut sebagai pemilik sejumlah tromol pengolahan emas ilegal yang beroperasi terang-terangan di kawasan pesisir Desa Manatahan.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berjalan nyaris tanpa hambatan. Puluhan tromol terus berputar setiap hari, sementara penggunaan merkuri atau air raksa berlangsung bebas tanpa pengawasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar masih berlaku di kawasan tambang ilegal Obi Barat?
Warga menilai tambang emas ilegal Desa Manatahan bukan lagi tambang rakyat biasa, melainkan aktivitas ilegal terorganisir yang diduga melibatkan pemodal besar dan oknum berpengaruh.
Dugaan keterlibatan Kades Manatahan, Mardan La Munja membuat publik semakin geram karena aparat pemerintahan desa seharusnya menjadi penjaga aturan, bukan justru diduga ikut menikmati bisnis tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Kalau benar kepala desa punya tromol di lokasi PETI, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini tamparan keras bagi wibawa pemerintah dan penegakan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Obi Barat.
Masyarakat mengaku heran karena aktivitas PETI di Desa Manatahan berlangsung sangat terbuka namun belum tersentuh tindakan hukum serius. Tromol berjejer di pesisir, pengolahan emas berlangsung hampir setiap hari, bahkan penambang dari luar daerah disebut terus berdatangan tanpa rasa takut.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik soal lemahnya pengawasan aparat terhadap tambang ilegal di Obi Barat. Warga mulai mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang sengaja “membekingi” aktivitas PETI sehingga tetap bebas beroperasi meski jelas-jelas melanggar hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tapi melemah ketika berhadapan dengan pejabat atau pemodal tambang ilegal,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Zat berbahaya tersebut dapat mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, mengganggu sumber air warga, hingga mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Kini tekanan publik mengarah langsung ke aparat penegak hukum. Warga mendesak Polres Halsel dan Polda Maluku Utara segera turun tangan membongkar seluruh jaringan mafia tambang ilegal di Obi Barat, termasuk menyelidiki dugaan kepemilikan tromol milik Kades Mardan La Munja.
Publik menilai polisi tidak boleh hanya menonton ketika kerusakan lingkungan terjadi di depan mata. “Kalau rakyat kecil cepat diproses, maka pejabat yang diduga terlibat juga wajib diperiksa. Jangan sampai jabatan menjadi tameng kebal hukum,” tegas warga.
Selain merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi, aktivitas PETI di Obi Barat dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir. Warga khawatir pencemaran merkuri akan menghancurkan laut, rantai makanan, dan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil alam.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mana Tahan, Mardan La Munja, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kepemilikan tromol tambang ilegal tersebut. Sementara aparat penegak hukum juga belum menyampaikan langkah tegas atas maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung di wilayah Obi Barat.(red)












