
Sofifi, segmen.co.id – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara kembali melirik sejumlah masalah yang datang dari dunia pendidikan khususnya tingkat SMK atau SMA se provinsi Maluku Utara
hal ini menurut LIRA telah terjadi ladang transaksional atau dugaan praktik jual beli jabatan oleh sejumlah oknum kepala sekolah yang dilantik pada Maret 2021 lalu
“Kami menduga kadis pendidikan provinsi (kadikjar) sudah membodohi Gubernur, untuk itu kita meminta selaku kepala daerah, Gubernur segera menganulir atau membatalkan surat keputusan tentang pengangkatan para kepala sekolah SMK, SMA tersebut karna cacat demi hukum” ucap Said A Alkatiri selaku pembina LSM LiRA provinsi Maluku Utara. pada minggu (25/7/21)
pengambilan sumpah jabatan para kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS ( nomor unik kepala sekolah ) sengaja dilantik atas nama gubernur oleh kadikjar menurut Said ini adalah hal keliru bahkan Ilegal
Seperti diketahui NUKS adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 yakni kepala sekolah (kepsek) harus mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Sebab kepsek merupakan jabatan manejerial di satuan pendidikan.
Anehnya Kepsek yang tidak memiliki NUKS ini malah dilantik oleh Kadikjar di beberapa daerah kabupaten atau kota yakni di kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara dan beberapa kabupaten kota lain di provinsi Maluku Utara
Menurut Said dalam makanisme penunjukan seorang kepala sekolah minimal yang bersangkutan sudah memiliki NUKS mengingat regulasi tersebut keluar sejak April 2018. Namun telah diberlakukan pada 2019 lalu, sehingga menurutnya sarat tersebut wajib dan jika tidak maka yang terjadi adalah malpraktek administrasi oleh pejabat yang berwenang
“kami minta agar Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku Utara supaya mengusut tuntas kadis pendidikan provinsi Maluku Utara” pintanya
Bahkan dari hasil investigasi, LIRA berhasil mengantongi bukti sejumlah kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS namun tetap dipaksakan untuk di Lantik misalnya beberapa sekolah di kabupaten Halmahera Utara yakni
1. SMU Negri 5 Halmahera Utara
2. SMU Negri 7 Halmahera Utara
3. SMU Negri 9 Halmahera Utara
4. SMU Negri 11 Halmahera Utara
5. SMK Negri 1 Halmahera Utara dan
6. SMK Negri 3 Halmahera Utara
Berdasarkan data tersebut Ia meminta agar pelantikan sejumlah kepala sekolah yang cacat administrasi itu segera di proses hukum
“jika hal ini tidak di respon Gubernur maka kami akan tindak lanjuti persoalan tersebut ke kemendikbud, BKN dan Ombudsman RI di Jakarta” tegas Said
Sayangnya Hingga berita ini ditayangkan, kadikjar Provinsi Imam Mahdi belum juga bisa dikonfirmasi alias diluar jangkauan











