Lapas Labuha Disorot, 9 WBP Disiksa Gara-Gara Miras

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Mudafar (foto : Amat/indokini)

Praktisi Hukum Mudafar (foto : Amat/indokini)

LABUHA – Dugaan penyiksaan terhadap 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, masih menyisakan tanda tanya.

Bagaimana mungkin minuman keras bisa masuk ke dalam Lapas?

Apakah ada bisnis jual beli miras di balik tembok Lapas? Dan mengapa WBP yang mengkonsumsi miras harus dihukum dengan cara yang tidak manusiawi?

Hal ini menjadi sorotan praktisi hukum Mudafar Hi.Din, yang menilai bahwa ada yang tidak beres di Lapas Labuha.

Ia menyesalkan adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum petugas terhadap 9 WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas pada pergantian tahun kemarin.

Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak terjadi di era reformasi ini.

Baca Juga :  Polda Peran Aktif Bantu Dampak Korban Gempa di Halsel

Dirinya mengingatkan bahwa Lapas bukan lagi tempat penyiksaan dan penganiayaan bagi napi, tapi tempat pembinaan dan pengayoman bagi WBP.

“Didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, diatur bahwa perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Mudafar melalui keterangan resminya, Minggu (14/1/2023).

Ia juga menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan lembaga pemasyarakatan harus berdasarkan asas-asas seperti pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas dengan berfungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

“Jadi, tidak ada alasan bagi petugas untuk menyiksa dan menganiaya WBP yang diduga minum-minum di dalam Lapas. Apalagi, mereka juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan pasal 9 huruf i Undang-undang Pemasyarakatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Awas! ada Dugaan Mafia Izin Amdal di Disperkim-LH Halsel

Mudafar pun meminta agar Kepala Lapas Kelas 3 Labuha segera mengevaluasi dan memberi sanksi etik kepada oknum petugas yang terlibat dalam dugaan penyiksaan tersebut.

Dia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja dan manajemen Lapas Labuha.

“Kasus ini harus segera ditangani dengan serius dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menyangkut HAM dan martabat manusia. Saya harap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB