Disnakertrans Halsel Cuek Karyawan PT Babang Raya Menjerit

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Pemerintah kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Disnakertrans dianggap tutup mata atas persoalan sejumlah besar karyawan tetap yang bekerja di PT. Babang Raya masih menerima gaji kecil dibawah upah minimum provinsi/kabupaten.

Persoalan gaji karyawan bukan pertama kalinya disuarakan melalui media massa, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halsel, Dr.Daud Djubedi, dianggap membohongi publik Halsel setelah menyampaikan pernyataan keras terhadap PT. Babang Raya dengan memanggil petinggi perusahaan swasta tersebut.

Hanya saja gerakan kepala Dinas Nakertrans itu terkesan hanya gertakan sambal saja.

Direktur Pergerakan aktivis demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara, Sahmar kepada Redaksi Segmen belum lama ini menanyakan upaya tegas dari Dinas Nakertrans yang sudah lama ini hanya mampu berkoar-koar di media online.

Baca Juga :  DWP Dinkes Halsel Gelar Gebrakan Germas dan Vaksinisasi

“Yang kami baca di media media bahwa pak Daud telah memerintahkan Kabid PHI nya untuk segera melakukan inspeksi atau turun kelokasi mengambil dokumen dokumen pendukung di PT Babang Raya guna mengetahui gaji para karyawan disana, toh , sudah lama ini apa buktinya,” tanya aktivis Parade itu.

Sahmar menganggap , bahwa kinerja Dinas Nakertrans Halsel hanya cari muka depan publik, padahal aslinya berantakan. Itu kata Sahmar dibuktikan dengan persoalan nyata di perusahaan swasta seperti PT Babang Raya yang nyatanya sebagian besar karyawan yang telah tetap bekerja gaji mereka hanya masih berkisar Rp, 2.700.000 rupiah.

Padahal, Sistem penggajian karyawan swasta di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan dan PP pengupahan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga :  BNNP Malut: Ruslan Bian Penuhi Syarat Penjaringan PAN

Cara perhitungannya lanjut Sahmar dimulai dari menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan, lalu ditambah komponen seperti lembur/bonus, kemudian dikurangi pajak (PPh 21) dan iuran seperti BPJS untuk mendapatkan take home pay.

“Gaji karyawan tetap tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Jika perusahaan melanggar, maka perusahaan tersebut wajib dikenakan sanksi tegas dan wajib ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Pihak Pimpinan PT Babang Raya, Ade Soleman terkait dugaan diatas, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp. Hanya saja hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan resmi dari PT Babang Raya.(red)

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB