LABUHA – Kepala Puskesman Busua Kecamatan Kayoa Barat Fadli Talib bantah tuduhan terkait pencairan anggaran Jampersal sepihak pada triulan pertama tahun 2020 lalu.
Fadli Talib mengatakan, terkait pencairan anggaran Jampersal senilai 45 juta yang dituduhkan dirinya saat menjabat bendahara pencairan sepihak tanpa pengetahuan mantan Kapus lama itu tidak benar. Sebab kata Fadli anggaran itu sesuai mekanisme bisa dicairkan oleh bendahara tanpa ada tanda tangan Kepala Puskesmas saat itu.
“Pencairan itu saya sendiri karena itu spesimen giro di Bank dan itu hanya tanda tangan bendahara bukan dengan Kapus,” ujar Fadli kepada segmen.co.id Senin (26/07).
Mantan Bendahara Puskesmas Busua itu menyebut tidak ada masalah tetapi karena sekarang dirinya menjabat Kapus sehingga ada pihak yang mempermasalahkan terkait hal itu, padahal sudah sesuai prosedurnya.
Selain itu, Fadli juga membantah ada yang munuding dirinya melakukan pemotongan gaji pegawai Polindes di Desa Bokimiake senilai satu juta delapan ratus ribu rupiah seperti yang diberitakan salah satu media online belum lama ini.
Hal itu, Fadli bilang, tidak benar sebab saat itu pegawai tersebut masih memilki SK 80 sehingga gajinya masih dua juta delapan ratus ribu rupiah namun itu sudah diberikan semuanya.
“Waktu itu dia baru SK 80 golongan II 2D jadi gajinya sekitar 2.800.000, dan itu diberikan semua,” kata Fadli.
Menurutnya, info terkait pemotongan satu juta delapan ratus ribuh itu tidak benar, karena gaji pegawai tersebut telah diberikan.
Dirinya menjelaskan jika dipotong satu juta delapan ratus ribu perbulan maka pegawai tersebut menerima sisa satu juta kan tidak mungkin.
TPihaknya mengaskan, tidak mungkin seorang pegawai Polindes dengan gaji satu juta bersangkutan mau bekerja.
“Kalau saya potong maka sisa satu juta, tidak mungkin dia mau kerja dengan gaji satu juta satu bulan,” tandasnya.(Red)












