
Halsel, segmen.co.id – Kepala Desa Oha Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yakni pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat, pasalnya dalam pengambilan sertifikat Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTSL) Tahun 2019 lalu, Muhamat Malik selaku kepala desa meminta sejumlah uang kepada masyarakatnya
Dengan dalih biaya administrasi untuk di berikan ke pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN), Kades kemudian langsung memotong dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
“Dia (kades) bilang jika dalam pengambilan sertifikat kami (Masyarakat) tidak membayar Rp.100 ribu maka dia langsung potong dari uang BLT” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dipublish saat di konfirmasi. Selasa, (29/06/21)
Selain itu Kades Muhamat Malik juga diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2020. dengan menggelapkan dana Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan sarana prasarana alat peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ, Pembangunan MCK 31 Unit, Pembangunan/Rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa, Penanganan keadaan mendesak dan pengadaan tenda besi, dengan dugaan kerugian Negara mencapai Rp.500 Juta yang dilaporkan telah terealisasi 100% padahal pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan laporan
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bustamin Soleman saat dikonfirmasi Senin, 28/06 mengatakan bahwa tindakan kepala Desa Oha dalam mengaitkan BLT dengan Program Pertanahan adalah tindakan menyalahi aturan
“BLT tidak boleh dikaitkan dengan Sertifikat tanah, apalagi mengenai sertifikat tanah kita tau bersama itu program nasional yang digratiskan” kata Bustamin
Sementara menyangkut dugaan penyalagunaan Dana Desa, Bustamin meminta masyarakat supaya melaporkan kades yang bersangkutan agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku
“Masyarakat belum melaporkan dugaan penyalagunaan DD Desa Oha namun gambaran kecil yang sudah saya dengar ini akan saya tindak lanjuti atau lakukan pengecekan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana Desa” jelasnya
Hingga berita ini di publish, kades Oha belum jugab bisa dihubungi alias diluar jangkauan











