LABUHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal panggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain dinas tehnis, DPRD Halsel juga akan memintai keterangan kepada pihak rekanan atau pemenang tender proyek raksasa (Multiyears) PT. Cimenda Sakti Kontrakindo.
Keduanya akan dimintai keterangan soal pekerjaan proyek multiyears yang diduga terbengkalai. Hal itu disampaikan Ketua komisi III Safri Talib, Sabtu, (18/05).
Safri bilang, pemanggilan terhadap Dinas PUPR dan PT. Cimenda Sakti Kontrakindo dan dinas terkait lainnya, buntut pekerjaan proyek multiyears diduga masih bermasalah dengan pembebasan lahan.
“DPRD Jadwalkan akan panggil dinas PUPR, pihak kontraktor PT. Cimenda Sakti Kontrakindo, dan dinas terkait lainnya untuk mempertanyakan suda sampai sejauh mana progres pekerjaan dan juga meminta penjelasan terkait soal lahan yang katanya masi ada masalah,” kata Safri Talib.
Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel mengatakan, pada saat perencanaan awal tidak ada masalah pembebasan lahan. Karena setahu DPRD itu sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Sebab setahu kami pada saat perencanaan awal itu tidak ada permasalahan lagi soal lahan karna lahan sudah tidak masalah dan tidak pernah di diskusikan di DPRD,” beber politisi PKB.
Dia mengatakan, jika faktanya ada lahan yang masih bermasalah maka DPRD akan meminta penjelasan dinas terkait sampai sejauh ini bagaimana upaya penyelesaian soal lahan itu.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kontraktor PT. Cimenda Sakti dan Dinas PUPR Halsel, pekerjaan proyek multiyears tidak selesai tepat waktu, karena sudah sesuai perencanaan awal. Selain itu juga anggaran yang digunakan cukup besar.
“Karena bagi kami tidak ada alasan untuk pekerjaan multiyears ini tidak selesai sesuai waktu yang sudah direncanakan. Pekerjaan itu harus tuntas. Sebab anggaran multiyears itu besar dan juga pekerjaan multiyears ini mendapat respon yang baik dari masyarakat karena semangatnya adalah bagaimana membangun wajah kota Bacan sebagai ibu kota kabupaten,” ujarnya.
Jika pekerjaan ini tidak selesai, lanjut Safri, maka akan menyisahkan pekerjaan yang mangkrak dan sudah pasti merusak wajah kota. Sehingga ini akan mengundang reaksi kemarahan masyarakat dan Pemda serta DPRD, akan dinilai tidak becus dan tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Kalau pekerjaan ini tidak selesai maka akan menyisahkan pekerjaan yang mangkrak dan sudah pasti merusak wajah kota Bacan. Masyarakat pasti marah kalau tidak selesai dan pemerintah daerah dan DPRD dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutur Alumnus Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu.
“Oleh karena itu tidak ada alasan pekerjaan itu tidak selesai. makanya kami akan rapat dengan pemerintah untuk pemerintah mengevaluasi sekaligus menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi soal waktu pekerjaan sebaik mungkin dan nanti di rapat kerja dengan dinan-dinas tekait ini kami pertegas soal itu biar ini jadi tanggung jawab bersama.” pungkasnya.(red)












