GCW Desak Kejati Maluku Utara Telusuri Proyek Tanggul Sungai di Taliabu

Rabu, 24 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Proyek Pembangunan rehabilitasi tanggul sungai di Desa Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan, Pulau Taliabu menuai sorotan. Menurut Gamalama Corruption Watch atau GWC Maluku Utara, proyek milik ipar dari Bupati Taliabu ini diduga asal jadi.

Direktu GCW Maluku Utara, Muhidin meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secepatnya menelusuri kegiatan fisik yang dikerjakan oleh PT. Damai Sejahtera Membangun itu. Penelusuran ini menurutnya, guna memastikan tidak ada indikasi kerugian negara yang bermuara pada tindak pidana korupsi.

“Anggarannya lebih dari Rp 4,5 milyar. Namun fisiknya selain diluar standar kelayakan rencana anggaran biaya, juga pengerjaan proyek mendahului LPA dan tidak mengikuti gambar serta spek teknis,” kata Muhidin di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu 24 Maret.

Baca Juga :  KNPI Minta Kejati dan Polda Malut, Komitmen Berantas Korupsi

Muhidin mengemukakan, tanggul sungai yang dikerjakan di tahun 2020 tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat. Parahnya, lanjut Muhidin, proyek tersebut sudah mulai rusah dan beberapa bagian tanggul sudah patah.

“Sebelumnya warga Desa Pancado sempat memprotes pembangunan tanggul sungai yang tidak berfungsi ini,” sebutnya. (sg/brn)

Berita Terkait

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal
Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal
BARAH Tantang Kapolda Malut Usut Tuntas Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal di Halsel
Halangi Kerja Wartawan PWI Halsel Resmi Polisikan WNA Pengelola Kusu Island Resort
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:39 WIB

Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:35 WIB

Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48 WIB

Desak Polisi Tangkap ASN KPH Pelaku Penjual 6000 Karung Tanah Topsoil Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 16:22 WIB

Kades Ditipu DLH-KPH Cuci Tangan, Minta Polda Take Over Kasus Jual Tanah Topsoil Ilegal

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB