Dua ASN Terancam Dipecat

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama pegawai Kantor Camat Obi Barat dengan Bupati Halsel Usman Sidik. (Sadam//segmen)

Foto bersama pegawai Kantor Camat Obi Barat dengan Bupati Halsel Usman Sidik. (Sadam//segmen)

LABUHA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipecat. Kedua ASN itu yakni mantan Camat Kayoa M. Fajri Awali dan mantan Sekretaris Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPTM-SP) Ishar Hasan.

kedua pejabat eselon lll ini dipindahkan ke Kantor Camat Obi Barat sebagai staf oleh Bupati Usman Sidik pada beberapa pekan lalu.

Ishar dan M. Fajri seharusnya bertugas sebagai abdi negara paska dimutasi oleh Bupati Halsel Usman Sidik tiga pekan lalu.

Namun sejauh ini baru M. Fajrin yang melaporkan diri. Laporan diri ke pimpinan atau Camat Obi Barat dilakukan melalui Hanpone.

Sedangkan Ishar Hasan yang juga suami Fadila Muhammad anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Halsel itu sejauh ini belum melaporkan diri.

Baca Juga :  PT Wanatiara Persada Serahkan Bantuan Hewan Kurban di Masjid Sultan Bacan

Camat Obi Barat Jakarudin dihadapan Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan baru M. Fajri yang menghubunginya untuk melaporkan diri.

Tetapi kata camat, Fajrin beralasan anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi untuk bertugas.

“Tadi malam Fajrin telpon saya, tapi katanya so di Bacan namun anaknya sakit di Kayoa sehingga belum bisa ke Obi Barat,” ungkap Camat Obi Barat Jakarudin kepada Bupati Halsel Usman Sidik.

Sementara Usman Sidik memerintahkan agar Camat Obi Barat Jakarudin melaporkan ke dirinya, jika kedua ASN itu tidak bertugas selama 44 hari.

“Pa camat bikin laporan ke saya jika keduanya itu tak bertugas selama 44 hari,” beber Usman.

Baca Juga :  Jabatan Sekda Halsel Diujung Tanduk

Usman juga menegaskan jika jika tak bertugas selama 44 hari maka keduanya diusulkan untuk dipecat. “Kalau 44 hari tidak bertugas maka diusulkan pemecatan,” tegas mantan wartawan RCTI Kontributor Maluku Utara itu.(Dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB