LABUHA – Kepala Desa (Kades) Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masbul Hi. Muhammad, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di desa setempat.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Kades Kubung Masbul Hi Muhammad mengelola salah satu tromol (alat pengolahan material tambang) milik warga Desa Tembal bernama Lano.
“Kades dia kelolah tromol itu yang punya tromol itu namanya Lano, warga Desa Tembal,” ucap salah satu warga sekitar yang enggan mau namanya diberitakan.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktifitas tanpa izin berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
Selain itu, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Kades Kubung, Masbul Hi. Muhammad, membantah terkait keterlibatan dirinya ikut terlihat dalam aktifitas tambang emas ilegal itu.
“Saya tidak terlibat,” kata Masbul.
Masbul mengaku tidak pernah memerintahkan masyarakat atau penambang melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
“Tidak perna ke lokasi untuk perintah mereka kerja,” tandanya.(red)












