LABUHA – Dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sempat menghebohkan publik, dibantah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuha, Supriyanto.
Ia mengaku tidak ada pesta miras dan penganiayaan di dalam Lapas, melainkan hanya pemeriksaan terhadap WBP yang diduga memesan minuman keras jenis cap tikus.
Supriyanto mengatakan, pada 31 Desember 2023 lalu, ia menemukan satu kantong plastik berisi minuman keras di parkiran Lapas.
Ia kemudian membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mengusut kasus ini.
“Setelah diinvestigasi, ternyata miras itu pesanan 9 WBP yang rencananya dibawa masuk oleh salah satu oknum petugas jaga. Saya langsung perintahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka,” ujar Supriyanto saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (13/1/2024).
Dirinya menambahkan, 9 WBP yang terlibat itu kemudian dimasukkan ke karantina untuk pemeriksaan, sementara oknum petugas yang menjadi perantara dipindah tugaskan dari penjagaan ke staf penerima tamu.
Meski begitu, Dia menegaskan tidak ada kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan terhadap WBP tersebut.
“Jadi, informasi yang beredar bahwa ada pesta miras dan penganiayaan di Lapas itu tidak benar. Miras itu belum sempat masuk ke dalam, saya sudah temukan. Tidak ada pukulan atau tendangan, hanya pemeriksaan biasa,” tegasnya.
Supriyanto juga menyayangkan sikap WBP yang mencoba menyelundupkan miras ke dalam Lapas.
Ia mengingatkan, hal itu bisa berakibat fatal bagi hak remisi mereka. Pihaknya berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi WBP untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kalau pelanggaran ini sampai dibawa ke sidang TTP, sudah pasti hak remisi mereka dicabut. Jadi, sanksinya hanya di karantina saja, setelah itu dikembalikan ke kamar hunian untuk beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Sementara itu, oknum petugas yang menjadi perantara miras itu masih menunggu sanksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.
Supriyanto mengaku, tidak berwenang untuk memberi sanksi kepada pegawai, hanya bisa memindah tugaskan.
“Sanksi pegawai itu bukan wewenang saya, tapi Kantor Wilayah. Saya sudah laporkan ke sana, tinggal menunggu tindak lanjutnya. Untuk sementara, saya pindah tugaskan ke staf dari penjagaan,” ucapnya.
Kejadian ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan penyiksaan terhadap 9 WBP di Lapas Labuha yang sebelumnya disoroti oleh praktisi hukum Mudafar Hi.Din.
Mudafar menilai, ada pelanggaran HAM yang terjadi di Lapas Labuha dan meminta evaluasi dari pihak berwenang.












