Pemilik Lahan Tanggapi keterangan Pemda Halsel soal Ganti Rugi

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel (Foto: Sadam/segmen.co.id)

Aswin Adam Kepala BPKAD Halsel (Foto: Sadam/segmen.co.id)

LABUHA – Polemik penggusuran dan pengrusakan lahan milik warga di Kecamatan Mandioli Selatan, Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya ada sedikit kepastian. Kepastian itu datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) telah menganggarkan lahan yang berisi tanaman warga yang dirusaki itu bakal dibayar.

“Kalau dianggarkan PU berarti dibayar,” ujar Aswin kepada segmen.co.id Senin 22 Maret 2021.

Aswin bilang jika PUPR Halsel sudah menggusur lahan yang berisikan tanaman warga di Mandioli Salatan maka dana untuk ganti rugi itu ada jika diusulkan instansi terkait.

Disentil terkait harga ganti rugi lahan yang rusak alias tidak dipakai sebagai badan jalan namun digusur dan lahan yang terpakai sebagai badan jalan, menurut Aswin harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya. Kalau di desa ganti rugi tanaman masyarakat status karena lahannya masih tanah negara namun dirinya juga mengarahkan media ini untuk lebih detail mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Halsel.

Baca Juga :  Gakkumdu Pusat Terimah Pemberhentian Kasus Ijazah Palsu

“Kalau harga lahan itu harus di buktikan dengan kepemilikan biasanya kalau di desa itu masyarakat ganti rugi tanaman masyarakat status lahannya masih tanah negara coba nanti adik konfirmasi baik-baik di PU,” paparnya dalam percakapan pesan singkat WhatsApp.

Selain itu pihaknya menyebut jika ganti rugi lahan yang berisikan tanaman warga Itu bakal dihitung semua tanaman dalam lahan yang telah digusur entah terpakai dan tidak terpakai alias rusak. “Harus di hitung ganti rugi tanaman samua tu,” beber lelaki yang dikenal sebagai pengelolaan keuangan daera terbaik itu.

Lebih jauh lagi, Dinas PUPR Halsel menghitung semua lahan dan tanaman ke BPKAD maka BPKAD Halsel bakal membayar yang telah dianggarkan sesuai jumlah lahan dan tanaman yang rusak itu.

Baca Juga :  Bassam-Helmi Buka Fun Run Meriahkan HUT Halsel ke-22 

“Iya yang tanaman yang so rusak di gusur itu yang di hitung samua,” tandas orang nomor satu di lingkup BPKAD Halsel itu.

Sementara Alibun Minggu salah satu pemilik lahan ketika wawancarai mengatakan jika lahan yang rusak dibayar sesuai peraturan daerah maka selaku pemilik lahan merasa keberatan. Karena lahan dan tanaman alias harta miliknya bukan digunakan sebagai badan jalan tetapi dirusaki itu artinya berbeda

“Kalau lahan berisi tanaman itu dibayar atau ganti rugi sama harga dengan lahan yang dipakai sebagai jalan maka kami tidak mau dan menolak,” kata Alibun.

Alibun bilang harusnya PUPR Halsel bayar atau ganti rugi dengan harga yang berbeda antara lahan yang terpakai dan dirusaki. “Harga beda, karena kami punya lahan ada yang terpakai dan ada yang dirusaki,” tegas.

Baca Juga :  Kabinet Usman-Bassam Mulai Terbentuk, 4 Lantik 2 Nonjob

Pria berkumis tebal, yang dikenal sebagai Garda Usman-Basam alias Bupati dan Wakil Bupati Halsel terpilih itu menegaskan Dinas PUPR seharusnya mengundang pihaknya dan rekan-rekan selaku korban harta akibat penggusuran proyek pembangunan jalan lingkar Mandioli Selatan itu untuk dudukan masalah ganti rugi ini.

“Sejauh ini kami tidak di libatkan untuk bahas berapa banyak isi lahan kami sudah dirusaki itu untuk ganti rugi,” beber Ibun sapaannya.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB