LABUHA – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi Bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menghentikan aktifitas tambang ilegal pasca musibah empat penambang dunia pada Rabu, 07 Agustus 2024 kemarin.
Melalu surat instruksi Pemerintah Desa Kusubibi dengan nomor : 02 Tahun 2024 tentang penghentian kegiatan penambang emas ilegal di Kusubibi.
Instruksi Pemerintah Desa Kusubibi di ambil atas dasar Himbauan Kapolsek Bacan Barat agar seluruh aktifitas penambangan ilegal di Desa Kusubibi untuk segera di hentikan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Menginstruksikan Kepada Pemilik Galian (Kolam), Pemodal/Penunjang, Penambang, Pemilik tromol dan pemilik tong agar menghentikan segala bentuk aktifitas penambangan emas dan kaitannya dengan kegiatan tersebut, terhitung sejak di keluarkan surat instruksi.
Selanjutnya memerintahkan kepada penunjang/pemodal pemilik tong dan tromol untuk menghentikan seluruh pekerjanya yang berkegiatan di lokasi penambang emas.
Kapolsek Bacan Barat, Iptu Zulkifli Machmud, Ketika di konfirmasi awak media Jumat, 09 Agustus 2024 membenarkan perihal tersebut.
“Iya pasca dari evakuasi ke empat korban yang diduga terjebak dalam lubang terowongan, langsung saya menghimbau agar seluruh aktifitas penambangan di hentikan, dari himbauan itu kemudian pemerintah desa mengeluarkan surat instruksi tersebut” kata Zulkifli.
Tak sampai di situ, pihaknya akan kembali memastikan bahwa tidak ada lagi aktifitas penambangan di Desa Kusubibi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktifitas penambangan, pihak Polsek Bacan Barat akan berkordinasi dengan Forkopimcam untuk sama sama turun ke lokasi penambangan” sambungnya
Di ketahui peristiwa nahas Tersebut sedikitnya empat korban meninggal dunia, diantaranya : Jair Idris (38 Tahun) dan Abjad Sarif (43 Tahun) Asal Desa Peleri Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, Risky (23 Tahun) asal Desa Togawa Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara dan Rais (38 Tahun) Asal Desa Dorolamo Kecamatan Kayoa Halsel.
Untuk diketahui di Halsel terdapat 3 tambang emas ilegal yang saat ini beraktifitas diantaranya Desa Kusubibi, Desa Manatahan dan Soasangaji Kecamatan Obi Barat.
Namun baru Kusubibi yang ditutup pasca 4 orang meninggal tertimpa longsor. Namun 2 tambang emas ilegal di Obi itu belum disentuh oleh pihak kepolisian dan Pemerintah. Ironisnya dalam catatan Redaksi Segmen pada 2 pekan terakhir ini sejumlah sumber mengakui aktifitas penambang dan pengusaha di Manatahan dan Soasangaji diduga dibeking oleh oknum kepolisian.(red)












