LABUHA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipecat. Kedua ASN itu yakni mantan Camat Kayoa M. Fajri Awali dan mantan Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPTM-SP) Ishar Hasan.
kedua pejabat eselon lll ini dipindahkan ke Kantor Camat Obi Barat sebagai staf oleh Bupati Usman Sidik pada beberapa pekan lalu.
Ishar dan M. Fajri seharusnya bertugas sebagai abdi negara paska dimutasi oleh Bupati Halsel Usman Sidik tiga pekan lalu.
Namun sejauh ini baru M. Fajrin yang melaporkan diri. Laporan diri ke pimpinan atau Camat Obi Barat dilakukan melalui Hanpone.
Sedangkan Ishar Hasan yang juga suami Fadila Muhammad anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Halsel itu sejauh ini belum melaporkan diri.
Camat Obi Barat Jakarudin dihadapan Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan baru M. Fajri yang menghubunginya untuk melaporkan diri.
Tetapi kata camat, Fajrin beralasan anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi untuk bertugas.
“Tadi malam Fajrin telpon saya, tapi katanya so di Bacan namun anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi Barat,” ungkap Camat Obi Barat Jakarudin kepada Bupati Halsel Usman Sidik.
Sementara Usman Sidik memerintahkan agar Camat Obi Barat Jakarudin melaporkan ke dirinya, jika kedua ASN itu tidak bertugas selama 44 hari.
“Pa camat bikin laporan ke saya jika keduanya itu tak bertugas selama 44 hari,” beber Usman.
Usman juga menegaskan jika jika tak bertugas selama 44 hari maka keduanya diusulkan untuk dipecat. “Kalau 44 hari tidak bertugas maka diusulkan pemecatan,” tegas mantan wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu.(Dam)












