Bak Pil pahit ditubuh pemerintahan Bupati Usman, Ini kata Staf khususnya

Minggu, 31 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Yunus Najar (foto/istimewa)

M. Yunus Najar (foto/istimewa)

LABUHA – Maraknya dugaan praktek korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum para kepala desa di wilayah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bak menjadi pil pahit ditubuh pemerintahan Usman – Bassam

Bagaimana tidak, Isu korupsi hingga lemahnya kebijakan kian masif digoreng berbagai pihak bahkan hingga menyeret nama baik Bupati Halmahera Selatan yang dituding hanya bisa gertak sambal

Lewat hal ini, Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan M. Yunus Najar,M.Si pun angkat bicara. Dirinya menyebut dugaan tindak pidana korupsi salah satunya penyalagunaan anggaran penunjang operasiona Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp.4.057.151.500 (empat miliar lima puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah ) tahun anggaran 2021 sejak bulan Agustus telah ditindaklanjuti oleh Bupati H. Usman Sidik dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut dan saat ini sedang diproses

“Bukti bahwa hasil temuan tersebut sedang diproses adalah pada tanggal 27 oktober tahun 2021 melalui surat nomor R/937/X/2021/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan perihal Pemberitahuan Undangan Klarifikasi terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan permasalahan dimaksud” ucap M. Yunus melalui rilis resmi yang diterima segmen. Minggu, (31/10)

Baca Juga :  Bupati Halsel Berhentikan Sementara Panitia Penyelesaian Sengketa

Lebih Lanjut, ia menambahkan bahwa per tanggal 27 September 2021, auditor telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut kepada sejumlah pihak yang terkait dengan jalan mengembalikan uang senilai 1,6 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten (Halsel) sesuai bukti kwitansi yang diserahkan ke Inspektorat,

sedangkan sisanya Rp.2.457.151.500 (dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) baru akan ditindaklanjuti oleh auditor secepatnya dalam kurun waktu dua bulan kedepan.

“Untuk itu kepada pihak yang tidak paham soal ini jangan asal bicara kalau tidak mengetahui fakta dan perkembangan yang sesungguhnya, sebab hanya akan mengabarkan berita bohong belaka dan memberi informasi sesat kepada masyarakat Halmahera Selatan” sesalnya

Baca Juga :  Tokoh Togale ini Diusung PAN Tarung Pilgub Malut

Bahkan terkait dengan rencana proses hukum para kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, kata dia. dalam waktu dekat tentu akan dilakukan dengan pendekatan tiga katagori yakni untuk temuan Inspektorat yang terindikasi korupsi Dana desa di atas satu miliar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku utara

Sementara untuk hasil temuan lima ratus juta sampai satu miliar, menurutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dan untuk nilai temuan di bawah lima ratus juta akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dilakukan penandatanganan SKTJM Terbatas secara internal di Isnpektorat.

Seperti diketahui, apabila dalam hal setelah waktu yang disepakati tentang SKTJM Terbatas, para Kepala Desa tidak juga menindaklanjuti dengan cara melakukan pengembalian, maka para Kepala Desa yang bersangkutan akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum

Sementara itu terkait dengan penonaktifan kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, hal itu menurutnya sudah dilakukan Bupati sejak dua bulan pertama setelah dilantik sebagai Bupati Halmahera Selatan, contohnya dengan memberhentikan sementara salah satu Kepala Desa di Kecamatan Obi selatan

Baca Juga :  Bahas Pertambangan dan krisis Ekologi di Malut

“Alhamdulillah kepututsan Bupati H.Usman Sidik membuahkan hasil dimana Kepala Desa yang bersangkutan pada bulan September lalu telah 100 persen mengembalikan hasil temuan Inspektorat ke Rekening Kas umum Daerah” jelasnya

Politisi PKB itu juga bilang Keputusan pemberhentian sementara kepala Desa oleh Bupati supaya memberi sanksi dan efek jera agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa dan tertib adminstrasi serta agar yang bersangkutan dapat mengembalikan hasil temuan dimaksud

“Dengan demikian kami kira jelas bahwa Bupati sangat konsen dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tindakan konkrit” tegasnya

“Menysusul dalam waktu dekat Bupati H.Usman Sidik akan memberhentikan sementara sejumlah Kepala Desa yang telah menandatangani SKTJM sebagaimana yang telah dilansir oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan di media pada beberapa waktu kemaren” beber M. yunus. (Ipl)

Berita Terkait

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Tantang Bupati Halsel Copot Kades Laigoma Samsul Marwa
Bupati Halsel Resmi Tutup Pemuda Kukupang Cup 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun

Berita Terbaru

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB

Ilustrasi Pencurian Kapal Tongkang

Berita Terkini

Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ir. Ikbal Mustafa, ST., MT Kadis Perkimtan Halsel. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:36 WIB