Praktisi Hukum Tidak Percaya Polres Halsel, Kapolda Malut Diminta Take Over Kasus Tambang Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus R. Tampilang Praktisi Hukum Maluku Utara. foto:Istimewah

Agus R. Tampilang Praktisi Hukum Maluku Utara. foto:Istimewah

LABUHA – Praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak Brigjen Pol Arif Budiman Kapolda Maluku Utara (Malut) segera mengevaluasi AKBP Hendra Gunawan Kapolres Halmahera Selatan (Halsel).

Brigjen Pol Arif Budiman juga diminta mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Halsel.

Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan aktivitas tambang ilegal di Halsel yang sebelumnya telah dipasang garis police line oleh aparat kepolisian, akan tetapi diduga tetap beroperasi secara diam-diam.

Agus mengatakan, apabila lokasi tambang ilegal sudah dipasang police line, maka secara hukum objek tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan sehingga harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tujuan police line adalah menjaga barang bukti agar tidak dipengaruhi aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu lokasi kejadian perkara dipasang garis police line,” ujar Agus dalam rilisnya yang diterima Redaksi Segmen, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Halsel Walk Out Pada Dialog Harita

Menurutnya, ketentuan terkait pengamanan tempat kejadian perkara diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 5 huruf B dan Pasal 7 yang berkaitan dengan tindakan penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti.

Ia juga menyebut pemasangan police line diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni Pasal 16 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kalau aktivitas ilegal masih terus berjalan di lokasi yang sudah dipasang police line, maka tindakan penyidik patut dipertanyakan,” tegasnya.

Agus menilai penegakan hukum yang dilakukan penyidik dilapangan sudah tentu diketahui dan dikoordinasikan dengan Kapolres. Karena itu, menurutnya, apabila garis police bisa dilanggar oleh para penambang ilegal, maka adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum DPP KNPI Minta Kepolisian Usut Otak Dibalik Kekerasan Terhadap Jurnalis di Tidore

“Ada apa sehingga garis police line yang sudah jelas dilarang justru dilanggar para penambang ilegal. Berarti penyidik atau Kapolres sendiri tidak beres dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.

Dirinya, bahkan menilai kondisi tersebut menunjukkan aparat kalah terhadap para pelaku tambang ilegal.

“Berarti pelaku tambang ilegal itu bisa mengatur penyidik dan Kapolres yang sudah memasang garis police line di lokasi tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Agus meminta Kapolda Maluku Utara Arif Budiman segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Bumi Saruma.

“Saya sebagai praktisi hukum sudah tidak mempercayai penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Selatan dalam penertiban tambang ilegal,” tandasnya.

Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal sehingga para penambang berani melanggar garis police line yang telah dipasang aparat.

Baca Juga :  Dua ASN Kantor Camat Bacan Selatan Diproses Pemecatan

“Kalau garis police line masih bisa dilewati, berarti ada yang membekingi. Tapi kenapa Kapolres diam,” katanya.

Agus mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Halsel dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tambang ilegal tersebut.

“Masa police line mudah diacak-acak oleh pelaku tambang ilegal. Ini artinya penyidik kalah dengan para pencuri aset negara, karena tambang itu adalah aset negara yang wajib dilindungi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Halsel Hendra Gunawan saat dikonfirmasi pada 9 Mei 2026 lalu mengaku pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kita sedang menertibkan kembali,” singkatnya.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB