Kades Kubung Diduga Kelola Satu Unit Tromol di Tambang Ilegal

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masbul Hi Muhammad Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan

Masbul Hi Muhammad Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan

LABUHA – Kepala Desa (Kades) Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Masbul Hi. Muhammad, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di desa setempat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Kades Kubung Masbul Hi Muhammad mengelola salah satu tromol (alat pengolahan material tambang) milik warga Desa Tembal bernama Lano.

“Kades dia kelolah tromol itu yang punya tromol itu namanya Lano, warga Desa Tembal,” ucap salah satu warga sekitar yang enggan mau namanya diberitakan.

Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktifitas tanpa izin berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Gufran Pastikan Desa Akesipang Usman-Bassam Menang Telak

Selain itu, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penindakan tegas dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara Kades Kubung, Masbul Hi. Muhammad, membantah terkait keterlibatan dirinya ikut terlihat dalam aktifitas tambang emas ilegal itu.

“Saya tidak terlibat,” kata Masbul.

Masbul mengaku tidak pernah memerintahkan masyarakat atau penambang melakukan aktifitas di lokasi tersebut.

“Tidak perna ke lokasi untuk perintah mereka kerja,” tandanya.(red)

Baca Juga :  Laka Tunggal di Wayamiga Mobil Bos BUMN Hantam Kios Seret 3 Motor

Berita Terkait

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Tak Kantongi Izin DLH Halsel Akui Pengambilan Tanah Topsoil di Hidayat Ilegal
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:14 WIB

Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat

Berita Terbaru

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB