Kajati Malut Bakal Tindak Oknum Jaksa Penerima Suap

Senin, 30 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Herman. foto:evan//segmen.co.id

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) yang baru, Andi Herman, bakal menindak tegas terhadap oknum jaksa yang terlibat dalam kasus suap proyek.

Dugaan keterlibatan oknum jaksa terima jata suap di berbagai proyek itu mencuat di akhir-akhir ini. Bahkan kasus serupa sering terjadi, dan itu menjadi sorotan publik, salah satunya dugaan permintaan Fee proyek oknum jaka pada lelang di Unit Pelaksana Tehnis Provinsi Malut senilai 80 juta belum lama ini.

Selain itu juga terkait dugaan keterlibatan suap sebesar 10 juta terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halmahera Selatan (Halsel) kepada Kepala Puskesmas Saketa, Kecamatan Gane Barat dalam kasus Dana Bantuan Operasioanl Kesehatan (BOK).

Baca Juga :  Sampah Berhamburan di Pasar Labuha, Kinerja Kabid Kebersihan DLH Halsel Tidak Becus

Menenggapi sikap tak terpuji oknum jaksa itu, Kepala Kejati Malut, Andi Herman akan menindak tegas terhadap oknum jaksa apabila bukti terlibat.

Menurutnya, walaupun baru saja mendengar di hari pertama dia berkantor di Kejati Malut namun akan mengidentifikasi, agar mengetahui persoalannya seperti apa? dan tentu saja akan didalami agar bisa ditindak lanjutinya hingga tuntas.

“Ini merupakan masukan, namun selaku pimpinan semuanya akan kami identifikasi dan dalami agar bisa di tindak lanjuti,” kata Andi, kepada segmen.co.id, di halaman Kejati Malut, Senin (30/12/2019).

Andi bilang kalau memang itu ada pelanggaran maka akan ada tindakan, dan dugaan itu perlu ada unsur faktanya sehingga didalami seperti apa faktanya?

Baca Juga :  DP3A-KB Hanya Habiskan Anggaran, KNPI Minta Bupati Halsel Copot Karima

Pihaknya menjelaskan tindakan penegak hukum apapun itu masalahnya tentu harus berdasarkan fakta dibalik kasus itu, karena tidak bisa aparat penegak hukum bergerak tanpa dasar fakta, kemudian penegak hukum itu hanya sebatas berasumsi.

“Tindak kasus itu harus berdasarkan fakta sehingga ada konsukwensinya, dan apabila ternyata tidak ada faktanya maka tindakan itu juga ada konsukwensinya,” jelas Andi. Sembari menambahkan setiap perbuatan oknum jaksa yang itu nyata dan ada bukti maka ada tindakan tegas untuknya.(van)

Berita Terkait

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort
ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur
Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi
40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026
Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN
Terseret Kasus Jual Tanah Topsoil Polres Halsel Periksa Kades Hidayat
Uji Komitmen Kapolres Halsel Tutup Tambang Ilegal di Kali Raim Liaro
Fajri Ahmad Anak Buah Sherly di Halsel Jadi Tukang Jual Tanah Topsoil Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:07 WIB

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:32 WIB

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:29 WIB

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:20 WIB

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Berita Terbaru

Kadisparekraf Halsel, Ali Dano Hasan. Foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

PWI Sebut Kadisparekraf Halsel Rasa Jubir Kusu Island Resort

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:07 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

Berita Terkini

ASN KPH Jual Tanah Topsoil Ilegal 30 DPR Halsel Tidur

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:32 WIB

Sahmar M. Zen, Direktur PARADE Maluku Utara. foto Sadam Hadi|Segmen

Berita Terkini

Desak Pemda Halsel Percepat WPR Kusubibi

Kamis, 30 Jul 2026 - 09:42 WIB

Berita Terkini

40 ASN Pemda Halmahera Selatan Ikut PKA 2026

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:29 WIB

Berita Terkini

Pemda Halsel Pelopor Penguatan Sistem Manajemen Talenta ASN

Kamis, 30 Jul 2026 - 00:20 WIB