Hari ini, Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi BOK Puskesmas Gandasuli

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. (Sadam//segmen)

LABUHA – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana kejahatan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

Penetapan tersangka ini akan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khsuus pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Jalan Karet Putih Desa Kampung Makian, tepat pada pukul 10: 00 WIT.

Informasi yang dihimpun segmen.co.id menyebutkan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dibawa pimpinan Fajar Hariyowimbuko mengundang para awak media untuk menggelar konfrensi pers penetapatan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan korupsi anggaran BOK Ouskesmas Gandasuli 300 juta sekian.

“Akan kami laksanakannya penetapan tersangka tindak pidana korupsi,” tulis Kepala Kejaksaan Negeri Halamhera Selatan Fajar Hariyowimbuko dalam undangan konfrensi persnya, Senin 11 Mei 2021.

Baca Juga :  Tak Ada Lampu Merah di Ibu Kota, ini Tanggapan Dishub Halsel

Secara singkat Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan Fajar Hariyowimbuko mengaku banyak terima kasih, atas kerja sama para pekerja kuli tinta apabila menghadiri agenda penetapan tersangka yang dimaksud.

“Kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” singkat Fajar.

Sekedar diketahui kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan yang masih dirahasiakan nama tersangka itu benar-benar melakukan tindakan melawan hukum hingga negara mengalami kerugian kurang lebih seniali 300 juta, dari total anggaran BOK Puskesmas Gandasuli satu Miliar lebih pada tahun 2018.

Kerugian negara itu diketahui setelah tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara melakukan audit beberapa waktu lalu.(dam)

Baca Juga :  Wafat di Tanah Suci Bupati Bassam Umrohkan Keluarga Hi. Kader Yusuf

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB