LABUHA – Praktisi hukum Agus R. Tampilang mendesak Brigjen Pol Arif Budiman Kapolda Maluku Utara (Malut) segera mengevaluasi AKBP Hendra Gunawan Kapolres Halmahera Selatan (Halsel).
Brigjen Pol Arif Budiman juga diminta mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Halsel.
Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan aktivitas tambang ilegal di Halsel yang sebelumnya telah dipasang garis police line oleh aparat kepolisian, akan tetapi diduga tetap beroperasi secara diam-diam.
Agus mengatakan, apabila lokasi tambang ilegal sudah dipasang police line, maka secara hukum objek tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan sehingga harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tujuan police line adalah menjaga barang bukti agar tidak dipengaruhi aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu lokasi kejadian perkara dipasang garis police line,” ujar Agus dalam rilisnya yang diterima Redaksi Segmen, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, ketentuan terkait pengamanan tempat kejadian perkara diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 5 huruf B dan Pasal 7 yang berkaitan dengan tindakan penyidik dalam menjaga keutuhan barang bukti.
Ia juga menyebut pemasangan police line diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni Pasal 16 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau aktivitas ilegal masih terus berjalan di lokasi yang sudah dipasang police line, maka tindakan penyidik patut dipertanyakan,” tegasnya.
Agus menilai penegakan hukum yang dilakukan penyidik dilapangan sudah tentu diketahui dan dikoordinasikan dengan Kapolres. Karena itu, menurutnya, apabila garis police bisa dilanggar oleh para penambang ilegal, maka adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum.
“Ada apa sehingga garis police line yang sudah jelas dilarang justru dilanggar para penambang ilegal. Berarti penyidik atau Kapolres sendiri tidak beres dalam melakukan tindakan hukum,” katanya.
Dirinya, bahkan menilai kondisi tersebut menunjukkan aparat kalah terhadap para pelaku tambang ilegal.
“Berarti pelaku tambang ilegal itu bisa mengatur penyidik dan Kapolres yang sudah memasang garis police line di lokasi tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Agus meminta Kapolda Maluku Utara Arif Budiman segera mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal di Bumi Saruma.
“Saya sebagai praktisi hukum sudah tidak mempercayai penegakan hukum yang dilakukan Polres Halmahera Selatan dalam penertiban tambang ilegal,” tandasnya.
Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal sehingga para penambang berani melanggar garis police line yang telah dipasang aparat.
“Kalau garis police line masih bisa dilewati, berarti ada yang membekingi. Tapi kenapa Kapolres diam,” katanya.
Agus mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Halsel dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tambang ilegal tersebut.
“Masa police line mudah diacak-acak oleh pelaku tambang ilegal. Ini artinya penyidik kalah dengan para pencuri aset negara, karena tambang itu adalah aset negara yang wajib dilindungi aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Halsel Hendra Gunawan saat dikonfirmasi pada 9 Mei 2026 lalu mengaku pihaknya akan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kita sedang menertibkan kembali,” singkatnya.(red)












