LABUHA – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.
Penetapan tersangka ini akan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khsuus pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Jalan Karet Putih Desa Kampung Makian, tepat pada pukul 10: 00 WIT.
Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dibawa pimpinan Fajar Hariyowimbuko mengundang para awak media untuk menggelar konfrensi pers penetapatan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi anggaran BOK Ouskesmas Gandasuli 300 juta sekian.
“Akan kami laksanakannya penetapan tersangka tindak pidana korupsi,” tulis Kepala Kejaksaan Negeri Halamhera Selatan Fajar Hariyowimbuko dalam undangan konfrensi persnya, Senin 11 Mei 2021.
Secara singkat Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan Fajar Hariyowimbuko mengaku banyak terima kasih, atas kerja sama para pekerja kuli tinta apabila menghadiri agenda penetapan tersangka yang dimaksud.
“Kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” singkat Fajar.
Sekedar diketahui kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan yang masih dirahasiakan nama tersangka itu benar-benar melakukan tindakan melawan hukum hingga negara mengalami kerugian kurang lebih seniali 300 juta, dari total anggaran BOK Puskesmas Gandasuli satu Miliar lebih pada tahun 2018.
Kerugian negara itu diketahui setelah tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit beberapa waktu lalu.(dam)












