Lapas Labuha Disorot, 9 WBP Disiksa Gara-Gara Miras

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Mudafar (foto : Amat/indokini)

Praktisi Hukum Mudafar (foto : Amat/indokini)

LABUHA – Dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menyisakan tanda tanya.

Bagaimana mungkin minuman keras bisa masuk ke dalam Lapas?

Apakah ada bisnis jual beli miras di balik tembok Lapas? Dan mengapa WBP yang mengkonsumsi miras harus dihukum dengan cara yang tidak manusiawi?

Hal ini menjadi sorotan praktisi hukum Mudafar Hi.Din, yang menilai bahwa ada yang tidak beres di Lapas Labuha.

Ia menyesalkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap 9 WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas pada pergantian tahun kemarin.

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak terjadi di era reformasi ini.

Baca Juga :  Besok, Ikbal Hi Djabid Dilantik Jadi DPD RI Dapil Malut

Dirinya mengingatkan bahwa Lapas bukan lagi tempat penyiksaan dan penganiayaan bagi napi, tapi tempat pembinaan dan pengayoman bagi WBP.

“Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, diatur bahwa perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Mudafar melalui keterangan resminya, Minggu (14/1/2023).

Ia juga menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan lembaga pemasyarakatan harus berdasarkan asas-asas seperti pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas dengan berfungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

“Jadi, tidak ada alasan bagi petugas untuk menyiksa dan menganiaya WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas. Apalagi, mereka juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan pasal 9 huruf i Undang-undang Pemasyarakatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cakades Terpilih Desa Nyonyifi Terdaftar di Sipol PKB Halsel

Mudafar pun meminta agar Kepala Lapas Kelas 3 Labuha segera mengevaluasi dan memberi sanksi etik kepada oknum petugas yang terlibat dalam dugaan penyiksaan tersebut.

Dia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja dan manajemen Lapas Labuha.

“Kasus ini harus segera ditangani dengan serius dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menyangkut HAM dan martabat manusia. Saya harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB