LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah resmi menetapakan tersangka Kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Dihari yang sama juga menaikan status satu kasus lainnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang telah resmi naik ke Penyidikan itu adalah kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi (Tipikor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertaan Ruang (PUPR) Halsel selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2020.
Kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko mengemukakan pada tanggal 05 Mei 2021 pekan kemarin telah meningkatkan status satu kasus perkara dugaan tindak pidana kejahatan korupsi PAD berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas PUPR Kabupaten Halsel ke tingkat penyidikan.
“Kami juga pada tanggal 5 Mei 2021 telah meningkatkan status satu kasus dugaan korupsi PAD berupa dana Penyewaan Alat Berat pada Dinas PUPR naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Fajar kepada segmen.co.id Selasa 11 Mei 2021.
Fajar bilang, peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-135/Q.2.13.4/Fd.1/05/2021 Tanggal 05 Mei 2021 dan dilakukan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta tercukupi 2 alat bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait penyetoran PAD dari sewa menyewa alat berat.
Menurut Fajar Haryowimbuko, dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 22 orang saksi termasuk bendahara Dinas PUPR dan mantan kepala Dinas PUPR Halsel serta beberapa pihak ketiga selaku penyewa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Dinas PUPR pada Tahun 2018-2020 telah menyewakan Alat Berat berupa Bulldozer, Excavator, Becko Loader, Dump Truck, Baby Hand Roller, Tronton, Alat Pemadat (vibrator), LCT, Alat Pemecah Batu, dan AMP yang dalam pelaporannya banyak penyewaan yang tidak dicatat dan hasil penyewaannya tidak disetorkan ke Kas Negara,” jelasnya.
Lanjut Fajar, perbuatan tersebut berpotensi menimbulakan kerugian negara yang diperkirakan mencapai 1 Milyar rupiah, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Alat Berat Milik Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
“Selanjutnya akan dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mengetahui kerugian negara serta siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya perbuatan melawan hukum yang terjadi pada Dinas PUPR Halsel,” tandas Fajar.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Halsel Eko Wahyudi menyebutkan, sebanyak 22 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejari Halsel. Dari keterngan semua saksi mengerah ke satu Kepala Bidan di Dinas PUPR Halsel tersebut.
Sayangnya, walaupun demikian, oknum Kabid ketika diperiksa terus mengelak alias tak mengakui. “Mengarah ke dia dan pasti Insyah Allah karena kabidnya gak mengaku saat kita periksa,” beber Kasi Pidsus Eko Wahyudi.(dam)











