LABUHA – Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV INDONG INDAH maupun pihak penyedia material dalam proyek pembangunan peningkatan jalan ke Lapen ruas ibu kota Jikohai Obi Barat senilai Rp2,8 miliar.
“Selain kontraktor, Kepala Desa Jikohai dan Dinas Teknis (PUPR) juga diperiksa oleh APH,” kata Sahmar kepada Redaksi Segmen, Kamis 17 September 2026.
Menurutnya, penggunaan material dari Galin C illegal alias tidak berizin dalam proyek jalan senilai miliaran rupiah ini, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.
Ia menyebut APH dalam hal Polres dan Kejaksaan Negeri Halsel lalai dalam pengawasan proyek, apalagi menggunakan material dari Galian C illegal sangat berpotensi merugikan keuangan daerah karena tudak memberikan dampak kepada PAD.
CV INDONG INDAH, lanjutnya, dalam mengerjalan proyek peningkatan jalan ke Lapen di Desa Jikohai menggunakan material yang berasal dari kali (Barangka) dan pasir Pantai adalah galian C illegal.
Sahmar mengingatkan pemda agar memperhatikan proyek APBD 2026 yang secara Teknis wajib diberi peringatakan kepada rekanan.
Ia menyebutkan, proyek Pembangunan secara teknis menunjukkan dugaan indikasi masalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
Persoalan teknis, kata Sahmar, tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi sejak tahap awal pelaksanaan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, bahkan potensi kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan dan bermasalah secara teknis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.
Sahmar juga menilai pemda cenderung lebih fokus pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas hasil pekerjaan. Akibatnya, proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.
PaRaDe Malut mendesak agar pemda tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV INDONG INDAH termasuk kepala Dinasnya.
Selain itu, pemda diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor atau pihak terkait yang terbukti lalai atau menyimpang dari ketentuan.
“Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan public,” ucapnya.
“Pembangunan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar bangunan fisik yang cepat rusak. Jika pemda serius ingin membangun daerah, maka kualitas, integritas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” sambungnya.
Para aktivis berharap kritik ini menjadi peringatan dini bagi pemda agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek APBD 2026, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda anggaran tahunan.(red)












