Bahas Pertambangan dan krisis Ekologi di Malut

Kamis, 31 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu pertambangan dan krisis ekologi di Provinsi Maluku Utara menjadi trending topik di kalangan mahasiswa saat ini. Dua permasalahan itu muncul dalam dialog publik bertajuk “Selamatkan Maluku Utara dari Ancaman Krisis Ekologi” yang digagas Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro) Geografi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate di Aula STKIP, Kamis (31/10) siang tadi.
Provinsi Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 395 pulau kecil dan besar dengan luas daratan berkisar lebih dari 3.1 juta hektar. Maluku Utara (Malut) juga tercatat memiliki Ijin Usaha pertambangan (IUP) sebanyak 335 yang tersebar di pulau besar dan pulau-pulau kecil di Halmahera. Meliputi Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat dan Pulau Morotai.
“Kepulauan Sula 97 IUP, Halmahera Tengah 66 IUP, Halmahera Selatan 56 IUP, Halmahera Timur, 41 IUP, Halmahera Utara 38 IUP, Tidore Kepulauan 15 IUP, Halmahera Barat dan Morotai masing-masing 8 IUP dan Pemerintah Provinsi sendiri 6 IUP,” jelas Irwan Abdullah dalam materinya.
Irwan menyebut, total luas izin tambang di Malut sudah mencapai 1,19 juta hektar. Dari luasan itu, separuh dari luas wilayah darat sudah dikonversi menjadi kawasan pertambangan mineral dan batu bara. Dengan begitu, dipandang penting adanya konsep pembangunan berkelanjutan (suistainable development) pada prinsip penting.
Prinsip penting kata dia, terdapat beberapa faktor. Diantaranya pembangunan harus memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan dating dan tetap memerhatikan ekosistem yang ada, sesuai dengan kemampuan daya dukungnya sehingga tetap terjaga dan kualitas lingkungan tidak mengalami penurunan (lestari).
“Selain itu, setiap kagiatan pembangunan harus selalu mewujudkan kepentingan kelompok atau masyarakat lain dimanapun berada, serta mengindahkan keberadaan kehidupan sekarang maupun kehidupan masa datang. Serta pembangungan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek baik fisik, rohani, sosial dan budaya dalam jangka panjang, dengan tidak memboroskan dan tidak merusak sumberdaya alam yang ada, serta tidak melampaui kapasitas daya dukungnya,” papar Irwan.
Sementara itu, Alwi La Masinu lebih menyoroti dampak primer terhadap lingkungan paska kegiatan tambang. Dalam materinya tentang Dampak Tailing Terhadap Masyarakat danLingkungan, alumnus Teknik Geologi Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar ini menyebut pencemaran lingkungan akibat dampak paska tambang bisa terjadi dalam jangka waktu pendek dan panjang.
Alwi mengatakan, rencana PT. Halmahera Persada Lygend (HPL) membuang sisa produksi atau limbah nikel di laut Pulau Obi menjadi ancaman serius kedepan. bukan pada soal biota/keanekaragaman hayati (biodiversitas) saja, melainkan mengancam masyarakat.
Tailing atau limbah nikel mengandung beberapa sifat kimia, dan itu sangat berbahaya. Karena itu, sampai kapanpun masyarakat Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan tetap rencana PT HPL. Sebagai desa tetangga Kawasi, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” katanya seperti dilansir di brindonews.com
Naswan Hidlia mengatakan, pertambangan di Malut buah dari kepentingan politik. Menurut data Badan Pusat Statistik Malut tahun 2016, sebesar 8,86 persen serapan pertambangan tidak  pro pada ekologi dan pembangunan berkelanjutan.
IUP di Malut sebanyak 336, disortir menjadi 327-107-24 pernah beraktifitas. Jumlah itu, 16 pabrik diantaranya beroperasi sampai saat ini. Serapan PMBP sektor pertambangan sekitar 500 milyartahun 2018,” kata tenaga pengajari Universitas Muhammdiyah Ternate ini.
Menurutnya, di Malut belum ada patokan atau acuan besaran corporate social rosponsibility (CSR). Itu sebabnya para perusahaan terkesan bingung merealisasikan pos CSR. “Coba kalau patokan, para investor pasti menjalankan CSR sesuai ketentuan. Misalnya di bidang pendidikan besarannya berapa ?, kesehatan berapa ? begitu juga dengan bidang CSR lainnya,” pungkasnya.
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatar (PT)perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” sambungnya. (red/brn)

Baca Juga :  Sabet Penghargaan di KemenPAN-RB Halsel Urutan Pertama

Berita Terkait

APH Tak Berdaya: Kaputusan, Kubung, dan Material ke Obi Tak Bikin Kaya
Pengendalian Emisi Harita Nickel Dukung Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Harita Nickel Padukan Edukasi hingga Aksi Nyata Penanganan Bencana
Ketua BPD Kawasi: Kami Pindah Karena Ingin Hidup Nyaman
Bupati Halmahera Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Abdillah Plt Sekda
Sabet Penghargaan di KemenPAN-RB Halsel Urutan Pertama
Masjid Madinahtul Hidayah Diresmikan, Kades Kawasi: Terima Kasih Bupati Halsel
Pemda Halsel Peroleh Pelayanan Publik Terbaik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:50 WIB

APH Tak Berdaya: Kaputusan, Kubung, dan Material ke Obi Tak Bikin Kaya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB

Pengendalian Emisi Harita Nickel Dukung Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:55 WIB

Harita Nickel Padukan Edukasi hingga Aksi Nyata Penanganan Bencana

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:59 WIB

Ketua BPD Kawasi: Kami Pindah Karena Ingin Hidup Nyaman

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:59 WIB

Bupati Halmahera Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Abdillah Plt Sekda

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB