Kadis PUPR Halsel dan CV Indong Indah Terseret Kasus Proyek Jalan Jikohay

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV INDONG INDAH maupun pihak penyedia material dalam proyek pembangunan peningkatan jalan ke Lapen ruas ibu kota Jikohai Obi Barat senilai Rp2,8 miliar.

“Selain kontraktor, Kepala Desa Jikohai dan Dinas Teknis (PUPR) juga diperiksa oleh APH,” kata Sahmar kepada Redaksi Segmen, Kamis 17 September 2026.

Menurutnya, penggunaan material dari Galin C illegal alias tidak berizin dalam proyek jalan senilai miliaran rupiah ini, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ia menyebut APH dalam hal Polres dan Kejaksaan Negeri Halsel lalai dalam pengawasan proyek, apalagi menggunakan material dari Galian C illegal sangat berpotensi merugikan keuangan daerah karena tudak memberikan dampak kepada PAD.

Baca Juga :  Selesaikan Polemik jalan lingkar Obi, Bupati Usman : jangan lagi ada demo

CV INDONG INDAH, lanjutnya, dalam mengerjalan proyek peningkatan jalan ke Lapen di Desa Jikohai menggunakan material yang berasal dari kali (Barangka) dan pasir Pantai adalah galian C illegal.

Sahmar mengingatkan pemda agar memperhatikan proyek APBD 2026 yang secara Teknis wajib diberi peringatakan kepada rekanan.

Ia menyebutkan, proyek Pembangunan secara teknis menunjukkan dugaan indikasi masalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pelayanan publik.

Persoalan teknis, kata Sahmar, tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi sejak tahap awal pelaksanaan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, bahkan potensi kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Resmikan Pasar Babang Halmahera Selatan

“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan dan bermasalah secara teknis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Sahmar juga menilai pemda cenderung lebih fokus pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas hasil pekerjaan. Akibatnya, proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.

PaRaDe Malut mendesak agar pemda tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV INDONG INDAH termasuk kepala Dinasnya.

Selain itu, pemda diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor atau pihak terkait yang terbukti lalai atau menyimpang dari ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Halsel Wakili Indonesia ke Slovakia Eropa

“Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan public,” ucapnya.

“Pembangunan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar bangunan fisik yang cepat rusak. Jika pemda serius ingin membangun daerah, maka kualitas, integritas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” sambungnya.

Para aktivis berharap kritik ini menjadi peringatan dini bagi pemda agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek APBD 2026, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda anggaran tahunan.(red) 

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB