Halsel ditengah polemik normalisasi pemerintah desa, efektif kah?

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismed A, Gafur. SH MH. Penulis merupakan Akademisi sekaligus pemerhati desa

Ismed A, Gafur. SH MH. Penulis merupakan Akademisi sekaligus pemerhati desa

 

Penulis : Ismed A, Gafur. SH, MH.

Sebagai upaya Pemerintah kabupaten dalam menata pemerintahannya ditengah carut marut menuju pemerintahan yang baik dan bersih (good government) sudah tentu terobosan ini menjadi tantangan tersendiri ditengah realitas yang ada

Bahkan para pemangku kebijakan harus rela menelan pil pahit sebagai konsekuensi atas upaya meluruskan benang kusut yang mungkin saja bagian dari warisan era sebelumnya

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinahkodai Hi Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba baru – baru ini bak diterpa badai gelombang, atas laporan soal Kepala Desa. Hal ini kian nyentrik diperbincangkan bahkan menjadi tranding topik pemberitaan di media masa, rubrik politik yang kerap menghiasi wajah pemerintah daerah pun tidak segan-segan menyeret nama besar Bupati Halsel, Hi Usman Sidik.

Polemik ini semakin hangat ketika adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Bupati Usman langsung ke kejaksaan tinggi (Kejati Malut) serta kejari Labuha, seperti yang dimuat koran Malut post pekan kemarin dengan mengangkat judul “Usman Laporkan 15 kades ke Kejaksaan”. dari temuan audit inspektorat di beberapa desa (15 Desa) dan diikuti beberapa desa.

Baca Juga :  Harita Dukung Pendidikan Berkualitas di Pulau Obi

Bagi penulis, langkah Bupati terbilang sangat proaktif dan fighter dalam upaya mendorong penertiban sistem pemerintahan di tingkat desa yang bisa dinilai selama ini sering mengabaikan kepentingan masyarakat baik itu dari sisi pemberdayaan, pembangunan maupun pembinaan.

Namun beberapa catatan ini perlu diperhatikan yakni amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, dimana masih terdapat banyak problem krusial yang perlu di evaluasi karna pemerintah desa selalu mengabaikan beberapa norma regulasi, misalnya dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 24 terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pasal 26 terkait Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, pasal 27,28,29 terkait Pelaporan dan pasal 30 terkait larangan Kepala Desa.

Kalau melihat sisi lain terkait kepala desa yang diberhentiankan sementara atau dinonaktifkan oleh Bupati, maka setiap keputusan harus juga bersandar pada regulasi (UU Desa), pada pasal 41, 42 dan 43 UU Desa, karena sangat jelas menerangkan bahwa kepala desa yang berstatus terdakwa bahkan terpidana misalnya melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, keamanan Negara, baru kemudian bisa di nonaktifkan atau diberhentikan sementara, tapi selama proses itu belum sampai pada tahapan Persidangan, maka kepala desa tidak mesti diberhentikan sementara, takutnya nanti muncul gelombang protes

Baca Juga :  Korupsi PAD, Satu Kabid Dinas PUPR Halsel Terancam Jadi Tersangka

contohnya pressure publik dalam bentuk kekecewaan yang berujung jadi polemik di tengah-tengah masyarakat dimana kepala desanya diberhentikan sementara (nonaktif), hal inipun sebagai bentuk antisipasi dan ikhtiar Pemerintah Daerah.

Olehnya pemberhentian sementara harus juga berdasarkan regulasi, tidak bersikap sepihak hingga terkesan dipolitisir

kalau dilihat dari ‘kacamata kuda’, 249 desa memiliki problem yang kurang lebih sama dan sering menabrak aturan, untuk itu agar normalisasi sistem pemerintahan desa berjalan dengan baik kedepannya, maka semua desa wajib di evaluasi dan diaudit secara profisional dan akuntabel, tanpa tebang pilih.

Perlu juga diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 43 yang diubah ke PP 47 tahun 2015, sebagai pelaksana UU Desa, pasal 48 sampai Pasal 52 menerangkan tentang Laporan penyelenggaraan Pemerintah desa yang dimana laporan tersebut di terima oleh Bupati sebagai bahan evaluasi pembinaan setiap tahun, berdasarkan dengan RKPDes tahun berjalan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Baca Juga :  Ilham Dano Toka Resmi Dilantik Menjadi Sultan Jailolo

Selaku putra asli Halmahera Selatan, sekaligus pemerhati desa. Penulis menilai bahwa selaku kepala pemerintahan, Bupati tidak seharusnya turun tangan untuk melaporkan oknum para kepala desa apalagi ke Kejati maupun Kejari, oleh karna masih ada instansi atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan apalagi melaporkan temuan atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa sebagaimana tersebut diatas ke pihak yang berwewenang.

Selain itu penulis juga menyesalkan tupoksi Pendampingan di desa yang dijalankan oleh P3MD yakni pendamping desa (PD dan PLD) dalam mengawal Dana desa disetiap agenda kegiatan pemdes tiap tahunnya.

Hemat penulis, buat apa ada Pendampingan kalau tidak efektif dan efesien, apalagi tenaga pendampingan mendapatkan spirit tenaga tambahan berupa pelaku inovasi desa, oleh karena itu penting juga untuk di evaluasi secara kolektif.

Berita Terkait

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 
Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang
Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan
Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi
Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa
Desak Polda Maluku Utara Usut Tuntas Pelaku Pencuri Kapal Tongkang
Disperkim Halsel Pastikan Pembangunan 20 Unit MCK Leleojaya Tuntas
Ikbal Mustafa Ketum Masatawa Ucapkan Selamat HUT IKA-Togale Halsel ke 21 Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berita Skandal Lelang Cathlab Tiga Wartawan Dipolisikan, PWI Halsel Kecam Iksan Kaleserang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Berita Terbaru

Helmi Umar Mukshin Wakil Bupati Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Wabup Halmahera Selatan Jawab Dua Ranperda 

Kamis, 8 Okt 2026 - 00:29 WIB

Rapat Kordinasi Penggunaan Aset Daerah yang dipimpin Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Mukhsin. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Pemda Halsel Dorong Penggunaan Aset Daerah Dioptimalkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:12 WIB

Bupati Halsel Buka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Tetapkan RDTR Pemda Halmahera Selatan Buka Ruang Investasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:40 WIB

Kantor Desa Laigoma Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Masyarakat Laigoma Kayoa Kembali Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:29 WIB