Korupsi PAD, Satu Kabid Dinas PUPR Halsel Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 12 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah resmi menetapakan tersangka Kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Dihari yang sama juga menaikan status satu kasus lainnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang telah resmi naik ke Penyidikan itu adalah kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Tipikor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertaan Ruang (PUPR) Halsel selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2020.

Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko mengemukakan pada tanggal 05 Mei 2021 pekan kemarin telah meningkatkan status satu kasus perkara dugaan tindak pidana kejahatan korupsi PAD berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Halsel ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Dalami Kasus Korupsi Afirmasi dan Perusda Halsel

“Kami juga pada tanggal 5 Mei 2021 telah meningkatkan status satu kasus dugaan korupsi PAD berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas PUPR naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Fajar kepada segmen.co.id Selasa 11 Mei 2021.

Fajar bilang, peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021 dan dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat.

Menurut Fajar Haryowimbuko, dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 22 orang saksi termasuk bendahara Dinas PUPR dan mantan kepala Dinas PUPR Halsel serta beberapa pihak ketiga selaku penyewa.

Baca Juga :  Dirut Jinchuan PT Wanatiara Persada Resmi Membuka Iven Haul Sagu Cup III

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.

Lanjut Fajar, perbuatan tersebut berpotensi menimbulakan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 1 Milyar rupiah, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Tanggapi keterangan Pemda Halsel soal Ganti Rugi

“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mengetahui kerugian negara serta siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Dinas PUPR Halsel,” tandas Fajar.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi menyebutkan, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejari Halsel. Dari keterngan semua saksi mengerah ke satu Kepala Bidan di Dinas PUPR Halsel tersebut.

Sayangnya, walaupun demikian, oknum Kabid ketika diperiksa terus mengelak alias tak mengakui. “Mengarah ke dia dan pasti Insyah Allah karena kabidnya gak mengaku saat kita periksa,” beber Kasi Pidsus Eko Wahyudi.(dam)

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB