Kalapas Labuha Bantah Adanya Pesta Miras dan Penyiksaan 9 WBP

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan (foto : ANTARA)

Ilustrasi penganiayaan (foto : ANTARA)

LABUHA – Dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang sempat menghebohkan publik, dibantah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuha, Supriyanto.

Ia mengaku tidak ada pesta miras dan penganiayaan di dalam Lapas, melainkan hanya pemeriksaan terhadap WBP yang diduga memesan minuman keras jenis cap tikus.

Supriyanto mengatakan, pada 31 Desember 2023 lalu, ia menemukan satu kantong plastik berisi minuman keras di parkiran Lapas.

Ia kemudian membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rudi R. Awal dan Kasubsi Pembinaan Taher Rumadau untuk mengusut kasus ini.

“Setelah diinvestigasi, ternyata miras itu pesanan 9 WBP yang rencananya dibawa masuk oleh salah satu oknum petugas jaga. Saya langsung perintahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka,” ujar Supriyanto saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga :  FRPK Halsel Desak Polres Tangkap Oknum Elit Politik

Dirinya menambahkan, 9 WBP yang terlibat itu kemudian dimasukkan ke karantina untuk pemeriksaan, sementara oknum petugas yang menjadi perantara dipindah tugaskan dari penjagaan ke staf penerima tamu.

Meski begitu, Dia menegaskan tidak ada kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan terhadap WBP tersebut.

“Jadi, informasi yang beredar bahwa ada pesta miras dan penganiayaan di Lapas itu tidak benar. Miras itu belum sempat masuk ke dalam, saya sudah temukan. Tidak ada pukulan atau tendangan, hanya pemeriksaan biasa,” tegasnya.

Supriyanto juga menyayangkan sikap WBP yang mencoba menyelundupkan miras ke dalam Lapas.

Ia mengingatkan, hal itu bisa berakibat fatal bagi hak remisi mereka. Pihaknya berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi WBP untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga :  BPS Kota Ternate Launcing Mitra Hebat

“Kalau pelanggaran ini sampai dibawa ke sidang TTP, sudah pasti hak remisi mereka dicabut. Jadi, sanksinya hanya di karantina saja, setelah itu dikembalikan ke kamar hunian untuk beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, oknum petugas yang menjadi perantara miras itu masih menunggu sanksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara.

Supriyanto mengaku, tidak berwenang untuk memberi sanksi kepada pegawai, hanya bisa memindah tugaskan.

“Sanksi pegawai itu bukan wewenang saya, tapi Kantor Wilayah. Saya sudah laporkan ke sana, tinggal menunggu tindak lanjutnya. Untuk sementara, saya pindah tugaskan ke staf dari penjagaan,” ucapnya.

Kejadian ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan penyiksaan terhadap 9 WBP di Lapas Labuha yang sebelumnya disoroti oleh praktisi hukum Mudafar Hi.Din.

Baca Juga :  YBH Justice Halsel siap beri layanan Hukum Gratis

Mudafar menilai, ada pelanggaran HAM yang terjadi di Lapas Labuha dan meminta evaluasi dari pihak berwenang.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB