Tragedi Berdarah 2 Nyawa Melayang, Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Anggai

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua ParDe Maluku Utara Sahmar Ebams. Foto Sadam|segmen

Ketua ParDe Maluku Utara Sahmar Ebams. Foto Sadam|segmen

LABUHA – Pergeragakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara menyoroti kasus dua kematian beruntun di kawasan tambang emas ilegal, Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Ketua Parade Malut Sahmar Ebams menilai kasus ini tidak boleh hanya dianggap perkara pembunuhan biasa.

Sahmar mengatakan, ada dua lapis besar dalam kasus Anggai. Pertama, kematian Dadang Elajouw, pemuda 18 tahun, yang dilaporkan tewas pada malam 9 Juni 2026 akibat dugaan penikaman. Kedua, kematian terduga pelaku yang disebut ditemukan warga di pesisir Desa Anggai sehari setelahnya dan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban main hakim sendiri.

“Ini bukan sekedar perkara dua orang meninggal. Ini perkara hukum, keselamatan, dan tata kelola tambang yang sejak lama kabur,” kata Sahmar dalam keterangannya, Minggu 14 Juni 2026.

Polres Halmahera Selatan diminta tidak berhenti pada konstruksi pidana sebatas kulit luar. Menurutnya, jika kasus ini hanya diproses sebagai delik pembunuhan atau penganiayaan, maka akar masalah di kawasan tambang Anggai akan kembali tertutup.

“Polres Halsel jangan memperkecil perkara ini. Jangan hanya melihat siapa menikam siapa. Harus lihat mengapa lokasi itu menjadi ruang rawan, siapa yang mengelola, siapa yang membiarkan, dan siapa yang selama ini mengambil manfaat,” tegasnya.

Menurutnya, tragedi Anggai harus dipahami dengan pendekatan kriminologi dan hukum pertambangan. Sebab, lokasi tersebut bukan ruang kosong. Tambang Anggai sudah lama menjadi sorotan karena disebut berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal.

Baca Juga :  Antusias Warga Makayoa, Nomor 2 Solusi Perubahan Halsel

Ia menyebut, pada April 2025, tim bentukan Kapolda Malut bersama Polres Halsel pernah menutup aktivitas tambang ilegal di Anggai dan Manatahan. Dalam operasi itu, sejumlah saksi disebut diperiksa dan barang bukti disita.

Namun, setelah penutupan itu, sejumlah pemberitaan masih menyebut adanya dugaan aktivitas tambang yang berjalan diam-diam. Sahmar menilai hal itu menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan aparat.

“Kalau pernah ditutup, kenapa masih ada tragedi? Kalau pernah ada barang bukti, bagaimana perkembangan perkaranya? Kalau sudah ada tersangka, kenapa kawasan itu masih menyimpan risiko kematian?” ujar Sahmar.

Sahmar juga menyinggung lambannya proses hukum terhadap perkara tambang Anggai. Ia mengatakan, informasi yang beredar menyebut dua tersangka pemilik tambang sudah diproses dari tahap penyidikan, tahap I, hingga menunggu P21. Bagi Sahmar, proses hukum yang lambat dapat melahirkan kesan buruk di mata publik. Hukum seolah baru bergerak setelah korban jatuh.

“Penegakan hukum tidak boleh post mortem. Jangan baru terlihat setelah orang meninggal. Hukum harus hadir sebelum tragedi, bukan setelah air mata jatuh,” katanya.

Sahmar juga menyoroti kaburnya status legal tambang Anggai. Menurutnya, sebagian sumber menyebut aktivitas tambang itu ilegal karena belum memiliki izin operasional yang sah. Namun, sumber lain menyebut adanya riwayat Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR di Anggai.

Baca Juga :  Pemda Halsel Gelar Nikah Massal Gratis di Tiga Kecamatan

Ia menegaskan, status WPR dan IPR tidak boleh dicampuradukkan. Dalam hukum pertambangan, WPR adalah penetapan wilayah. Sementara IPR adalah izin yang menjadi dasar operasional tambang rakyat.

“Kalau ada WPR, buka dokumennya. Kalau ada IPR, sebut siapa pemegangnya. Kalau tidak ada izin operasional, katakan tegas bahwa itu ilegal. Jangan biarkan rakyat hidup dalam kabut legalitas,” tegas Sahmar.

Sahmar menilai kaburnya status hukum tambang dapat memicu konflik. Warga bisa merasa aktivitas itu dibolehkan, sementara aparat menyebutnya ilegal. Situasi abu-abu seperti ini, kata dia, berbahaya karena dapat melahirkan kekerasan, eksploitasi, dan kriminalitas.

“Ketidakjelasan legal standing adalah bibit konflik. Mereka tidak boleh membiarkan warga bekerja, berebut, lalu mati di ruang yang status hukumnya tidak terang,” katanya.

Sahmar meminta Kapolres Halsel membuka perkembangan penyidikan secara jelas. Ia meminta polisi menjelaskan hasil visum, kronologi, motif, saksi, tempat kejadian perkara, dan konstruksi hukum dari dua kematian tersebut.

“Publik butuh kepastian. Bukan spekulasi. Visum, saksi, motif, kronologi, dan konstruksi perkara harus dijelaskan secara terang, hati-hati, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga meminta Polda Malut turun melakukan supervisi. Menurutnya, perkara Anggai tidak sederhana karena menyangkut dugaan pembunuhan, main hakim sendiri, aktivitas tambang, status izin, dan dugaan lemahnya pengawasan.

Baca Juga :  Sekjen APRI Soroti Bekingan Pengusaha Tambang Ilegal Kusubibi

“Polda Malut harus turun. Ini bukan perkara kecil. Ada dua nyawa hilang. Ada tambang yang sejak lama dipersoalkan. Ada proses hukum yang belum tuntas. Ada pertanyaan besar tentang kontrol negara di lokasi,” katanya.

Sahmar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halsel dan otoritas minerba membuka dokumen terkait status tambang Anggai. Dokumen itu meliputi WPR, IPR, rekomendasi teknis, peta koordinat, riwayat penertiban, dan tindak lanjut pasca-penutupan tambang.

“Kalau dokumen dibuka, publik bisa menilai dengan jernih. Kalau terus tertutup, publik akan hidup dalam dugaan. Dalam negara hukum, transparansi adalah kewajiban,” kata Sahmar.

Ia menegaskan, Parade Malut akan terus mengawal kasus ini. Menurutnya, keadilan untuk korban tidak cukup hanya dengan memproses pelaku pidana. Keadilan harus menyentuh akar perkara.

“Dadang Elajouw dan terduga pelaku yang juga meninggal tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kriminal. Mereka adalah tanda bahwa Anggai harus dibenahi,” ujarnya.

Sahmar memberi peringatan keras kepada Polres Halsel. Ia meminta polisi tidak menjadikan perkara ini sebagai kasus pidana biasa yang selesai di atas berkas.

“Orang akan bertanya sederhana. Mengapa dua nyawa harus hilang di lokasi yang sejak lama disebut bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab atas ruang itu? Dan sampai kapan hukum datang terlambat di Halmahera Selatan?” pungkasnya mengakhiri.(red) 

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB