Pemilik Lahan Tanggapi keterangan Pemda Halsel soal Ganti Rugi

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel (Foto: Sadam/segmen.co.id)

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel (Foto: Sadam/segmen.co.id)

LABUHA – Polemik penggusuran dan pengrusakan lahan milik warga di Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya ada sedikit kepastian. Kepastian itu datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) telah menganggarkan lahan yang berisi tanaman warga yang dirusaki itu bakal dibayar.

“Kalau dianggarkan PU berarti dibayar,” ujar Aswin kepada segmen.co.id Senin 22 Maret 2021.

Aswin bilang jika PUPR Halsel sudah menggusur lahan yang berisikan tanaman warga di Mandioli Salatan maka dana untuk ganti rugi itu ada jika diusulkan instansi terkait.

Disentil terkait harga ganti rugi lahan yang rusak alias tidak dipakai sebagai badan jalan namun digusur dan lahan yang terpakai sebagai badan jalan, menurut Aswin harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya. Kalau di desa ganti rugi tanaman masyarakat status karena lahannya masih tanah negara namun dirinya juga mengarahkan media ini untuk lebih detail mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Halsel.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, DWP BPBD Halsel Salurkan Bantuan

“Kalau harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya kalau di desa itu masyarakat ganti rugi tanaman masyarakat status lahannya masih tanah negara coba nanti adik konfirmasi baik-baik di PU,” paparnya dalam percakapan pesan singkat WhatsApp.

Selain itu pihaknya menyebut jika ganti rugi lahan yang berisikan tanaman warga Itu bakal dihitung semua tanaman dalam lahan yang telah digusur entah terpakai dan tidak terpakai alias rusak. “Harus di hitung ganti rugi tanaman samua tu,” beber lelaki yang dikenal sebagai pengelolaan keuangan daera terbaik itu.

Lebih jauh lagi, Dinas PUPR Halsel menghitung semua lahan dan tanaman ke BPKAD maka BPKAD Halsel bakal membayar yang telah dianggarkan sesuai jumlah lahan dan tanaman yang rusak itu.

Baca Juga :  Kejari Halmahera Selatan Menuju WBK dan WBBM

“Iya yang tanaman yang so rusak di gusur itu yang di hitung samua,” tandas orang nomor satu di lingkup BPKAD Halsel itu.

Sementara Alibun Minggu salah satu pemilik lahan ketika wawancarai mengatakan jika lahan yang rusak dibayar sesuai peraturan daerah maka selaku pemilik lahan merasa keberatan. Karena lahan dan tanaman alias harta miliknya bukan digunakan sebagai badan jalan tetapi dirusaki itu artinya berbeda

“Kalau lahan berisi tanaman itu dibayar atau ganti rugi sama harga dengan lahan yang dipakai sebagai jalan maka kami tidak mau dan menolak,” kata Alibun.

Alibun bilang harusnya PUPR Halsel bayar atau ganti rugi dengan harga yang berbeda antara lahan yang terpakai dan dirusaki. “Harga beda, karena kami punya lahan ada yang terpakai dan ada yang dirusaki,” tegas.

Baca Juga :  Serobot Lahan Warga Aktivitas PT. IMS Obi Dipalang

Pria berkumis tebal, yang dikenal sebagai Garda Usman-Basam alias Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih itu menegaskan Dinas PUPR seharusnya mengundang pihaknya dan rekan-rekan selaku korban harta akibat penggusuran proyek pembangunan jalan lingkar Mandioli Selatan itu untuk dudukan masalah ganti rugi ini.

“Sejauh ini kami tidak di libatkan untuk bahas berapa banyak isi lahan kami sudah dirusaki itu untuk ganti rugi,” beber Ibun sapaannya.(Dam)

Berita Terkait

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Berita Terbaru

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB