Bak Pil pahit ditubuh pemerintahan Bupati Usman, Ini kata Staf khususnya

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Yunus Najar (foto/istimewa)

M. Yunus Najar (foto/istimewa)

LABUHA – Maraknya dugaan praktek korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum para kepala desa di wilayah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bak menjadi pil pahit ditubuh pemerintahan Usman – Bassam

Bagaimana tidak, Isu korupsi hingga lemahnya kebijakan kian masif digoreng berbagai pihak bahkan hingga menyeret nama baik Bupati Halmahera Selatan yang dituding hanya bisa gertak sambal

Lewat hal ini, Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan M. Yunus Najar,M.Si pun angkat bicara. Dirinya menyebut dugaan tindak pidana korupsi salah satunya penyalagunaan anggaran penunjang operasiona Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp.4.057.151.500 (empat miliar lima puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah ) tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus telah ditindaklanjuti oleh Bupati H. Usman Sidik dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut dan saat ini sedang diproses

“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada tanggal 27 oktober tahun 2021 melalui surat nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal Pemberitahuan Undangan Klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud” ucap M. Yunus melalui rilis resmi yang diterima segmen. Minggu, (31/10)

Baca Juga :  Usai Debat di KompasTV Usman Sidik Temui Mentri Ida Fauziyah

Lebih Lanjut, ia menambahkan bahwa per tanggal 27 September 2021, auditor telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten (Halsel) sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat,

sedangkan sisanya Rp.2.457.151.500 (dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) baru akan ditindaklanjuti oleh auditor secepatnya dalam kurun waktu dua bulan kedepan.

“Untuk itu kepada pihak yang tidak paham soal ini jangan asal bicara kalau tidak mengetahui fakta dan perkembangan yang sesungguhnya, sebab hanya akan mengabarkan berita bohong belaka dan memberi informasi sesat kepada masyarakat Halmahera Selatan” sesalnya

Baca Juga :  Sambut Usman-Bassam, Ribuan Pendukung Dihibur Penyanyi Lokal

Bahkan terkait dengan rencana proses hukum para kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kata dia. dalam waktu dekat tentu akan dilakukan dengan pendekatan tiga katagori yakni untuk temuan Inspektorat yang terindikasi korupsi Dana desa di atas satu miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara

Sementara untuk hasil temuan lima ratus juta sampai satu miliar, menurutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dan untuk nilai temuan di bawah lima ratus juta akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dilakukan penandatanganan SKTJM Terbatas secara internal di Isnpektorat.

Seperti diketahui, apabila dalam hal setelah waktu yang disepakati tentang SKTJM Terbatas, para Kepala Desa tidak juga menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian, maka para Kepala Desa yang bersangkutan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum

Sementara itu terkait dengan penonaktifan kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, hal itu menurutnya sudah dilakukan Bupati sejak dua bulan pertama setelah dilantik sebagai Bupati Halmahera Selatan, contohnya dengan memberhentikan sementara salah satu Kepala Desa di Kecamatan Obi selatan

Baca Juga :  Berdayakan UMKM, PT. Wanatiara Persada sabet penghargaan dari kementrian Investasi

“Alhamdulillah kepututsan Bupati H.Usman Sidik membuahkan hasil dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September lalu telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas umum Daerah” jelasnya

Politisi PKB itu juga bilang Keputusan pemberhentian sementara kepala Desa oleh Bupati supaya memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa dan tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud

“Dengan demikian kami kira jelas bahwa Bupati sangat konsen dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan konkrit” tegasnya

“Menysusul dalam waktu dekat Bupati H.Usman Sidik akan memberhentikan sementara sejumlah Kepala Desa yang telah menandatangani SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu kemaren” beber M. yunus. (Ipl)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB