LABUHA – Dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menyisakan tanda tanya.
Bagaimana mungkin minuman keras bisa masuk ke dalam Lapas?
Apakah ada bisnis jual beli miras di balik tembok Lapas? Dan mengapa WBP yang mengkonsumsi miras harus dihukum dengan cara yang tidak manusiawi?
Hal ini menjadi sorotan praktisi hukum Mudafar Hi.Din, yang menilai bahwa ada yang tidak beres di Lapas Labuha.
Ia menyesalkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap 9 WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas pada pergantian tahun kemarin.
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak terjadi di era reformasi ini.
Dirinya mengingatkan bahwa Lapas bukan lagi tempat penyiksaan dan penganiayaan bagi napi, tapi tempat pembinaan dan pengayoman bagi WBP.
“Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, diatur bahwa perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Mudafar melalui keterangan resminya, Minggu (14/1/2023).
Ia juga menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan lembaga pemasyarakatan harus berdasarkan asas-asas seperti pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas dengan berfungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
“Jadi, tidak ada alasan bagi petugas untuk menyiksa dan menganiaya WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas. Apalagi, mereka juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan pasal 9 huruf i Undang-undang Pemasyarakatan,” tegasnya.
Mudafar pun meminta agar Kepala Lapas Kelas 3 Labuha segera mengevaluasi dan memberi sanksi etik kepada oknum petugas yang terlibat dalam dugaan penyiksaan tersebut.
Dia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja dan manajemen Lapas Labuha.
“Kasus ini harus segera ditangani dengan serius dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menyangkut HAM dan martabat manusia. Saya harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.












