Diduga cacat hukum, LIRA Malut minta Gubernur AGK segera copot Kadikjar Provinsi

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sofifi, segmen.co.id – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara kembali melirik sejumlah masalah yang datang dari dunia pendidikan khususnya tingkat SMK atau SMA se provinsi Maluku Utara

hal ini menurut LIRA telah terjadi ladang transaksional atau dugaan praktik jual beli jabatan oleh sejumlah oknum kepala sekolah yang dilantik pada Maret 2021 lalu

“Kami menduga kadis pendidikan provinsi (kadikjar) sudah membodohi Gubernur, untuk itu kita meminta selaku kepala daerah, Gubernur segera menganulir atau membatalkan surat keputusan tentang pengangkatan para kepala sekolah SMK, SMA tersebut karna cacat demi hukum” ucap Said A Alkatiri selaku pembina LSM LiRA provinsi Maluku Utara. pada minggu (25/7/21)

Baca Juga :  Kades Indong Lapor Warganya di Polisi

pengambilan sumpah jabatan para kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS ( nomor unik kepala sekolah ) sengaja dilantik atas nama gubernur oleh kadikjar menurut Said ini adalah hal keliru bahkan Ilegal

Seperti diketahui NUKS adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 yakni kepala sekolah (kepsek) harus mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Sebab kepsek merupakan jabatan manejerial di satuan pendidikan.

Anehnya Kepsek yang tidak memiliki NUKS ini malah dilantik oleh Kadikjar di beberapa daerah kabupaten atau kota yakni di kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Halmahera Utara dan beberapa kabupaten kota lain di provinsi Maluku Utara

Baca Juga :  Pemkab Halsel Gelar Operasi Pasar Jual Minyak Goreng Curah

Menurut Said dalam makanisme penunjukan seorang kepala sekolah minimal yang bersangkutan sudah memiliki NUKS mengingat regulasi tersebut keluar sejak April 2018. Namun telah diberlakukan pada 2019 lalu, sehingga menurutnya sarat tersebut wajib dan jika tidak maka yang terjadi adalah malpraktek administrasi oleh pejabat yang berwenang

“kami minta agar Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku Utara supaya mengusut tuntas kadis pendidikan provinsi Maluku Utara” pintanya

Bahkan dari hasil investigasi, LIRA berhasil mengantongi bukti sejumlah kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS namun tetap dipaksakan untuk di Lantik misalnya beberapa sekolah di kabupaten Halmahera Utara yakni

1. SMU Negri 5 Halmahera Utara

2. SMU Negri 7 Halmahera Utara

Baca Juga :  Polda Malut Bakal Periksa Kades Kubung Soal Tambang Ilegal di Hutan Cagar Alam

3. SMU Negri 9 Halmahera Utara

4. SMU Negri 11 Halmahera Utara

5. SMK Negri 1 Halmahera Utara dan

6. SMK Negri 3 Halmahera Utara

Berdasarkan data tersebut Ia meminta agar pelantikan sejumlah kepala sekolah yang cacat administrasi itu segera di proses hukum

“jika hal ini tidak di respon Gubernur maka kami akan tindak lanjuti persoalan tersebut ke kemendikbud, BKN dan Ombudsman RI di Jakarta” tegas Said

Sayangnya Hingga berita ini ditayangkan, kadikjar Provinsi Imam Mahdi belum juga bisa dikonfirmasi alias diluar jangkauan

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Kadis Perkim Dampingi Bupati Halsel Tinjau Kesiapan MTQ 2027 di Gane Luar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB