Proyek Multiyears Bermasalah, DPRD Panggil DPUPR dan Kontraktor

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Safri Talib, SH Ketua Komisi III DPRD Halsel (Sadam//segmen)

Safri Talib, SH Ketua Komisi III DPRD Halsel (Sadam//segmen)

LABUHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bakal panggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain dinas tehnis, DPRD Halsel juga akan memintai keterangan kepada pihak rekanan atau pemenang tender proyek raksasa (Multiyears) PT. Cimenda Sakti Kontrakindo.

Keduanya akan dimintai keterangan soal pekerjaan proyek multiyears yang diduga terbengkalai. Hal itu disampaikan Ketua komisi III Safri Talib, Sabtu, (18/05).

Safri bilang, pemanggilan terhadap Dinas PUPR dan PT. Cimenda Sakti Kontrakindo dan dinas terkait lainnya, buntut pekerjaan proyek multiyears diduga masih bermasalah dengan pembebasan lahan.

“DPRD Jadwalkan akan panggil dinas PUPR, pihak kontraktor PT. Cimenda Sakti Kontrakindo, dan dinas terkait lainnya untuk mempertanyakan suda sampai sejauh mana progres pekerjaan dan juga meminta penjelasan terkait soal lahan yang katanya masi ada masalah,” kata Safri Talib.

Baca Juga :  Edaran Bupati Halsel Pelaku Perjalanan Wajib Buktikan Kartu Vaksin

Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel  mengatakan, pada saat perencanaan awal tidak ada masalah pembebasan lahan. Karena setahu DPRD itu sudah selesai dan tidak ada masalah.

“Sebab setahu kami pada saat perencanaan awal itu tidak ada permasalahan lagi soal lahan karna lahan sudah tidak masalah dan tidak pernah di diskusikan di DPRD,” beber politisi PKB.

Dia mengatakan, jika faktanya ada lahan yang masih bermasalah maka DPRD akan meminta penjelasan dinas terkait sampai sejauh ini bagaimana upaya penyelesaian soal lahan itu.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi kontraktor PT. Cimenda Sakti dan Dinas PUPR Halsel, pekerjaan proyek multiyears tidak selesai tepat waktu, karena sudah sesuai perencanaan awal. Selain itu juga anggaran yang digunakan cukup besar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Temui BPPW Maluku Utara

“Karena bagi kami tidak ada alasan untuk pekerjaan multiyears ini tidak selesai sesuai waktu yang sudah direncanakan. Pekerjaan itu harus tuntas. Sebab anggaran multiyears itu besar dan juga pekerjaan multiyears ini mendapat respon yang baik dari masyarakat karena semangatnya adalah bagaimana membangun wajah kota Bacan sebagai ibu kota kabupaten,” ujarnya.

Jika pekerjaan ini tidak selesai, lanjut Safri, maka akan menyisahkan pekerjaan yang mangkrak dan sudah pasti merusak wajah kota. Sehingga ini akan mengundang reaksi kemarahan masyarakat dan Pemda serta DPRD, akan dinilai tidak becus dan tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Kalau pekerjaan ini tidak selesai maka akan menyisahkan pekerjaan yang mangkrak dan sudah pasti merusak wajah kota Bacan. Masyarakat pasti marah kalau tidak selesai dan pemerintah daerah dan DPRD dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutur Alumnus Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu.

Baca Juga :  Abdullah Tahir, Resmi Serahkan Dokumen Pendaftaran ke DPD PAN

“Oleh karena itu tidak ada alasan pekerjaan itu tidak selesai. makanya kami akan rapat dengan pemerintah untuk pemerintah mengevaluasi sekaligus menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi soal waktu pekerjaan sebaik mungkin dan nanti di rapat kerja dengan dinan-dinas tekait ini kami pertegas soal itu biar ini jadi tanggung jawab bersama.” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB